Dimas Kanjeng Tersenyum Divonis Nihil dalam Kasus Penipuan
Merdeka.com - Dimas Kanjeng 'Si Pengganda Uang' dari Probolinggo, Jawa Timur atau yang memiliki nama asli Taat Pribadi, kembali menjalani sidang untuk kasusnya yang ketiga, tentang penipuan.
Kali ini, Dimas Kanjeng menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda mendengarkan pembacaan vonis.
Dalam dakwaan jaksa, Dimas Kanjeng dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan pada korban Muhammad Ali.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa yang dialami Angger Dimas saat bertemu terdakwa? Angger Dimas mengatakan bahwa saat mereka dikumpulkan sebagai saksi dan non saksi, ia hampir pingsan karena merasakan emosi yang kuat karena itu adalah pertama kalinya ia bertemu dengan terdakwa.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
Pada korban, terdakwa menjanjikan dapat menggandakan setiap uang yang disetorkan padanya dengan jumlah yang berkali-kali lipat. Korban yang tertarik, kemudian menyetorkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 10 miliar.
Namun sayang, apa yang dijanjikan terdakwa ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Terdakwa tidak dapat mengembalikan uang korban yang telah disetorkan pada terdakwa.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana menyatakan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pasal 378 KUHP.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan," ujar Anne, Rabu (5/12).
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Anne menjelaskan, bahwa sebelum kasus ini terdakwa sudah divonis untuk kasus pembunuhan yang ada di Probolinggo dengan pidana 18 tahun penjara. Di tempat yang sama yakni di Probolinggo, Dimas juga divonis dalam kasus penipuan dengan putusan 3 tahun penjara.
"Terdakwa telah menerima hukuman penjara secara akumulatif. 18 tahun ditambah 3 tahun menjadi 21 tahun penjara," ujarnya.
Anne menyatakan, sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 KUHP jumlah hukumannya tidak boleh melebihi hukuman yang terberat sekali ditambah dengan sepertiganya.
"Undang-undang secara komulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun penjara. Oleh karena itu menjatuhkan pidana pada terdakwa nihil (tak mendapat tambahan hukuman pidana penjara). Pada terdakwa dan jaksa penuntut umum, dipersilakan untuk memberikan jawaban atas vonis ini, maksimal 7 hari," ujar Hakim Anne.
Mendengar vonis ini, Dimas kanjeng pun terlihat tersenyum. Usai sidang ia mengaku langsung menerima keputusan tersebut. "Saya terima vonis ini," ungkapnya.
Jawaban berbeda disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Rakhmat Hari Basuki. Ia menyatakan akan mengajukan banding terkait dengan vonis tersebut. "Saya akan ajukan banding," ujarnya singkat.
Sebelumnya, nama Taat Pribadi atau yang dikenal dengan Dimas Kanjeng populer pada akhir 2016 lalu. Laki-laki yang memiliki padepokan di Kecamatan Gading, Probolinggo ini, mengklaim bisa menggandakan uang hingga seribu kali dari jumlah yang disetorkan.
Kasus hukum membelit ketika Dimas Kanjeng dituding menipu dan merencanakan pembunuhan dua bekas anak buahnya, Ismail Hidayah diketahui tewas pada Februari 2015 dan Abdul Ghani ditemukan tewas pada April 2016.
Mereka dibunuh karena Dimas disebut khawatir, keduanya akan membocorkan dugaan praktik penipuan penggandaan uang. Atas kasus tersebut, sekitar akhir Mei 2018, ia divonis di Pengadilan Negeri Probolinggo, 18 tahun penjara.
Kasus kedua, pada awal Agustus 2017 Dimas Kanjeng divonis terkait kasus penipuan. Modusnya, menjanjikan dapat menggandakan uang korban menjadi berkali-kali lipat. Oleh Pengadilan Negeri Probolinggo, ia dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya