Dimakzulkan, Aceng akan gugat MA dan menuntut Rp 5 triliun
Merdeka.com - Bupati Garut Aceng HM Fikri merasa geram dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan pemakzulan rekomendasi DPRD Kabupaten Garut. Aceng beserta tim kuasa hukum akan menggugat balik MA, menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, bahkan Presiden sekalipun. Hal itu dilakukan Aceng, kalau dirinya dilengserkan dari jabatannya.
"Kami akan menggugat dengan tuntutan Rp 5 triliun," kata Kuasa Hukum Aceng, Egi Sujana di Hotel Panghegar, Bandung, Kamis (24/1).
Dia menilai MA telah bersikap tidak agung. Banyak hal tanpa mempertimbangkan keberatan dari kliennya tersebut. Padahal menurutnya pertimbangan keberatan bagian dari hak asasi manusia.
-
Siapa nama Bupati Garut yang pertama? Nama Stadion RAA Adiwijaya sendiri diambil dari sosok Bupati Garut yang pertama dengan nama sama.
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
-
Siapa yang mundur dari jabatan Komisaris Ancol? Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol.
-
Siapa Gubernur Sumatera pertama? PPKI pun menunjuk Teuku Muhammad Hasan, putra asal Sigli ini ditetapkan menjadi gubernur untuk memimpin wilayah Provinsi Sumatera yang ber-ibukota di Medan.
-
Siapa Kapitan terakhir Tangerang? Oey Kiat Tjin merupakan sosok Cina Benteng terakhir yang pernah memimpin.
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
MA kata dia, telah melakukan tindakan diskriminatif. Putusan MA telah melecehkan hukum Islam. Sebab pernikahan Aceng dengan Fany telah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Tahun 1974 terkait pernikahan.
Nikah siri Aceng dia anggap bukan pelanggaran pidana, hanya pelanggaran administrasi.
"Tidak ada yang salah dalam pernikahan Aceng," tegasnya.
Karenanya, beberapa langkah hukum akan kembali ditempuh. Dilengserkannya Aceng oleh MA bukan berarti riwayat sebagai orang nomor satu di Garut punah.
"Dari MA harus kembali ke DPRD, dari DPRD ke Mendagri, yang kemudian dilanjutkan ke Presiden," ungkapnya.
"Saya tegaskan bahwa klien saya setelah dikabulkannya keputusan dari MA, jangan ada persepsi bahwa Aceng udah lengser." (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaGugatan Rp1 triliun Panji Gumilang dicabut usai dilakukan mediasi dengan Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberhentikan KH Ate Mushodiq sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaAlmas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca Selengkapnyagugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas.
Baca SelengkapnyaDiketahui, gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas kepada dirinya.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan MK, kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang akhirnya mencabut gugatan Rp5 triliun ke Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaAlmas dan Gibran tak hadir sidang. Tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran keduanya.
Baca SelengkapnyaSalah satu alasannya karena keduanya satu almamater di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, belum bisa menyampaikan siapa orang yang dimaksudnya tersebut.
Baca Selengkapnya