Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di mata tetangga, Jasriadi si penghina Jokowi dikenal ramah & sopan

Di mata tetangga, Jasriadi si penghina Jokowi dikenal ramah & sopan rumah Jasriadi. ©2017 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Tiga orang pelaku yang menghina Presiden Joko widodo ditangkap Satgas Patroli Siber Bareskrim sebagai jaringan penebar ujaran kebencian dan SARA yang bernama Saracen. Ketiganya yakni Jasriadi (32), Sri Rahayu Ningsih dan MFT (43). Setelah ditelusuri, ternyata aktivitas mereka berpusat di Kota Pekanbaru yang diketuai oleh Jasriadi.

Saat merdeka.com mendatangi rumah kontrakan Jasriadi pada Kamis (24/8) di RT 04 RW 02 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, rumah tersebut dalam kondisi tertutup dan tidak ditemukan penghuni.

Menurut tetangganya, Elsi (22), sejak Jasriadi ditangkap, adik-adiknya yang ikut tinggal bersamanya jarang berada di rumah tersebut. Bahkan, rumah tersebut kini seperti tidak berpenghuni.

"Yang saya tahu, dia (Jasriadi) tinggal bersama dua adik perempuannya. Saat ada polisi dari Jakarta datang, mereka juga diperiksa dalam rumah, tapi yang dibawa polisi cuma dia saja," kata Elsi kepada merdeka.com.

Elsi menyebutkan, Jasriadi sudah sekitar dua tahun mengontrak rumah tersebut bersama adiknya. Aktivitas Jasriadi selama ini pun juga tidak mencurigakan dan hanya datar saja. Pria itu pun juga bersikap ramah terhadap Elsi dan nenek pemilik warung sebelah rumah mereka.

"Dia orangnya ramah dan sopan, tidak sangka malah ditangkap polisi. Selama ini sering bercanda dengan saya dan baik dengan nenek yang jualan di sebelah. Saat dia ditangkap, nenek Iyu menangis karena tak menyangka," kata Elsi.

Jasriadi ditangkap pada awal Agustus lalu di rumah kontrakannya di Pekanbaru. Selain dia, Sri Rahayu Ningsih juga ditangkap di tempat terpisah, yakni Cianjur Jawa Barat.

Saat itu Sri dan Jasriadi serta MFT ditangkap karena terbukti telah menghina Presiden Joko Widodo melalui postingan di media sosial Facebook. Selain itu mereka juga menyebarkan ujaran kebencian dan SARA serta berita bohong atau hoax melalui akun Facebook miliknya.

"Iya, SRN itu Sri Rahayu Ningsih. Di Saracen sebagai koordinator wilayah Jawa Barat," kata Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

Selain menangkap Sri dalam jaringan sindikat yang bernama Saracen, polisi juga menangkap dua orang tersangka lainnya. Dua orang itu berinisial Jas (32) yang merupakan Ketua Saracen dan MFT (43) yang berperan sebagai Koordinator Bidang Media dan Informasi.

"Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak bulan November 2015," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar.

JAS yang ditunjuk sebagai ketua dalam jaringan Saracen merupakan otak kejahatan Siber ini dan memiliki kemampuan di atas rata-rata anggotanya.

"Dia memiliki kemampuan untuk merecovery akun anggotanya yang diblokir dan bantuan pembuatan berbagai akun baik yang bersifat real, semi anonymous, maupun anonymous," ungkap Irwan.

Untuk MFT sendiri yaitu bertugas untuk memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian berbau SARA melalui sejumlah media sosial. Dia juga yang mengunggah meme atau foto editan bernuansa kebencian melalui akun pribadi miliknya.

"SRN melakukan ujaran kebencian dengan melakukan posting atas namanya sendiri maupun membagikan ulang posting dari anggota Saracen yang bermuatan penghinaan dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan oleh tersangka Jas," kata Irwan.

Atas perbuatannya itu, Jas dijerat tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 7 tahun penjara.

