Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilaporkan pasangan Asyik terkait dana gelap Pilgub Jabar, ini respons Ridwan Kamil

Dilaporkan pasangan Asyik terkait dana gelap Pilgub Jabar, ini respons Ridwan Kamil Ridwan Kamil. ©2018 kapanlagi.com

Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat terpilih, Ridwan Kamil tidak akan menggubris adanya gugatan terkait hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar. Baginya, semua keputusan sudah final dan diterima oleh warga Jabar. Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya gugatan bahwa ia dituding melanggar aturan saat Pilgub Jabar soal dana.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, salah satu tim kuasa hukum pasangan Sudrajat-Syaikhu (Asyik), Muhammad Fayyadh mengklaim menemukan bukti dugaan pelanggaran administrasi berupa transfer dana kampanye tanpa identitas kepada tim Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu).

Ia menyatakan, kesalahan terletak saat tim Rindu terlambat melaporkan dan menyerahkannya kepada KPU Jawa Barat.

Orang lain juga bertanya?

Dengan begitu, Tim Rindu dianggap melakukam pelanggaran administratif dalam Pasal 49 PKPU RI No.5/2017. Di Ayat 1 huruf b di Pasal 49 termaktub bahwa parpol atau gabungan parpol dan pasangan calon dilarang menerima sumbangan dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

Seharusnya, dana gelap diserahkan ke KPU pada 7 Juli 2018, sedangkan pengembalian baru dilakukan pada tanggal 9 Juli 2018.

Namun sebagaimana diatur di ayat 2 huruf c, jika sudah terlanjur menerima, parpol atau gabungan parpol dan pasangan calon wajib mengembalikan dana yang dimaksud tadi paling lambat 14 hari setelah kampanye berakhir.

Fayyadh juga menuding aliran dana gelap itu melanggar peraturan administrasi lain yakni SK KPU Provinsi Jabar No.26/PP.02.3-Kpts/32/Prov/1/2018.

Ridwan Kamil menjelaskan keterlambatan pengembalian dana kampanye itu disebabkan adanya keterlambatan dari pihak KPU.

"Masalah dihitung telat dua hari karena yah KPU nya juga mengadministrasikan ke kaminya juga telat maka kami sebagai pasangan, mengikuti jadwal yang ada di KPU. Kalau KPU nya on time yah kami juga ontime, kira-kira begitu," kata pria yang akrab disapa Emil di Bandung, Selasa (4/9/2018).

Tak hanya soal keterlambatan, Fayyadh pun menyoa‎lkan adanya bukti dugaan pelanggaran administrasi berupa transfer dana kampanye tanpa identitas ke kantong pasangan Rindu.

Dana tersebut diketahui dari laporan audit akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Jawa Barat. Dari sana, ia menemukan aliran dana gelap ke kantong kampanye Rindu sebesar Rp 42 juta.‎

"Kalau dari kami sudah jelas ada kelebihan dana kampanye dikembalikan. Kalau masih bawa-bawa aspek hukum tidak mengakui, yah silahkan saja. Rakyat yang menilai. Teknis itu ada di KPU, jadi gugatannya itu bukan ke saya, gugatannya ke KPU," jelas dia.

Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidaya mengklaim, tidak menemukan kesalahan yang dilakukan pasangan Rindu di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018.

"Berdasarkan kajian tim hukum kami, tidak ada kesalahan yang dilakukan pasangan Rindu (Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum)," tegas Yayat melalui telepon selulernya, Selasa (4/9/2018).

Yayat pun membeberkan ihwal munculnya dugaan pelanggaran tersebut. Menurut Yayat, pada tanggal 4 Juli 2018, pihak Rindu sudah melaporkan adanya aliran dana tanpa identitas untuk dikembalikan.

"Saat itu KPU Jabar membutuhkan waktu untuk mendapatkan (nomor) rekening kas negara. Billing yang dikeluarkan Kementerian Keuangan itu baru terbit hari Minggu tanggal 8 Juli 2018 jam 3 sore," jelasnya.

Pasca menerima nomor rekening tersebut, lanjut Yayat, pihaknya kemudian memberikan nomor rekening tersebut pada tim pasangan Rindu yang kemudian dana tanpa identitas tersebut ditransfer pada Senin, 9 Juli 2018.

