Dilaporkan orang tua siswa, Kepsek SMAN 3 diperiksa Polda Metro Jaya
Merdeka.com - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti, hari ini mendatangi Subdireknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia itu bakal menjalani pemeriksaan terkait pemberian skorsing terhadap enam siswanya karena melakukan tindak kekerasan.
Polisi sebelumnya memanggil Retno sebagai saksi kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu siswi SMAN 3 saat terjadi insiden pengeroyokan pada 30 Januari lalu. Kini perempuan jebolan Universitas Negeri Jakarta dan Universitas Indonesia itu diperiksa karena dilaporkan sejumlah orang tua murid lantaran tidak terima anaknya diskors karena melakukan kekerasan.
"Sebagai terlapor ini pemeriksaan yang pertama, dan ini juga kasus pemidanaan kepala sekolah yang bertindak sebagai pejabat publik yang memutuskan keputusan rapat dewan pendidik," kata Retno di Gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Selasa (10/3).
-
Siapa pelaku aksi bullying tersebut? Kepolisian Resor Bulukumba telah mengamankan dua pelaku.
-
Bagaimana RSHS menanggapi bullying? Rachim mengaku telah mengumpulkan para residen dan pengajar untuk mengingatkan agar tidak melakukan perundungan.
-
Siapa yang menjadi pelaku bullying? Anak-anak yang terlibat dalam tindakan bullying biasanya cenderung menjauh dari teman-teman yang positif dan lebih memilih untuk bergaul dengan individu yang memiliki perilaku serupa.
-
Kenapa anak-anak jadi korban bullying di sekolah baru? Memulai sekolah baru bisa menjadi pengalaman yang menantang bagi anak-anak. Selain harus menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, mereka juga harus menghadapi kemungkinan menjadi korban bullying. Hal ini rentan dihadapi ketika mereka memasuki situasi baru yang tidak familiar sebelumnya.
-
Bagaimana anak melakukan bullying? Mereka mungkin tidak sepenuhnya memahami dampak emosional dari tindakan mereka terhadap orang lain.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang oleh individu atau kelompok terhadap seseorang yang dianggap lebih lemah. Tujuan dari perilaku ini adalah untuk menyakiti, mengintimidasi, atau menguasai korban, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis.
Retno mengatakan kebijakannya menghukum murid lantaran terbukti melakukan tindak kekerasan seharusnya tidak diseret ke ranah pidana. Dia menyatakan sudah berbuat sesuai aturan dalam melindungi siswanya. Tetapi dia mengaku siap menjalani proses pemeriksaan.
"Saya akan menjalani pemeriksaan ini," tambah Retno.
Retno tiba pukul 10.00 WIB ditemani oleh sejumlah guru tergabung dalam Federasi Serikat Guru Indonesia. Mereka mendesak polisi berhenti memeriksa Retno karena dia tidak sedikit pun melakukan tindak pidana.
Kasus ini berawal saat enam pelajar Kelas XII SMA 3 mengeroyok dan memukul kakak alumni mereka. Entah apa alasan pemicu kekerasan itu. Alhasil karena perbuatan mereka sang alumni mengalami cidera luka-luka dan pingsan. Kejadian itu berlangsung pada Jumat (30/1) lalu pukul 18.15 WIB, tak jauh dari sekolah mereka.
Buat mengusut dan menyelesaikan kasus pengeroyokan itu, Dewan Pendidik SMA 3 Jakarta lantas memeriksa alat bukti. Kesimpulan didapat adalah enam pelajar itu terbukti melanggar Peraturan Tata Tertib Sekolah No. 27 (b) tentang Perkelahian dan Tindak Kekerasan dengan nilai pelanggaran 100.
Dalam rapat musyawarah Dewan Pendidik dipimpin oleh Retno akhirnya memutuskan memberi sanksi mendidik bagi enam pelajar itu. Yaitu berupa skorsing selama 39 hari efektif sesuai surat Kepsek No.186/-1.851.622 tertanggal 4 Februari 2015.
Sebenarnya menurut pihak sekolah kesalahan enam pelajar itu tidak bisa dimaafkan lagi. Bila mengacu kepada penerapan hukuman murni menggunakan Tata Tertib sekolah, maka mestinya enam pelajar itu dikembalikan kepada orang tua atau dikeluarkan dari sekolah. Tetapi demi pembinaan dan perlindungan terhadap anak supaya memperoleh sebagian haknya di sekolah, maka Dewan Pendidik melalui rapat permusyawaratan memutuskan tidak mendepak enam siswa itu.
Namun kenyataan berkata lain. Enam orang tua siswa itu malah melaporkan Retno secara pidana ke Polda Metro Jaya. Mereka tidak terima anak-anaknya diskorsing oleh pihak sekolah. Retno pun diadukan melanggar pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiptu Robig Zainuddin segera disidang etik usai menembak siswa SMKN 4 Semarang.
Baca SelengkapnyaKetiganya dianggap melanggar perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM juga berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap saksi yang diperiksa.
Baca Selengkapnya13 Orang terlibat kasus katrol nilai itu hasil audit SMPN 19 dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek Dikti.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Irwan meminta maaf kepada keluarga korban dan siap bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat anggotanya
Baca SelengkapnyaPolisi ke depan lebih baik membawa pentungan seperti di negara maju.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan seperti disampaikan Kombes Aris bahwa Robig empat kali mengeluarkan tembakan.
Baca SelengkapnyaInstruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menghadiri rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (3/12).
Baca SelengkapnyaPihaknya pun tetap melakukan mediasi antara pihak pelapor dengan terlapor.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta meminta kepada Irwan sebagai Kapolrestabes untuk tidak pasang badan
Baca SelengkapnyaTerhadap Polisi R sudah di-Patsuskan dan segera disidang etik.
Baca Selengkapnya