Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dimediasi Rektor, Tujuh Guru Besar dan Dekan FEB Unhas Sepakati Tiga Poin

Dimediasi Rektor, Tujuh Guru Besar dan Dekan FEB Unhas Sepakati Tiga Poin Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa. ©2022 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Jamaluddin Jompa memediasi tujuh guru besar Jurusan Ilmu Manajemen dengan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Prof Abd Rahman Kadir. Dari pertemuan tersebut disepakati tiga poin antara tujuh guru besar dan Dekan FEB Unhas.

Kepala Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Dr Sawedi Muhammad membenarkan Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa telah memanggil tujuh guru besar dan Dekan FEB. Pertemuan tersebut digelar untuk mencari solusi terhadap masalah pengunduran diri tujuh guru besar mengajar program doktoral.

"Pertemuan itu akhirnya menyepakati tiga poin," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/11).

Tiga poin yang disepakati yakni, pertama Dekan FEB dan tujuh guru besar sepakat saling memaafkan atas apa yang terjadi. Sawedi menjelaskan kedua belah pihak apa yang telah dilakukan adalah pelajaran yang akan membawa hikmah.

"Poin kedua, Dekan dan Guru Besar FEB yang mengundurkan diri telah sepakat untuk menyelesaikan semua masalah secara kekeluargaan melalui komunikasi konstruktif dan saling menghargai, agar tercipta atmosfir akademik semakin baik," lanjut Sawedi.

Poin ketiga, semua pihak menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi secara internal. Dia berharap tidak ada pihak di luar universitas dilibatkan.

Sebelumnya, jagad media sosial (medsos) di Kota Makassar digemparkan surat terbuka yang dibuat tujuh guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas, karena diduga didesak dekan untuk meluluskan seorang mahasiswa S3 Ilmu Manajemen meski tidak pernah mengikuti perkuliahan. Tujuh guru besar tersebut bahkan mengajukan pengunduran diri sebagai pengajar program doktor di FEB Unhas.

Adapun tujuh guru besar yang menyatakan mengundurkan diri berdasarkan surat terbuka tersebut yakni Prof Muhammad Idrus Taba, Idayanti Nusyamsi, Siti Haerani, danCevi Pahlevi. Tiga guru besar lainnya yakni Prof Haris Maupa, Prof Muhammad Asdar, dan Prof Mahlia Muis.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gaduh Pemilihan Rektor Berujung Gelar Guru Besar 2 Profesor Dicabut, Ini Penjelasan UNS
Gaduh Pemilihan Rektor Berujung Gelar Guru Besar 2 Profesor Dicabut, Ini Penjelasan UNS

Rektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.

Baca Selengkapnya
Rektor UNS Datangi Kemendikbud Usai Nadiem Cabut Gelar Guru Besar 2 Profesor, Bahas Apa?
Rektor UNS Datangi Kemendikbud Usai Nadiem Cabut Gelar Guru Besar 2 Profesor, Bahas Apa?

Beberapa bulan belakangan Universitas Sebelas Maret (UNS) diguncang isu dugaan korupsi Rp57 miliar. Tuduhan itu muncul usai gelar guru besar dua profesornya.

Baca Selengkapnya
Kukuhkan 42 Guru Besar Baru, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Jumlah Profesor Terbanyak
Kukuhkan 42 Guru Besar Baru, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Jumlah Profesor Terbanyak

42 Guru Besar baru yang akan dikukuhkan berlatar kepakaran ilmu yang beragam mulai agama, sosial humaniora, maupun sains.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Gelar Guru Besar Dicabut, Dua Profesor UNS Kirim Surat Keberatan ke Mendikbud Nadiem
Tak Terima Gelar Guru Besar Dicabut, Dua Profesor UNS Kirim Surat Keberatan ke Mendikbud Nadiem

Selain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Respons Rektor soal Dugaan Korupsi UNS
Respons Rektor soal Dugaan Korupsi UNS

Rektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Gelar Profesor Dicabut, 2 Guru Besar UNS Melawan Nadiem
Gelar Profesor Dicabut, 2 Guru Besar UNS Melawan Nadiem

Dua guru besar UNS Surakarta tak terima gelar profesor mereka dicopot Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Keduanya mengajukan keberatan dan gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya