Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Djoko Tjandra Segera Hadapi Sidang Gratifikasi Fatwa MA

Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Djoko Tjandra Segera Hadapi Sidang Gratifikasi Fatwa MA Pelimpahan tahap II Djoko Tjanrda di Kejari Pusat. ©Istimewa

Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan kasus gratifikasi pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Seoegiarto Tjandra.

Dalam kasus ini, sebanyak dua tersangka telah diserahkan yakni Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan Andi Irfan Jaya (AIJ).

"Penyerahan para tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Kamis 8 Oktober 2020 yang lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (16/10).

Ia menjelaskan, dalam kasus itu sendiri Andi Irfan Jaya sebagai orang yang telah membantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dalam melakukan kesepakatan untuk pengurusan Fatwa MA tersebut.

"Permufakatan jahat menerima hadiah atau janji berupa uang sekitar USD 500 ribu atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari tersangka atau terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan Terpidana Perkara Korupsi Cessie Bank Bali untuk kepentingan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung RI," jelasnya.

Selain itu, terkait pelimpahan Tahap II ini Djoko Tjandra tak hanya terkait gratifikasi saja. Melainkan juga terkait penghapusan red notice yang perkaranya telah ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Khusus pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka DJoko Soegiarto Tjandra selain pelimpahan dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga dilaksanakan juga pelimpahan berkas perkara atas nama yang sama dalam perkara 'penghapusan red notice' dari Badan Reserse Kriminal Polri dan rencananya khusus untuk tersangka Djoko Soegiarto Tjandra pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digabungkan sesuai ketentuan 141 KUHAP," ungkapnya.

Pelimpahan Tahap II ini dilakukan dengan didampingi oleh masing-masing kuasa hukum. Dengan begitu, Andi Irfan akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2020.

"Dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan serta dengan mempertimbangkan syarat syarat penahanan baik syarat obyektif maupun syarat subyektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP," ujarnya.

"Sementara untuk tersangka Djoko Soegiarto Tjandra tidak ditahan karena statusnya sekarang sebagai Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Cassie Bank Bali," tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima barang bukti serta tersangka atau Tahap II terkait kasus penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri. Tahap tersebut pun menyeluruh untuk keempat tersangka, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi.

"Ada (tahap II) dari jam 10.00 Wib sampai jam 14.00 Wib kurang lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat (16/10).Semestinya, ada empat orang tersangka yang diserahkan kepada pihaknya. Namun, yang satu lagi yakni Djoko Tjandra perkaranya sudah digabung dengan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sebetulnya hari ini ada 4 orang yang satu di wilayah Jakarta Pusat untuk inisial D ya di Jakarta Pusat, yang di wilayah selatan ada 3, untuk inisial PU, NB dan TS ya. Djoko Tjandra di Jakarta Pusat, karena perkara digabung dengan perkara di Jakarta Selatan," ujarnya.

Sementara itu, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tiga tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan satu tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

"Tadi penyidik Tipikor Bareskrim polri telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yaitu tersangka atas nama NB, PU dan TS. Kemudian sedangkan tersangka JST diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Awi. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak

Baca Selengkapnya
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023

Namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.

Baca Selengkapnya
Jubir AMIN Indra Charismiadji Jadi Tersangka Perpajakan dan TPPU, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
Jubir AMIN Indra Charismiadji Jadi Tersangka Perpajakan dan TPPU, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Timnas AMIN soal Jubir Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Penggelapan Pajak
Penjelasan Timnas AMIN soal Jubir Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Penggelapan Pajak

Timnas AMIN akan segera menggelar konferensi pers terkait penangkapan salah satu jubirnya tersebut.

Baca Selengkapnya