Dimas Habisi Rentenir usai Diancam Utang Rp23 Juta Dilaporkan Keluarga
Merdeka.com - Seorang perempuan, Eriawati Boru Siagian (56), ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya, Jalan Abadi, Tanjung Rejo, Medan, Minggu (28/7). Dia ternyata dibunuh pria yang berutang kepadanya.
Berdasarkan informasi dihimpun, pembunuhan itu dilakukan Dimas (40), warga Jalan Seksama, Medan. "Pelaku berinisial Dm (40). Motif pelaku membunuh korban dikarenakan utang-piutang," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting, Senin (29/7).
Polisi menangkap Dimas setelah mereka mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi. Mereka mencurigai tiga orang yang datang ke rumah korban beberapa hari terakhir.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Dimas akhirnya diamankan di lokasi kejadian. Saat itu, dia berpura-pura sebagai wartawan sedang meliput di sana.
Petugas kemudian menginterogasi Dimas. Dia pun diperintahkan membuka baju. Di tubuhnya ditemukan bekas cakaran. Pria itu pun mengaku membunuh Eriawati.
Pengembangan dilakukan. Polisi mengatakan saat itu Dimas melakukan perlawanan. Kedua kakinya pun ditembak.
Dari penyelidikan, Dimas ternyata menghabisi nyawa Eriawati di dapur rumah perempuan itu, Jumat (26/7) sore. Namun mayatnya baru ditemukan Minggu (28/7).
Dimas memukul kepala Eriawari menggunakan kursi kayu. Setelah perempuan itu terkapar, lehernya ditikam dengan sebilah pisau.
Untuk memastikan korban tewas, Dimas menyumpal mulut lalu mengikat kedua tangannya. Untuk mengelabui warga, dia menyalakan radio agar seolah-olah ada orang di dalam rumah.
Selanjutnya, pelaku keluar dan mengunci pintu. Dia kemudian membuang pisau yang digunakan untuk menghabisi Eriawati dan kunci rumah korban.
Pelaku sempat pulang ke rumah dan mencuci pakaiannya yang berdarah. "Saat ditanya istrinya, dia mengaku habis kecelakaan," kata Syarif.
Setelah mayat korban ditemukan, Dimas tertangkap. Dari pemeriksaan diketahui pembunuhan itu bermotif utang-piutang.
"Korban ini rentenir, dia ngasih-ngasih pinjam uang sama orang berbunga. Pelaku ada meminjam uang sekitar Rp40 juta dan sisa tinggal Rp23 juta," ujar Syarif.
Sisa utang Rp23 juta itu tak kunjung dibayar Dimas. Eriawati kemudian mengancam akan memberitahukan keluarganya bahwa dia memiliki utang.
Mendengar ancaman Eriawati, Dimas gelap mata. Mereka bertengkar.
"Saat kejadian mereka hanya berdua di dalam rumah posisi di dapur. Pelaku mungkin kalap terus dipukulnya korban pakai kursi kayu dan ditikamnya leher korban pakai pisau," jelas Syarif.
Kasus ini masih dikembangkan polisi. Mereka masih memeriksa pelaku.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaKorban kehilangan 6 unit jam tangan merek Rolex, Guess, Fossil, Alexander Cristy, Bonia, perhiasan, uang, HP dan alat elektronik.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Timur masih melakukan serangkaian pendalaman untuk membuktikan dugaan penyekapan dan pengeroyokan tersebut.
Baca SelengkapnyaModus DS mengelabui bocah-bocah malang itu mengaku sebagai suruhan yang diminta menjemput karena orang tua korban di rumah sakit
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan pengobatan, tiba-tiba pelaku membekap korban dari belakang. Korban diancam pakai senjata api dan parang agar tidak melawan.
Baca Selengkapnya