Dilarang tangkap ikan dengan pukat trawl, nelayan geruduk DPR Aceh
Merdeka.com - Perwakilan masyarakat nelayan tiga kabupaten di Aceh mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (10/2). Kehadiran nelayan ini untuk menyampaikan aspirasinya terhadap larangan nelayan menggunakan pukat trawl.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets).
Kehadiran nelayan tiga kabupaten ini yakni Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang meminta kepada pemerintah melalui dewan agar memberikan keringanan terhadap peraturan tersebut. Sehingga nelayan yang masih menggunakan pukat trawl tidak ditangkap saat melaut.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Apa alasan penangkapan Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Koordinator perwakilan nelayan, Faisal Zakaria mengatakan, protes ini juga dilakukan menyusul rekannya sepekan lalu ditangkap oleh pihak Angkatan Laut di perairan kota Lhokseumawe. Saat ini rekannya yang berasal dari Idi, Kabupaten Aceh Timur sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kalau ini tidak ada solusi, semua nelayan yang menggunakan pukat trawl tidak berani melaut setelah ditangkap rekannya dan sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Faisal Zakaria usai membuat pertemuan dengan anggota DPRA.
Saat ini sedikitnya ada 143 boat pukat trawl yang beroperasi di tiga kabupaten/kota ini. Setiap boat mempekerjakan 10 orang nelayan, kemudian juga ditambah ada pengepul yang menggantungkan hidupnya dengan beroperasinya boat tersebut.
Bila ini terus dibiarkan tanpa ada solusi, katanya, seberapa banyak sudah masyarakat yang menganggur dan tidak dapat menafkahi keluarga dan anak-anaknya. "Ini belum lagi dihitung penjual ikan eceran dan pengumpul ikan, mereka juga tidak ada pekerjaan lagi," terangnya.
Oleh karena itu, dia meminta DPRA dan Gubernur Aceh untuk segera turun tangan mengatasi persoalan ini hingga tuntas. Sehingga nelayan pukat trawl ini yang hanya menggunakan boat 7 GT bisa beroperasi kembali.
Pemerintah pusat tidak hanya melarang penggunaan pukat trawl, jelasnya, akan tetapi harus ada solusi yang kongkrit.
"Tidak keberatan para nelayan dengan larangan ini, tetapi kami ini setelah dilarang mau kemana, harusnya ada solusi yang kongkret," tegasnya.
Sementara itu anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRA, Iskandar Usman Alfaraki mengatakan, ada 143 boat nelayan memang yang terancam tidak bisa melaut paska dikeluarkannya Permen tersebut. Permen ini juga dikeluarkan tanpa ada solusi yang masif pada nelayan di Aceh.
"Saya akan panggil DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Aceh, Polda dan pihak terkait lainnya untuk bermusyawarah persoalan ini," jelas Iskandar Usman Alfaraki. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaTradisi dari Aceh yang sampai sekarang masih dilaksanakan setiap tahunnya oleh para nelayan sebagai bentuk rasa syukur atas hasil tangkapan ikan.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Panglima Laot ini sudah muncul sejak masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda pada abad ke-17.
Baca SelengkapnyaSadis, Preman Tebas Jari Nelayan Makassar hingga Putus Gara-Gara Tak Diberi Jatah Ikan
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaMeski menolak kedatangan pengungsi Rohingya, warga Aceh tetap memberikan bantuan berupa makanan dan minuman.
Baca SelengkapnyaBudi, salah seorang warga mengaku resah dan khawatir jika ada aktivitas tambang pasir
Baca SelengkapnyaAnies menyatakan, kebijakan itu rupanya semakin menyulitkan nelayan.
Baca SelengkapnyaTradisi warisan nenek moyang ini masih dipertahankan oleh masyarakat nelayan Jepara.
Baca SelengkapnyaMereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.
Baca SelengkapnyaSebelumnya warga sudah sempat memperbaiki jalan tersebut, namun akhirnya rusak kembali.
Baca Selengkapnya