MFT dikenakan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sedangkan SRN dikenakan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya
Silaturahmi 5 Menit Megawati dan Ketua TKN Prabowo-Gibran di Hari Lebaran
Silaturahmi 5 Menit Megawati dan Ketua TKN Prabowo-Gibran di Hari Lebaran

Rosan yang mengenakan kemeja batik cokelat menumpangi Toyota Alphard.

Baca Selengkapnya
Momen Antusias Masyarakat Sambut Ganjar Menginap di Rumah Warga Boyolali
Momen Antusias Masyarakat Sambut Ganjar Menginap di Rumah Warga Boyolali

Meski hujan, ratusan warga desa yang terdiri dari berbagai kalangan masih tampak antusias dan semringah menyambut Ganjar pada Jumat (29/12) malam.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Geledah Kontrakan Terduga Teroris di Tangerang
Densus 88 Geledah Kontrakan Terduga Teroris di Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Polri.

Baca Selengkapnya
Ditemani Mayor Teddy, Prabowo Temui Jokowi di Solo
Ditemani Mayor Teddy, Prabowo Temui Jokowi di Solo

Prabowo datang tanpa pengawalan ketat. Hanya ada beberapa mobil di depan Toyota Alphard warna putih ditumpangi Prabowo.

Baca Selengkapnya
Terungkap Identitas 3 Terduga Teroris di Batu: Satu Keluarga Dikenal Tertutup, Tak Pernah Terima Tamu
Terungkap Identitas 3 Terduga Teroris di Batu: Satu Keluarga Dikenal Tertutup, Tak Pernah Terima Tamu

Tiga terduga teroris yang ditangkap Densus 88 menempati rumah di Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kota Batu selama 1,5 tahun.

Baca Selengkapnya
Potret Rumah Mewah di Zamannya Milik Kasino Warkop Terbengkalai, di Dalamnya Ada Lukisan Dinding
Potret Rumah Mewah di Zamannya Milik Kasino Warkop Terbengkalai, di Dalamnya Ada Lukisan Dinding

Lokasi rumah tersebut disebutkan berada di Magelang. Penampakan rumah tersebut tampak begitu besar dan mewah.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI dan Kapolri Diperintah Presiden Prabowo Antar Jokowi Sampai Solo
Panglima TNI dan Kapolri Diperintah Presiden Prabowo Antar Jokowi Sampai Solo

Warga dan relawan yang memadati jalan meneriakkan yel-yel 'selamat datang Jokowi'.

Baca Selengkapnya
Ditanya Kemungkinan Jokowi Lebaran ke Kediaman Megawati, Hasto: Di Sini Tidak Ada Open House
Ditanya Kemungkinan Jokowi Lebaran ke Kediaman Megawati, Hasto: Di Sini Tidak Ada Open House

Selama ini, hampir setiap tahun Jokowi tidak pernah absen silaturahmi lebaran dengan Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Gerebek Rumah Kontrakan Terduga Teroris di Karawang
Densus 88 Gerebek Rumah Kontrakan Terduga Teroris di Karawang

Warga menyebutkan bahwa penggerebekan terduga teroris sudah berlangsung sejak Sabtu dini hari.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Mewah Ibu Ani Anak Jenderal, Terbengkalai Bak Hutan tapi Masih Dihuni
Penampakan Rumah Mewah Ibu Ani Anak Jenderal, Terbengkalai Bak Hutan tapi Masih Dihuni

Berikut penampakan rumah mewah Ibu Ani anak jenderal yang tinggal di rumah bak hutan terbengkalai.

Baca Selengkapnya
Lesehan sambil Sarungan, Ini Potret Santai Ganjar Menginap ke Rumah Warga Keturunan Tionghoa di Ambarawa
Lesehan sambil Sarungan, Ini Potret Santai Ganjar Menginap ke Rumah Warga Keturunan Tionghoa di Ambarawa

Ganjar Pranowo kembali menginap di rumah warga atau RembuGan di rumah warga keturunan Tionghoa di Ambarawa, Semarang.

Baca Selengkapnya