Dilema pengusaha hiburan malam di Ramadan, merugi karena aturan
Merdeka.com - Ramadan sudah di depan mata. Semua umat muslim mulai bersiap menyambut bulan suci yang jatuh tiap satu tahun sekali itu.
Tak hanya fisik, batin pun harus dipersiapkan agar bulan penuh rahmat itu tak sia-sia. Untuk mendukung kekhusyukan umat muslim Jakarta beribadah di bulan puasa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup selama Bulan Ramadan.
Tempat-tempat tersebut meliputi diskotek, bar, spa, dan panti pijat. Perintah itu dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Nomor 35/SE/2013 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1434 Hijriah/2013.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Siapa yang rela rugi demi karyawan bisa salat tepat waktu? Menurut Budi, ketika seseorang mengutamakan Allah, maka semuanya akan dipermudah. Biasanya, dia meminta karyawan mematikan mesin saat azan berkumandang, sehingga para karyawan bisa salat tepat waktu. Padahal, dirinya bisa rugi hingga Rp30 juta saat mematikan mesin selama 15 menit.
-
Kenapa pantun THR diberikan? Tujuan diberikannya THR adalah memberikan kesejahteraan kepada para karyawan agar dapat merayakan hari raya dengan senang hati dan tanpa stres keuangan.
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
Meski mengaku berat menjalankan aturan tersebut, tempat hiburan malam di Jakarta akan menaatinya. Sebab, aturan tersebut sudah tiap tahun dijalankan di Ibu Kota.
"Kita akan ikuti, karena surat edaran dari Dinas Pariwisata itu merupakan turunan dari Perda No 10 Tahun 2004. Kita sudah sepakat itu harus seperti itu," kata Ketua Asosiasi Hiburan Malam Adrian Maulite kepada merdeka.com, Jumat (5/7).
Menurutnya, dari total 1.799 tempat hiburan di Jakarta, 898 lokasi atau 50 persennya masuk kategori ditutup selama satu bulan penuh. Sementara, sekitar 540 tempat hiburan atau sekitar 30 persen, masuk kategori diatur jam operasionalnya, yakni buka mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
Tempat itu meliputi tempat karaoke dan live music. Sedangkan sisanya, 361 tempat hiburan atau sekitar 20 persen tetap buka seperti biasa. Tempat itu antara lain, hotel, restoran, penginapan, restoran, bioskop, dan karaoke.
Berdasarkan pengalaman di tahun-tahun yang lalu, dia mengakui masih ada pengusaha hiburan malam yang membandel. Namun, menurutnya pelanggaran tersebut tidak disengaja. Misalnya beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan.
"Biasanya lalai saja, karena melanggar jam tayang. Kalau sudah satu jam, dua jam, itu sudah pelanggaran," katanya.
Pihaknya berjanji akan menindak tegas tempat hiburan yang membandel tidak mengikuti aturan Pemprov DKI di bulan Ramadan.
"Ada sanksi berdasarkan kategori pelanggarannya dan akan diproses setelah Ramadan. Kalau pelanggarannya berat, kita bisa minta izinnya dicabut," katanya.
Dia mengaku selama Ramadan, omset yang diperoleh akan menurun secara drastis. Namun, apa boleh buat, pihaknya harus mengikuti aturan yang ada. "Itu risiko bisnis," katanya.
Sementara, mengenai nasib para karyawan tempat hiburan malam yang tutup selama Ramadan, pihaknya akan meliburkannya selama sebulan penuh. Namun, dia berjanji para karyawan tersebut akan tetap mendapatkan haknya.
"Mereka akan tetap diberikan gaji satu bulan penuh, selain itu mereka juga akan diberikan THR. Besok (hari ini Sabtu 5/7), akan diberikan semuanya," katanya.
// (mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaRamadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca Selengkapnya