Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilema putusan UU Peternakan pasca Patrialis Akbar ditangkap KPK

Dilema putusan UU Peternakan pasca Patrialis Akbar ditangkap KPK Patrialis Akbar ditahan KPK. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penyidikan dugaan suap terhadap Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mulai mengungkap silang sengkarut kepentingan di balik sebuah produk hukum. Apalagi, jika produk hukum tersebut langsung berdampak pada sektor bisnis tertentu.

Patrialis diduga menerima suap untuk memuluskan uji materi terhadap UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ada Pasal 36 C mengatur impor daging boleh dari zona yang dinyatakan sehat dari negara tertentu.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Al Azhar, Rahmat Bagja berpendapat, sebelum ada aturan ini, sumber impor ditentukan berdasarkan negara. Sementara pada UU ini, berdasarkan zona dari suatu negara. Misalnya impor dari India dilarang karena penyakit kulit dan kuku, tapi sekarang impor dibolehkan dari zona tertentu di India yang sudah dinyatakan bebas penyakit.

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, implikasi dari pasal ini adalah terbukanya alternatif sumber impor daging. Jika aturan sebelumnya akhirnya menghasilkan situasi Indonesia hanya boleh mengimpor dari Australia dan New Zealand, kini daging bisa masuk dari berbagai negara selama memenuhi persyaratan kesehatan dan tata laksana impor. Tidak hanya India, negara seperti Brazil, Argentina, dan Mexico mulai disebut-sebut sebagai negara sumber impor.

"Di sini hukum ekonomi berlaku. Jika penawaran banyak, tentu harga bergerak turun. Konsumen diuntungkan. Nah, yang selama ini menikmati margin yang tinggi karena impor yang terbatas, yang menyebabkan penawaran terbatas dan harga mahal, tentu tidak happy dengan UU 41," kata Bagja, Jakarta, Senin (6/2).

Ongkos terbesar dari dugaan suap ini, menurut Bagja, adalah hilangnya kredibilitas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan.

"Serba salah. Apa pun putusannya, masyarakat keburu tidak percaya karena sudah dianggap masuk angin," ujarnya.

Keputusan diambil tentu bukan hanya oleh Patrialis seorang. Karena itu, bukan tidak mungkin diperlukan pengusutan dugaan keterlibatan hakim konstitusi lain dalam kasus ini.

"Saya tidak mau berandai-andai karena putusan itu belum keluar. Tapi, kita bisa rasakan dilemanya. Jika pasal 36 C dinyatakan tidak berlaku, berarti menguntungkan pihak tertentu, begitu juga sebaliknya. Masyarakat bisa mencium aroma persaingan bisnis yang keras dalam kasus ini. Saya belum tahu bagaimana mekanisme MK keluar dari kondisi dilematis ini. Apakah akan diadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ulang atau bagaimana," ungkapnya.

Bagja menegaskan, kalau lobi yang berbentuk suap yang dilakukan oleh group usaha Basuki ini berhasil, maka yang terjadi adalah harga daging akan melonjak kembali. Indonesia akan kembali didikte Australia dan New Zealand dan jejaring pengusaha impor tertentu saja.

"Ujungnya, yang paling dirugikan adalah konsumen, karena harus membayar lebih mahal," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman (BHR), pengusaha importir daging. Pemberian suap dilakukan Basuki melalui Kamaludin, teman Patrialis.

Hingga Patrialis ditangkap, dirinya sudah menerima 20 ribu USD yang merupakan pemberian ketiga dan 200 ribu SGD.

Atas perbuatannya ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.

Sebagai penerima, Patrialis dan Kamaludin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Basuki Hariman dan Ng Fenny, selaku pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Imbas Protes Peternak Sapi, Pemerintah Wajibkan Industri Serap Produksi Susu Dalam Negeri
Imbas Protes Peternak Sapi, Pemerintah Wajibkan Industri Serap Produksi Susu Dalam Negeri

Industri pengolahan susu nasional harus bisa menyerap semua susu peternak.

Baca Selengkapnya
Sebelum Buka Keran Impor, Pemerintah Diingatkan untuk Utamakan Sapi Lokal
Sebelum Buka Keran Impor, Pemerintah Diingatkan untuk Utamakan Sapi Lokal

Timing dari impor tersebut juga harus dipikirkan Kementerian Perdagangan RI.

Baca Selengkapnya
Nyaris, Ratusan Kilogram Sosis Ayam Ilegal Diselundupkan ke NTT
Nyaris, Ratusan Kilogram Sosis Ayam Ilegal Diselundupkan ke NTT

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.

Baca Selengkapnya
Petani Sawit Sebut Pembentukan Aturan ISPO Disuntik Dana Asing hingga Rp13 Miliar
Petani Sawit Sebut Pembentukan Aturan ISPO Disuntik Dana Asing hingga Rp13 Miliar

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya
Kejagung Hanya Fokus Tangani Kasus Impor Gula Tahun 2015–2016
Kejagung Hanya Fokus Tangani Kasus Impor Gula Tahun 2015–2016

Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Kemendag hingga Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula
Kejagung Periksa Pejabat Kemendag hingga Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian

Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula

Perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Baca Selengkapnya
Supplier Jual Bakso Daging Sapi 'Palsu' Sejak Tahun 2018 Cuan Rp15 Juta Tiap Bulan, Begini Modusnya
Supplier Jual Bakso Daging Sapi 'Palsu' Sejak Tahun 2018 Cuan Rp15 Juta Tiap Bulan, Begini Modusnya

Modus culas ini ternyata sudah dilakukan oleh MT sejak membangun bisnisnya pada 2018 dengan mempekerjakan lebih dari 10 karyawan

Baca Selengkapnya
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming

Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Geger! DPR Bongkar Impor Daging Ilegal dari Malaysia, Bikin Petani & Peternak Nangis
VIDEO: Geger! DPR Bongkar Impor Daging Ilegal dari Malaysia, Bikin Petani & Peternak Nangis

Daniel juga menyoroti sikap pemerintah yang belakangan semakin suka impor.

Baca Selengkapnya