Dilerai Saat Cekcok dengan Istri, Pria di Yogyakarta Tusuk Perut Tetangga
Merdeka.com - Petugas kepolisian dari Polsek Tegalrejo, Kota Yogyakarta membekuk seorang pria berinisial P (39) warga Blunyahrejo, Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo karena melakukan penusukan terhadap tetangganya yang masih berstatus saudara, CBN (32).
Kapolsek Tegalrejo, Kompol Supardi menuturkan peristiwa penusukan ini terjadi karena pelaku yang dalam kondisi mabuk tak terima dilerai ketika sedang cekcok dengan istrinya. Tak terima dinasehati, pelaku pun nekat menusuk korban.
Supardi menjelaskan penusukan ini terjadi pada Senin (26/1) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, pelaku baru pulang ke rumah.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Kenapa pelaku melakukan perundungan? Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng yang dipimpin pelaku. Padahal korban bukan menjadi bagian dari geng pelaku.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
"Pelaku saat itu pulang dalam kondisi mabuk miras. Kemudian cekcok dengan istrinya karena pelaku ingin mengambil kunci sepeda motor. Namun karena dalam kondisi mabuk dan tak ingin terjadi hal yang tak diinginkan, istrinya ini tak memberikan kunci yang diminta pelaku," ucap Supardi, Rabu (3/2).
Saat cekcok, lanjut Supardi, anak pelaku kemudian lari ke pos ronda dan meminta tolong. Saat itu kebetulan ada korban CBN dan teman-temannya yang sedang meronda.
Mengetahui ada percekcokan ini, korban CBN dan teman-temannya pun mendatangi rumah pelaku dengan tujuan melerai. Namun, sambung Supardi, pelaku tak terima dengan nasehati korban.
"Korban CBN beserta teman-teman ke rumah saudara P untuk melerai, mengingatkan dan menasehati agar tidak ribut karena sudah malam. Namun demikian saudara P karena sudah mengkonsumsi miras dia tidak mau diingatkan atau dinasehati oleh korban CBN,"urai Supardi.
Supardi menuturkan saat dilerai dan dinasehati ini sempat terjadi pemukulan yang dilakukan korban CBN ke pelaku. Tak terima dipukul, imbuh Supardi, pelaku langsung mengambil pisau dapur dan menusuk korban CBN di bagian perut sebelah kiri.
Supardi menambahkan akibat tusukan pisau dapur ini, korban CBN harus dilarikan ke RS Panti Rapih. Korban CBN kemudian dioperasi dan saat ini sedang menjalani rawat jalan.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 251 ayat 2 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat. Ancamannya pidana penjara 5 tahun," tegas Supardi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya lalu dianiaya oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaTersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Baca SelengkapnyaPelaku melukai istrinya menggunakan senjata tajam kemudian menyerahkan diri ke polisi.
Baca SelengkapnyaPermintaan pisah itupun menyulut amarah dari terduga pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan.
Baca SelengkapnyaDari hasil interogasi, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.
Baca SelengkapnyaKasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Depok, Jawa Barat, di mana seorang suami dengan kejam menikam istrinya sendiri.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca SelengkapnyaNyawanya tak tertolong karena kehabisan banyak darah akibat tusukan pisau yang dilayangkan mertuanya.
Baca SelengkapnyaPelaku dan korban kerap cekcok kendati baru sepekan menikah.
Baca SelengkapnyaSeorang suami bunuh istri terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatanya pelaku terancam Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPadahal korban hanya coba mengingatkan Rudi untuk tak pukuli istrinya
Baca Selengkapnya