Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilarang diperjualbelikan, barang ini malah ada di online shop

Dilarang diperjualbelikan, barang ini malah ada di online shop Toko online jual produk gading gajah. ©change.org

Merdeka.com - Keberadaan situs jual beli online di Indonesia semakin populer dimanfaatkan pelaku usaha untuk menjajakan barang dan jasanya kepada konsumen. Saat ini, situs jual beli online seakan menjadi primadona karena memberikan banyak kemudahan bagi konsumen. Cepat, praktis dan efisien menjadi alasan konsumen lebih memilih beralih dari konsep dagang konvensional ke konsep dagang modern berbasis internet ini.

Situs jual beli online seperti menjadi komoditi yang menjanjikan dengan memberikan ruang kebebasan bagi siapapun untuk menjual atau membeli produk yang diinginkan. Hal tersebut ditunjukkan dari semakin menjamurnya bisnis toko online di Indonesia. Maraknya pelaku usaha dan konsumen menggunakan kemudahan inilah yang membuat keberadaan situs jual beli online semakin populer.

Berbagai produk barang dan jasa dapat dengan mudah didapat, baik produk fashion, gadget, perlengkapan rumah tangga bahkan sampai produk-produk yang tak lazim dan cenderung dilarang untuk diperjual belikan ada di sana.

Berikut lima produk yang heboh dibicarakan karena dilarang, namun ada di situs jual beli online, dihimpun merdeka.com, Selasa (29/9):

Obat aborsi

Warga Bandung dibuat resah dengan keberadaan penjual obat aborsi di jagat maya. Situs online itu secara terang-terangan menawarkan obat yang mampu menggugurkan kandungan."Kami tentu resah dengan adanya penjualan obat aborsi tersebut. Polisi harus mengusutnya," kata Sri (39) warga Margahayu Raya ini, Selasa (30/9).Dari penelusuran merdeka.com, penyedia ragam obat aborsi via online itu memang secara berani menampilkan ragam obat yang ilegal. Untuk menarik minat konsumen bahkan penjual mencantumkan testimoni. Obat itu dimuat dalam web.Penjual menawarkan harga paket obat sesuai usia kandungan. Harganya bervariasi. Paket standar dibanderol Rp 500 ribu, ada juga paket tuntas Rp 2 juta. Paket tersebut juga tergantung lamanya kandungan yang sudah tertanam di janin.

Biji ganja

Badan Narkotika Nasional menangkap seorang pria berinisial KE yang membeli ganja dari luar negeri melalui pemesanan secara online atau melalui internet."Dia membeli biji ganja seberat 0,46 gram secara online," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Pol Anang Iskandar di Jakarta, Senin (27/7).Menurutnya, pria bernama KE, WNI yang merupakan lulusan salah satu universitas di Amerika Serikat itu, membeli biji ganja dari Amerika Serikat dan dikirim ke Indonesia melalui paket.Biji ganja tersebut disembunyikan dalam paket berisi buku berjudul 'Streisand: The Intimate Biography'. Buku tersebut telah dimodifikasi dengan dilubangi bagian dalamnya sehingga bisa digunakan sebagai wadah biji ganja."Petugas berhasil mengamankan empat kemasan, di mana satu kemasan bertuliskan 'Farm Red Diesel' berisi tiga butir biji ganja dengan berat netto 0,0334 gram, satu kemasan bertuliskan 'Farm LSD' berisikan 10 butir biji dengan berat netto 0,1641 gram, satu kemasan bertuliskan 'Ace Seeds' berisikan 10 butir biji ganja dengan berat netto 0,2093 gram, dan satu kemasan bertuliskan 'Ace Seeds' berisikan tiga butir biji ganja dengan berat netto 0,0557 gram," kata Anang seperti dilansir Antara.

Gading gajah

Protes publik atas tewasnya gajah Sumatera, Yongki, yang pekan lalu dibunuh dan diambil gadingnya, semakin keras lantaran tiga toko online kedapatan ikut menjual gading. Protes itu tertuang dalam sebuah petisi di laman Change.org.Para netizen mendesak agar toko-toko online memperhatikan kebijakan penjualannya agar tidak mengakomodasi perdagangan produk dari gading gajah. Hingga Senin (28/9) pukul 17.00, sudah ada lebih dari 9.200 tandatangan yang mendukung petisi tersebut.Wisnu Wardana, seorang dokter hewan, menggagas sebuah petisi di Change.org berjudul #RIPYongki Hentikan Penjualan Produk Yang Terbuat dari Gading Gajah di Toko Online.

