Dilepas KPK, ditolak kejagung, Komjen BG bebas di tangan Bareskrim?
Merdeka.com - Kekhawatiran publik bakal mandeknya kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan perlahan-lahan seolah terbukti. KPK yang kini dipimpin Plt Ketua Taufiqurrahman Ruki melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Agung. Namun Jaksa Agung malah menyerahkan pengusutannya ke Bareskrim Polri.
Keputusan ini dibuat setelah pertemuan yang digelar di KPK Senin (2/3) kemarin. Selain pimpinan KPK sebagai tuan rumah, hadir Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menkum HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
KPK beralasan, pelimpahan ini karena perkara Komjen Budi agak berbeda dengan kasus-kasus lainnya. KPK pun tak akan mengusut kasus yang memicu kisruh KPK vs Polri ini.
-
Apa jabatan politik Budi saat ini? Jabatannya adalah seorang Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
-
Mengapa Wakapolda Banten dimutasi? Serah terima jabatan juga merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia, dalam rangka regenerasi yang dilakukan berdasarkan penilaian dan evaluasi dengan mempertimbangkan aspek profesionalitas, komitmen dan integritas.
-
Mengapa Gunawan mengalami nasib malang? Peristiwa ini menambah deretan nasib malang yang dialami Gunawan Dwi Cahyo setelah bercerai dengan Okie Agustina.
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
-
Apa yang dialami Gunawan? Sayangnya, nasib malang kembali menimpa Gunawan. Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Apa kasus yang menjerat Panji Gumilang? Komenter Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
"Kesimpulan pelimpahan ini tentunya sudah melalui pertimbangan norma hukum, dan mengacu pada hukum pidana, agak berbeda perkaranya. Sebab dugaan perkara itu bukan dilakukan penyelenggara negara atau penegak hukum," jelas Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3).
Benarkah pelimpahan kasus ini sebagai deal di balik batalnya pelantikan Komjen Budi Gunawan? Berikut rangkumannya:
Ruki: KPK kalah dalam kasus Komjen Budi Gunawan
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki secara gamblang menyatakan bahwa KPK kalah dalam kasus Komjen Budi Gunawan. Karena itu KPK melimpahkan penanganannya pada Kejagung."Liga pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah karena masih banyak kasus di tangan kami," kata Ruki di Gedung KPK, Senin (2/3).Ruki sendiri menganggap pelimpahan kasus Komjen Budi ke Kejagung juga karena masih banyak kasus yang harus ditangani oleh KPK. Dengan penyerahan wewenang ini, KPK akan terbantu untuk menyelesaikan perkara."Masih ada 36 yang harus diselesaikan, kalau terfokus pada kasus ini yang lain jadi terbengkalai. Belum lagi praperadilan-praperadilan, satu saja sudah dihadapi," tambah Ruki.Ruki menambahkan, pertemuan antara Jaksa Agung HM Prasetyo, Menko Pulhukam Tedjo Edhy Purdijatno, dan Menkum HAM Yasonna Laoly berbicara teknis mengenai penyelesaian kasus Komjen Budi Gunawan. Dia berharap dengan dilimpahkannya kasus Komjen Budi, penanganan kasus lain bisa cepat selesai."Pertemuan kami sangat teknis, antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung, Menko Polhukam dan Menkum HAM baru hari ini datang dan kami welcome dan kami mengerucut, memutuskan kalau hari ini harus diselesaikan dan tidak boleh keluar dari jalur hukum. Itu yang bisa dijelaskan," ujar Ruki.
Kejagung limpahkan kasus BG ke Bareskrim
Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, oleh Kejagung kasus Budi Gunawan malah dilimpahkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri.Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, masyarakat tidak boleh berprasangka buruk. Menurut dia, dalam penanganan perkara harus ada catatan yang dilihat."Dalam pelimpahan dari KPK kepada Kejagung ada catatan bahwa kasus yang sama sudah ditangani Polri. Kita lihat, ada kesepahaman tangani korupsi. Jangan saling curiga," kata Prasetyo di gedung KPK, Senin (2/3).Jadi, Kejagung melimpahkan ke Polri agar diselesaikan oleh Bareskrim. "Karena keputusan sidang praperadilan penetapan sebagai tersangka tidak sah maka KPK tak melanjutkannya. Fakta-fakta itu yang disepakati," ucapnya."Sehingga akan lebih efektif jika dalam menyelesaikannya dengan menggabungkan apa yang dilakukan kami (Kejagung) bersama dengan KPK. Setelah kami kaji bukti-buktinya dan berkas-berkasnya, nanti akan kami limpahkan ke Mabes Polri," imbuhnya.
Plt Kapolri sebut kasus Budi Gunawan bisa di-SP3
Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan masih akan mempelajari pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Sebab, masih ada kelengkapan berkas yang harus dipenuhi demi menindaklanjutinya."Terkait kasus pelimpahan, harus kita pelajari berkas-berkas ini sampai sejauh mana. Kita sendiri belum melihat fakta berkas, bukti-buktinya bagaimana, sehingga kita harus tindak lanjuti apakah unsur buktinya bisa dinaikan ke penyidikan atau tidak," kata Badrodin saat mengunjungi kantor KPK bersama Jaksa Agung HM Prasetyo, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Senin (2/3).Pihaknya tak menutup kemungkinan kasus Komjen Pol Budi Gunawan akan dihentikan penyidikannya (SP3)."Jika bisa, nanti bisa di-SP3. Tapi kasus KPK dengan Polri ini masih proses penyelidikan," katanya.Pihaknya belum sampai pada tahap memutuskan apakah kasus Komjen Pol Budi Gunawan akan dilanjutkan atau tidak. Karena menurutnya kebutuhan penyidikan harus didahului dengan penelusuran berkas-berkas yang dimiliki KPK terkait hal tersebut.Namun dirinya menegaskan, kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akan tetap diproses dan masih terus berjalan."Apakah terpenuhi atau tidak, kita belum sampai ke sana. Tim dari Bareskrim dan Kejaksaan masih melihat berkas-berkas dari KPK. Sehingga belum bisa dipastikan akan masuk ke proses penyidikan atau tidak," kata Badrodin."Kasus-kasus yang ditangani Polri yang sudah sampai pada tingkat penyidikan akan dilanjutkan. Sementara yang masih dalam proses penyelidikan, nanti kita pertimbangkan dan harus menunggu untuk bisa memberikan penjelasan. Kalau kasus AS dan BW sudah masuk ke penyidikan sehingga masih dilanjutkan," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca Selengkapnya