Dilaporkan pasangan Asyik terkait dana gelap Pilgub Jabar, ini respons Ridwan Kamil
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat terpilih, Ridwan Kamil tidak akan menggubris adanya gugatan terkait hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar. Baginya, semua keputusan sudah final dan diterima oleh warga Jabar. Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya gugatan bahwa ia dituding melanggar aturan saat Pilgub Jabar soal dana.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, salah satu tim kuasa hukum pasangan Sudrajat-Syaikhu (Asyik), Muhammad Fayyadh mengklaim menemukan bukti dugaan pelanggaran administrasi berupa transfer dana kampanye tanpa identitas kepada tim Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu).
Ia menyatakan, kesalahan terletak saat tim Rindu terlambat melaporkan dan menyerahkannya kepada KPU Jawa Barat.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa ketua tim sukses Ridwan Kamil-Suswono? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus telah menunjuk Ahmad Sahroni sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Dengan begitu, Tim Rindu dianggap melakukam pelanggaran administratif dalam Pasal 49 PKPU RI No.5/2017. Di Ayat 1 huruf b di Pasal 49 termaktub bahwa parpol atau gabungan parpol dan pasangan calon dilarang menerima sumbangan dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
Seharusnya, dana gelap diserahkan ke KPU pada 7 Juli 2018, sedangkan pengembalian baru dilakukan pada tanggal 9 Juli 2018.
Namun sebagaimana diatur di ayat 2 huruf c, jika sudah terlanjur menerima, parpol atau gabungan parpol dan pasangan calon wajib mengembalikan dana yang dimaksud tadi paling lambat 14 hari setelah kampanye berakhir.
Fayyadh juga menuding aliran dana gelap itu melanggar peraturan administrasi lain yakni SK KPU Provinsi Jabar No.26/PP.02.3-Kpts/32/Prov/1/2018.
Ridwan Kamil menjelaskan keterlambatan pengembalian dana kampanye itu disebabkan adanya keterlambatan dari pihak KPU.
"Masalah dihitung telat dua hari karena yah KPU nya juga mengadministrasikan ke kaminya juga telat maka kami sebagai pasangan, mengikuti jadwal yang ada di KPU. Kalau KPU nya on time yah kami juga ontime, kira-kira begitu," kata pria yang akrab disapa Emil di Bandung, Selasa (4/9/2018).
Tak hanya soal keterlambatan, Fayyadh pun menyoalkan adanya bukti dugaan pelanggaran administrasi berupa transfer dana kampanye tanpa identitas ke kantong pasangan Rindu.
Dana tersebut diketahui dari laporan audit akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Jawa Barat. Dari sana, ia menemukan aliran dana gelap ke kantong kampanye Rindu sebesar Rp 42 juta.
"Kalau dari kami sudah jelas ada kelebihan dana kampanye dikembalikan. Kalau masih bawa-bawa aspek hukum tidak mengakui, yah silahkan saja. Rakyat yang menilai. Teknis itu ada di KPU, jadi gugatannya itu bukan ke saya, gugatannya ke KPU," jelas dia.
Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidaya mengklaim, tidak menemukan kesalahan yang dilakukan pasangan Rindu di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018.
"Berdasarkan kajian tim hukum kami, tidak ada kesalahan yang dilakukan pasangan Rindu (Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum)," tegas Yayat melalui telepon selulernya, Selasa (4/9/2018).
Yayat pun membeberkan ihwal munculnya dugaan pelanggaran tersebut. Menurut Yayat, pada tanggal 4 Juli 2018, pihak Rindu sudah melaporkan adanya aliran dana tanpa identitas untuk dikembalikan.
"Saat itu KPU Jabar membutuhkan waktu untuk mendapatkan (nomor) rekening kas negara. Billing yang dikeluarkan Kementerian Keuangan itu baru terbit hari Minggu tanggal 8 Juli 2018 jam 3 sore," jelasnya.
Pasca menerima nomor rekening tersebut, lanjut Yayat, pihaknya kemudian memberikan nomor rekening tersebut pada tim pasangan Rindu yang kemudian dana tanpa identitas tersebut ditransfer pada Senin, 9 Juli 2018.
Yayat juga mengatakan, dari sisi substansinya, pihaknya pun tidak menemukan kesalahan yang dilakukan pasangan Rindu.
"Berdasarkan laporan akuntan publik, dana haram sebesar Rp42 juta itu dari awal tidak digunakan," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai video itu beredar, DPD PDIP Jabar melaporkan dugaan adanya pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaSentra Gakkumdu memutuskan Yarham telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dan pidana Pemilu.
Baca SelengkapnyaAriza bilang, hal ini dimaksudkan agar kontestasi Pilkada Jakarta jelang pencoblosan 27 November 2024 berlangsung tertib.
Baca SelengkapnyaKubu RIDO mengklaim menemukan banyak kecurangan di Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKubu paslon satu menuding jenderal bintang tiga itu cawe-cawe memenangkan sang adik yang menjadi Calon Bupati Gowa.
Baca SelengkapnyaLaporan terhadap Ridwan Kamil kepada Bawaslu Jabar itu setelah video dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaRohidin merupakan calon gubernur (Cagub) petahana yang diusung Partai Golkar, PKS, PPP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencecar Ridwan Kamil dengan puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaEdy Rahmayadi menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 042, Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaPertemuan ini berujung pada penetapan Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhamad Maulidin Anwar menjadi terasangka tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.
Baca Selengkapnya