Bayi

Pernah juga ditemukan perdagangan bayi melalui iklan di situs tokobagus.com. Satu bayi berusia 18 bulan yang tertera dalam iklan tersebut seharga Rp 10 juta. Pemasang iklan juga melengkapi dengan foto bayi yang sedang dipasarkan.Iklan yang dimuat atas akun bernama Farkhan itu muncul pada akhir tahun 2012. Namun, memasuki awal Januari 2013, iklan penjualan itu telah dinon aktifkan, ditarik sehingga tidak bisa diakses.munculnya iklan penjualan bayi di situs tokobagus.com menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan. Aparat kepolisian pun menilai bahwa situs tersebut telah lalai."Sebelum ditayangkan seharusnya dicek lagi formatnya sudah pas belum. Ini sepertinya terlewatkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/1).Untuk itu, tiga hari lalu penyidik telah mendatangi kantor tokobagus.com dan ditemukan beberapa hal yang menjadi perhatian. "Di antaranya, dari keterangan yang kita dapat ada konten yang masuk tanpa melalui saringan-saringan terlebih dahulu. Seharusnya seperti pendaftaran email, itu harus dikomunikasikan lebih dulu dengan tokobagus contohnya melalui pembicaraan telepon," terang Rikwanto.Dalam penyelidikannya, pihak kepolisian belum menjurus kepada pelanggaran pasal apa yang telah dilakukan pihak tokobagus.com. "Kita lihat mekanismenya dulu, SOP nya bagaimana untuk memasang iklan di situ. Yang jelas bagaimana prosedur iklan penjualan bayi bisa masuk. Nanti baru masuk ke oknum yang memasang iklan," kata Rikwanto.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Empat Alasan TikTok Shop Dilarang Pemerintah
Terungkap, Empat Alasan TikTok Shop Dilarang Pemerintah

Ironisnya, monopoli alur ini dijalankan tanpa disadari oleh pengguna.

Baca Selengkapnya
Kasus TikTok Shop, Memahami Pelarangan Media Sosial Merangkap Toko Online
Kasus TikTok Shop, Memahami Pelarangan Media Sosial Merangkap Toko Online

Selama ini, izin platform TikTok di Indonesia hanya aplikasi media sosial, bukan e-commerce

Baca Selengkapnya
Marak Aplikasi Jastip Produk dari China, Barang Tak Kena Pajak dan Dijual Murah
Marak Aplikasi Jastip Produk dari China, Barang Tak Kena Pajak dan Dijual Murah

Akun media sosial hingga situs jasa titip (jastip) pembelian barang impor China dengan harga murah banyak bermunculan.

Baca Selengkapnya
Usai Bentuk Satgas, Kini Mendag Zulhas Bakal Riset Alur Barang Impor Ilegal Masuk Indonesia
Usai Bentuk Satgas, Kini Mendag Zulhas Bakal Riset Alur Barang Impor Ilegal Masuk Indonesia

Langkah pemerintah memberantas barang impor ilegal makin serius dengan melakukan riset khusus.

Baca Selengkapnya
Senpi Ilegal di Semarang dan Sumedang Dijual di E-Commerce, Polisi Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI
Senpi Ilegal di Semarang dan Sumedang Dijual di E-Commerce, Polisi Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI

Senjata api ilegal itu dijualbelikan di marketplace setelah mendengarkan pengakuan para tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Setelah TikTok Shop, Pemerintah Kini Tegur Instagram yang Jual Baju Bekas
Setelah TikTok Shop, Pemerintah Kini Tegur Instagram yang Jual Baju Bekas

Teten menyebut bahwa pihaknya menemukan ada pengguna atau akun yang menjual pakaian bekas di Instagram.

Baca Selengkapnya
Ekonom Ungkap Bahaya TikTok Shop, Jualan Sambil Jalankan Bisnis Medsos Secara Bersamaan
Ekonom Ungkap Bahaya TikTok Shop, Jualan Sambil Jalankan Bisnis Medsos Secara Bersamaan

Skema bisnis TikTok yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya
Kemendag Gerebek 2 Gudang Besar Tampung Barang Impor Ilegal, Begini Praktiknya
Kemendag Gerebek 2 Gudang Besar Tampung Barang Impor Ilegal, Begini Praktiknya

Mendag menyebut saat ini marak warga negara asing yang berdagang di mal, pusat perbelanjaan atau pusat grosir besar.

Baca Selengkapnya
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online

Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.

Baca Selengkapnya
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce

Rencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.

Baca Selengkapnya