Dilaporkan orang tua siswa, Kepsek SMAN 3 diperiksa Polda Metro Jaya

Merdeka.com - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti, hari ini mendatangi Subdireknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia itu bakal menjalani pemeriksaan terkait pemberian skorsing terhadap enam siswanya karena melakukan tindak kekerasan.
Polisi sebelumnya memanggil Retno sebagai saksi kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu siswi SMAN 3 saat terjadi insiden pengeroyokan pada 30 Januari lalu. Kini perempuan jebolan Universitas Negeri Jakarta dan Universitas Indonesia itu diperiksa karena dilaporkan sejumlah orang tua murid lantaran tidak terima anaknya diskors karena melakukan kekerasan.
"Sebagai terlapor ini pemeriksaan yang pertama, dan ini juga kasus pemidanaan kepala sekolah yang bertindak sebagai pejabat publik yang memutuskan keputusan rapat dewan pendidik," kata Retno di Gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Selasa (10/3).
Retno mengatakan kebijakannya menghukum murid lantaran terbukti melakukan tindak kekerasan seharusnya tidak diseret ke ranah pidana. Dia menyatakan sudah berbuat sesuai aturan dalam melindungi siswanya. Tetapi dia mengaku siap menjalani proses pemeriksaan.
"Saya akan menjalani pemeriksaan ini," tambah Retno.
Retno tiba pukul 10.00 WIB ditemani oleh sejumlah guru tergabung dalam Federasi Serikat Guru Indonesia. Mereka mendesak polisi berhenti memeriksa Retno karena dia tidak sedikit pun melakukan tindak pidana.
Kasus ini berawal saat enam pelajar Kelas XII SMA 3 mengeroyok dan memukul kakak alumni mereka. Entah apa alasan pemicu kekerasan itu. Alhasil karena perbuatan mereka sang alumni mengalami cidera luka-luka dan pingsan. Kejadian itu berlangsung pada Jumat (30/1) lalu pukul 18.15 WIB, tak jauh dari sekolah mereka.
Buat mengusut dan menyelesaikan kasus pengeroyokan itu, Dewan Pendidik SMA 3 Jakarta lantas memeriksa alat bukti. Kesimpulan didapat adalah enam pelajar itu terbukti melanggar Peraturan Tata Tertib Sekolah No. 27 (b) tentang Perkelahian dan Tindak Kekerasan dengan nilai pelanggaran 100.
Dalam rapat musyawarah Dewan Pendidik dipimpin oleh Retno akhirnya memutuskan memberi sanksi mendidik bagi enam pelajar itu. Yaitu berupa skorsing selama 39 hari efektif sesuai surat Kepsek No.186/-1.851.622 tertanggal 4 Februari 2015.
Sebenarnya menurut pihak sekolah kesalahan enam pelajar itu tidak bisa dimaafkan lagi. Bila mengacu kepada penerapan hukuman murni menggunakan Tata Tertib sekolah, maka mestinya enam pelajar itu dikembalikan kepada orang tua atau dikeluarkan dari sekolah. Tetapi demi pembinaan dan perlindungan terhadap anak supaya memperoleh sebagian haknya di sekolah, maka Dewan Pendidik melalui rapat permusyawaratan memutuskan tidak mendepak enam siswa itu.
Namun kenyataan berkata lain. Enam orang tua siswa itu malah melaporkan Retno secara pidana ke Polda Metro Jaya. Mereka tidak terima anak-anaknya diskorsing oleh pihak sekolah. Retno pun diadukan melanggar pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya