Dilaporkan kubu Jessica ke KY, ini tanggapan Hakim Binsar
Merdeka.com - Anggota Majelis Hakim, Binsar Gultom mengatakan, bahwa dirinya sempat di laporkan oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso terkait pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial (KY). Namun dia mengaku bahwa baru kemarin Senin (19/9) menerima surat pencabutan dari tim kuasa hukum Jessica.
"Waktu itu saya dilaporkan agar diganti sebagai salah satu anggota majelis, kasus Jessica. Namun Kami tidak mempersoalkan masalah itu. Tapi ternyata ada surat yang kami tidak menduga, kemarin baru kami terima ini, surat pencabutan dari pihak kuasa hukum terdakwa Jessica," kata Binsar kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/9).
Dilanjutkannya, bahwa pihaknya mendengar bahwa pihak Jessica melaporkan dirinya kembali ke Komisi Yudisial. Namun, di hadapannya tim kuasa hukum Jessica mengatakan bahwa siap bersaksi terkait kasus yang melilitnya, bahwa kasus tersebut bukan pihaknya yang melaporkan.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
"Namun ada lagi yang tidak mengenakan semalam saya dengar dari pihak kuasa hukum Jessica yang melaporkan majelis ke KY lagi. Tapi pak Otto Hasibuan menangkis bahwa hal itu tidak benar. Makanya dia (Otto) siap bersaksi bahwa perkara itu bukan atas prakarsa mereka," kata dia.
Oleh sebab itu, untuk memberikan titik terang kepada khalayak, dirinya mengenai permasalahan yang melilitnya dan dianggap telah menemukan titik terang.
"Oleh karena itu, kami menyatakan secara resmi teka-teki persoalan permasalahan pengaduan tersebut kami nyatakan sudah selesai. Karena ini menyangkut pribadi saya yang diserang, makanya saya menyampaikan itu supaya clear semua," tandasnya.
Sebelumnya, pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam siang ini mendatangi Gedung Komisi Yudisial. Boestam datang ke KY untuk mengadukan ketua majelis yang menyidangkan kasus kliennya, Binsar Gultom.
Boestam menyebut selama memimpin sidang, Binsar Gultom tidak adil dan melanggar azas praduga tak bersalah.
"Dia diduga melanggar kode etik hakim, antara lain berbicara kasar dan menghina penasihat hukum, mengarahkan saksi-saksi, melanggar hukum acara, menyatakan pendapatnya secara terbuka tentang fakta persidangan yang sedang berjalan sehingga dapat merugikan klien kami," ujar Boestam di Gedung KY, Kamis (11/8).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaBerikut isi surat Jessica Kumala Wongso yang ditulis dari dalam penjara.
Baca Selengkapnya