Dilaporkan keluarga korban Trisakti, ini kata Jaksa Agung
Merdeka.com - Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu berbuntut panjang. Jaksa Agung M Prasetyo dilaporkan oleh salah satu keluarga korban peristiwa Trisakti, Semanggi I tahun 1998 dan II pada tahun 1999 ke Komisi Kejaksaan.
Prasetyo merasa geram dan menolak disalahkan atas mangkraknya kasus pelanggaran HAM di masa lampau itu. Dia justru menyebut, DPR dan Komnas HAM ikut bertanggungjawab menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
"Tanya juga ke Komnas HAM apa kendalanya, apa hambatannya, apa solusi yang akan dilakukan. Jadi jangan salahkan Kejaksaan saja," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/3).
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
"Tanya juga yang lain termasuk juga DPR. Kita juga tidak bisa melakukan apa-apa tanpa ada peradilan HAM adhoc. Sekarang belum ada, mau bikin apa?," tambah dia.
Prasetyo tidak mau ambil pusing terkait pelaporan dari keluarga korban pelanggaran HAM di masa lalu itu. Dia bersikukuh, pelanggaran HAM berat itu bukan hanya tugas dari Korps Adhyaksa.
"Silakan (diadukan ke Komjak). Mereka berkolaborasi dengan yang lain silakan. Masalah pelanggaran HAM berat itu bukan hanya tugas dan monopoli dari Kejaksaan," tandas Prasetyo.
Sebelumnya, keluarga korban pelanggaran HAM berat atas peristiwa Trisakti Semanggi I tahun 1998 dan II pada tahun 1999 dengan didampingi Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Komisi Kejaksaan.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS menuding Prasetyo selaku penyidik tidak melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Padahal, sudah sepanjang tahun 2002 hingga saat ini, telah terdapat tujuh berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung untuk ditindak lanjuti ke tahap penyidikan," ucap Feri di gedung Komjak, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).
Dia melanjutkan bahwa banyak di luar sana keluarga korban masih mencari kepastian hukum mengenai nasib kerabatnya yang telah hilang atau tewas.
"Jutaan keluarga korban masih mencari kepastian hukum mengenai nasib keluarganya, apa yang terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, menanti proses peradilan yang membeku di tangan penyidik," tandas dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Johan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaTerkait dugaan keterlibatan anggota TNI, KSP juga belum bisa berkomentar lebih jauh.
Baca SelengkapnyaLembar kelam pelanggaran HAM yang tak kunjung menemukan titik cerah. Begini ceritanya!
Baca SelengkapnyaAboe berharap, tidak ada lagi jaksa yang bermain dan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaWakasat Lantas Polresta Tangerang, AKP I Made Astana mengaku, menghormati gugatan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban.
Baca SelengkapnyaKetum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaKejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.
Baca SelengkapnyaErick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.
Baca Selengkapnya