Yayat juga mengatakan, dari sisi substansinya, pihaknya pun tidak menemukan kesalahan yang dilakukan pasangan Rindu.

"Berdasarkan laporan akuntan publik, dana haram sebesar Rp42 juta itu dari awal tidak digunakan," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buntut Video 'Nyawer' di Acara Jambore BPD Tasikmalaya, Ridwan Kamil Dilaporkan PDIP ke Bawaslu
Buntut Video 'Nyawer' di Acara Jambore BPD Tasikmalaya, Ridwan Kamil Dilaporkan PDIP ke Bawaslu

Usai video itu beredar, DPD PDIP Jabar melaporkan dugaan adanya pelanggaran kampanye.

Baca Selengkapnya
Pejabat Bapenda Sulsel Terbukti Kampanyekan Adik Mentan di Pilkada, Bawaslu Lapor BKN dan Polisi
Pejabat Bapenda Sulsel Terbukti Kampanyekan Adik Mentan di Pilkada, Bawaslu Lapor BKN dan Polisi

Sentra Gakkumdu memutuskan Yarham telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dan pidana Pemilu.

Baca Selengkapnya
Timses RK-Suswono Janjikan Hadiah Besar Jika Warga Berani Laporkan 'Serangan Fajar'
Timses RK-Suswono Janjikan Hadiah Besar Jika Warga Berani Laporkan 'Serangan Fajar'

Ariza bilang, hal ini dimaksudkan agar kontestasi Pilkada Jakarta jelang pencoblosan 27 November 2024 berlangsung tertib.

Baca Selengkapnya
Timses RIDO Bikin Sayembara, Siapkan Rp10 Juta untuk Warga yang Lapor Kecurangan Pilkada Jakarta
Timses RIDO Bikin Sayembara, Siapkan Rp10 Juta untuk Warga yang Lapor Kecurangan Pilkada Jakarta

Kubu RIDO mengklaim menemukan banyak kecurangan di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Tim Hukum Paslon Pilkada Gowa Laporkan Jenderal Bintang Tiga ke Bawaslu
Duduk Perkara Tim Hukum Paslon Pilkada Gowa Laporkan Jenderal Bintang Tiga ke Bawaslu

Kubu paslon satu menuding jenderal bintang tiga itu cawe-cawe memenangkan sang adik yang menjadi Calon Bupati Gowa.

Baca Selengkapnya
Masih Diselidiki Bawaslu, Ridwan Kamil Siapkan Tim Hukum Lawan Laporan PDIP Soal Video 'Nyawer' di Jambore BPD
Masih Diselidiki Bawaslu, Ridwan Kamil Siapkan Tim Hukum Lawan Laporan PDIP Soal Video 'Nyawer' di Jambore BPD

Laporan terhadap Ridwan Kamil kepada Bawaslu Jabar itu setelah video dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Pakai Uang Hasil Peras Anak Buah untuk 'Serangan Fajar' Pilkada
KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Pakai Uang Hasil Peras Anak Buah untuk 'Serangan Fajar' Pilkada

Rohidin merupakan calon gubernur (Cagub) petahana yang diusung Partai Golkar, PKS, PPP dan Hanura.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya
Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencecar Ridwan Kamil dengan puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.

Baca Selengkapnya
Edy Rahmayadi Berang PRT-nya Kena Serangan Fajar Rp200 Ribu
Edy Rahmayadi Berang PRT-nya Kena Serangan Fajar Rp200 Ribu

Edy Rahmayadi menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 042, Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (14/2).

Baca Selengkapnya
Beredar Video Yandri Kampanyekan Istrinya di Forum Apdesi yang Berujung Kades Jadi Tersangka
Beredar Video Yandri Kampanyekan Istrinya di Forum Apdesi yang Berujung Kades Jadi Tersangka

Pertemuan ini berujung pada penetapan Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhamad Maulidin Anwar menjadi terasangka tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Mengintip Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Jatim, Siapa Paling Besar?
Mengintip Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Jatim, Siapa Paling Besar?

KPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.

Baca Selengkapnya