Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilema pengusaha hiburan malam di Ramadan, merugi karena aturan

Dilema pengusaha hiburan malam di Ramadan, merugi karena aturan disco dugem. Gregor Kervina / Shutterstock.com

Merdeka.com - Ramadan sudah di depan mata. Semua umat muslim mulai bersiap menyambut bulan suci yang jatuh tiap satu tahun sekali itu.

Tak hanya fisik, batin pun harus dipersiapkan agar bulan penuh rahmat itu tak sia-sia. Untuk mendukung kekhusyukan umat muslim Jakarta beribadah di bulan puasa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup selama Bulan Ramadan.

Tempat-tempat tersebut meliputi diskotek, bar, spa, dan panti pijat. Perintah itu dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Nomor 35/SE/2013 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1434 Hijriah/2013.

Meski mengaku berat menjalankan aturan tersebut, tempat hiburan malam di Jakarta akan menaatinya. Sebab, aturan tersebut sudah tiap tahun dijalankan di Ibu Kota.

"Kita akan ikuti, karena surat edaran dari Dinas Pariwisata itu merupakan turunan dari Perda No 10 Tahun 2004. Kita sudah sepakat itu harus seperti itu," kata Ketua Asosiasi Hiburan Malam Adrian Maulite kepada merdeka.com, Jumat (5/7).

Menurutnya, dari total 1.799 tempat hiburan di Jakarta, 898 lokasi atau 50 persennya masuk kategori ditutup selama satu bulan penuh. Sementara, sekitar 540 tempat hiburan atau sekitar 30 persen, masuk kategori diatur jam operasionalnya, yakni buka mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Tempat itu meliputi tempat karaoke dan live music. Sedangkan sisanya, 361 tempat hiburan atau sekitar 20 persen tetap buka seperti biasa. Tempat itu antara lain, hotel, restoran, penginapan, restoran, bioskop, dan karaoke.

Berdasarkan pengalaman di tahun-tahun yang lalu, dia mengakui masih ada pengusaha hiburan malam yang membandel. Namun, menurutnya pelanggaran tersebut tidak disengaja. Misalnya beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan.

"Biasanya lalai saja, karena melanggar jam tayang. Kalau sudah satu jam, dua jam, itu sudah pelanggaran," katanya.

Pihaknya berjanji akan menindak tegas tempat hiburan yang membandel tidak mengikuti aturan Pemprov DKI di bulan Ramadan.

"Ada sanksi berdasarkan kategori pelanggarannya dan akan diproses setelah Ramadan. Kalau pelanggarannya berat, kita bisa minta izinnya dicabut," katanya.

Dia mengaku selama Ramadan, omset yang diperoleh akan menurun secara drastis. Namun, apa boleh buat, pihaknya harus mengikuti aturan yang ada. "Itu risiko bisnis," katanya.

Sementara, mengenai nasib para karyawan tempat hiburan malam yang tutup selama Ramadan, pihaknya akan meliburkannya selama sebulan penuh. Namun, dia berjanji para karyawan tersebut akan tetap mendapatkan haknya.

"Mereka akan tetap diberikan gaji satu bulan penuh, selain itu mereka juga akan diberikan THR. Besok (hari ini Sabtu 5/7), akan diberikan semuanya," katanya.

// (mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya