Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dimas Kanjeng Tersenyum Divonis Nihil dalam Kasus Penipuan

Dimas Kanjeng Tersenyum Divonis Nihil dalam Kasus Penipuan Sidang putusan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dimas Kanjeng 'Si Pengganda Uang' dari Probolinggo, Jawa Timur atau yang memiliki nama asli Taat Pribadi, kembali menjalani sidang untuk kasusnya yang ketiga, tentang penipuan.

Kali ini, Dimas Kanjeng menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda mendengarkan pembacaan vonis.

Dalam dakwaan jaksa, Dimas Kanjeng dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan pada korban Muhammad Ali.

Pada korban, terdakwa menjanjikan dapat menggandakan setiap uang yang disetorkan padanya dengan jumlah yang berkali-kali lipat. Korban yang tertarik, kemudian menyetorkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 10 miliar.

Namun sayang, apa yang dijanjikan terdakwa ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Terdakwa tidak dapat mengembalikan uang korban yang telah disetorkan pada terdakwa.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana menyatakan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pasal 378 KUHP.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan," ujar Anne, Rabu (5/12).

Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Anne menjelaskan, bahwa sebelum kasus ini terdakwa sudah divonis untuk kasus pembunuhan yang ada di Probolinggo dengan pidana 18 tahun penjara. Di tempat yang sama yakni di Probolinggo, Dimas juga divonis dalam kasus penipuan dengan putusan 3 tahun penjara.

"Terdakwa telah menerima hukuman penjara secara akumulatif. 18 tahun ditambah 3 tahun menjadi 21 tahun penjara," ujarnya.

Anne menyatakan, sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 KUHP jumlah hukumannya tidak boleh melebihi hukuman yang terberat sekali ditambah dengan sepertiganya.

"Undang-undang secara komulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun penjara. Oleh karena itu menjatuhkan pidana pada terdakwa nihil (tak mendapat tambahan hukuman pidana penjara). Pada terdakwa dan jaksa penuntut umum, dipersilakan untuk memberikan jawaban atas vonis ini, maksimal 7 hari," ujar Hakim Anne.

Mendengar vonis ini, Dimas kanjeng pun terlihat tersenyum. Usai sidang ia mengaku langsung menerima keputusan tersebut. "Saya terima vonis ini," ungkapnya.

Jawaban berbeda disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Rakhmat Hari Basuki. Ia menyatakan akan mengajukan banding terkait dengan vonis tersebut. "Saya akan ajukan banding," ujarnya singkat.

Sebelumnya, nama Taat Pribadi atau yang dikenal dengan Dimas Kanjeng populer pada akhir 2016 lalu. Laki-laki yang memiliki padepokan di Kecamatan Gading, Probolinggo ini, mengklaim bisa menggandakan uang hingga seribu kali dari jumlah yang disetorkan.

Kasus hukum membelit ketika Dimas Kanjeng dituding menipu dan merencanakan pembunuhan dua bekas anak buahnya, Ismail Hidayah diketahui tewas pada Februari 2015 dan Abdul Ghani ditemukan tewas pada April 2016.

Mereka dibunuh karena Dimas disebut khawatir, keduanya akan membocorkan dugaan praktik penipuan penggandaan uang. Atas kasus tersebut, sekitar akhir Mei 2018, ia divonis di Pengadilan Negeri Probolinggo, 18 tahun penjara.

Kasus kedua, pada awal Agustus 2017 Dimas Kanjeng divonis terkait kasus penipuan. Modusnya, menjanjikan dapat menggandakan uang korban menjadi berkali-kali lipat. Oleh Pengadilan Negeri Probolinggo, ia dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan

"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).

Baca Selengkapnya
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya