Dimaafkan Korban, Kasus Anak Curi Sapi Ibu Kandung di Situbondo Dihentikan
Merdeka.com - Samsul Bahri alias Baba bin Suroto akhirnya bisa bernapas lega usai sang ibu Miswana memaafkannya. Kasus pencurian seekor sapi di Situbondo, Jawa Timur, dinyatakan selesai dan ditutup melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
"Berkat kebesaran hatinya, korban Miswana sebagai ibu tersangka memaafkan perbuatan anaknya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (12/6).
Kasus ini berawal saat Miswana mempercayakan kepada Ermawi untuk memelihara satu ekor sapi betina jenis limosin warna coklat polos dengan sistem bagi hasil. Namun, pada Rabu 6 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, Ermawi mendatangi kediaman Miswana dan memberitahukan bahwa sapi miliknya telah hilang.
-
Kenapa sapi betina boleh dikurbankan di Sumut? “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah SAW, bahwa beliau pernah bersabda,“ (aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.“ (An Nawawi, al-Majmu Syarh Muhazzab).
-
Siapa yang beternak sapi di Jakarta? Hidup di perkotaan padat seperti Jakarta, hampir mustahil rasanya merintis usaha peternakan. Namun, hal yang tidak mungkin itu justru bisa dimentahkan oleh Abdul Latif.
-
Siapa yang mencuri ayam jago? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
-
Apa yang harus dilakukan setelah sapi kurban dirobohkan? Jika hewan kurban yang sudah dalam posisi berbaring atau telah dirobohkan tidak menghadap kiblat, jangan pernah diseret atau dibalik. Lakukan penyembelihan hanya saat sapi sudah dalam posisi berbaring.
-
Siapa yang punya sapi di TPA Putri Cempo? Sapi-sapi itu merupakan milik warga yang tinggal di sekitar TPA Putri Cempo.
-
Siapa yang menjadi juragan sapi? Delia Septianti dikenal sebagai seorang penyanyi. Ia lama tak menjadi penyanyi setelah keluar dari grup Ecoutez. Namun Delia kembali menjadi vokalis Ecoutez pada 2023 ini Selain sebagai vokalis, Delia diketahui membuka usaha. Juragan Sapi Delia Septianti memilih membuka usaha jualan sapi.
Diduga, sapi itu dicuri oleh anak kandung korban, Samsul Bahri. Tindakan pencurian yang dilakukan Samsul, tanpa seizin ibunya maupun Erwami selaku pihak yang dipercayakan merawat sapi tersebut.
Pencurian dilakukan dengan langsung menaikkan sapi ke atas mobil pick up dan dibawa menuju Bantal.
"Akibatnya, korban Miswana mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000," sebut Ketut.
Akibat kejadian ini, Miswana melaporkan aksi pencurian ke Polsek Asembagus pada Kamis 7 April 2022 dan meminta kepada petugas untuk menghukum anak kandungnya sendiri. Alhasil, Samsul berhasil diamankan dan dijadikan tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak.
Setelah rampung, berkas pun akhirnya dilimpahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Situbondo. Akan tetapi, usai memperhatikan duduk perkara, kejaksaan mengupayakan kasus ini diselesaikan secara keadilan restoratif.
Melalui Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar, Kasi Pidum Ivan Praditya Putra, serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Agus Widiyono dan SURYANI.
"Selaku Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan," ujar Ketut.
Proses keadilan restoratif pun dilakukan dengan mediasi antara korban dan tersangka yang disaksikan Kepala Desa Bantal, Tokoh Masyarakat Desa Bantal, dan Penyidik Polsek Asembagus.
"Pintu keikhlasan akan selalu terbuka dari seorang ibu untuk anaknya. Kesalahan anak sebesar apapun, tak akan memudarkan kasih sayang dan kepedulian ibu terhadap sang anak," terangnya.
Dari situlah, Miswana meminta agar perkara anaknya dihentikan untuk selanjutnya Samsul berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut. Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," katanya.
"Kini Tersangka Samsul Bahri telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 09 Juni 2022," tambahnya.
Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yakni, korban yang tidak lain adalah orang tua dari tersangka telah memaafkan perbuatan anaknya. Selanjutnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka juga dikenal baik dan sering membantu orang tuanya di masyarakat.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya