Diminta copot Kabareskrim, Kapolri sebut ada ukuran dan prosedurnya
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempertanyakan alasan di balik permintaan sejumlah pihak untuk mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso. Dirinya menegaskan, aturan internal Polri mengatur seorang pejabat kepolisian tidak mudah diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
"Polri ada norma dan aturan tentang bagaimana polisi harus bekerja dan penilaiannya. Kami bukan lembaga swada masyarakat, sebentar mundur, sebentar mundur. Ada ukuran dan prosedurnya," ujar Badrodin, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7).
Sebelumnya permintaan dicopotnya Komjen Budi Waseso menyusul penetapan tersangka pencemaran nama baik terhadap Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri. Hal itu salah satunya diungkapkan mantan Ketua PP Muhammadyah Achmad Syafii Ma'ari.
-
Mengapa Wakapolda Banten dimutasi? Serah terima jabatan juga merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia, dalam rangka regenerasi yang dilakukan berdasarkan penilaian dan evaluasi dengan mempertimbangkan aspek profesionalitas, komitmen dan integritas.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa makna serah terima jabatan Wakapolda Banten? 'Serah terima jabatan ini mengandung makna yang sangat strategis.Hal itu sebagai upaya polri untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi, agar tetap mampu menampilkan performance yang optimal dalam menghadapi setiap tantangan tugas dan memenuhi harapan masyarakat yang semakin kompleks.
-
Apa yang diminta seorang polisi kepada Prabowo? Anggota Polisi tersebut ternyata hanya minta waktu untuk berfoto bersama sang Menhan.
-
Apa yang menjadi alasan Bobby Nasution meminta semua pihak diperiksa? 'Saya sudah minta diperiksa semua, baik kepala sekolah, termasuk guru,' ungkapnya, Rabu (20/9) usai menjadi Inspektur Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa ke -118 di Lapangan Benteng. 'Dia ASN, mengajar di SMP Negeri 15, tapi saya dapat informasi dia jarang masuk, lebih memilih mengajar di SMP swasta,' ungkap Bobby Nasution.
-
Siapa yang meminta Polda Jatim untuk melakukan investigasi? Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong Polda Jatim untuk segera melakukan investigasi karena dikhawatirkan Briptu FN mengalami depresi pasca persalinan alias baby blues.
Pria yang akrab disapa Buya ini meminta agar Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberi saksi tegas terhadap penegak hukum yang melakukan tindakan sewenang-wenang. Namun menurut Badrodin, keputusan Bareskrim untuk menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial itu menjadi tersangka karena didasari alasan-alasan hukum yang jelas.
Sementara itu di tempat yang sama, Komjen Budi Waseso mengatakan seluruh pihak memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pemecatan terhadap dirinya. Namun ia bertutur, usulan tersebut harus ada dengan bukti kesalahan etik maupun pidana.
"Dibuktikan dulu, ada kesalahan atau tidak. Itu dibuktikan melalui Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi. Kesalahannya ada dua, eksternal atau internal, yaitu melanggar kode etik, melanggar disiplin atau melanggar pidana," katanya.
"Saya merasa tidak pernah melakukan pelanggaran etik dan pidana. Kalaupun sejumlah kalangan menudingnya kerap mengkriminalisasi beberapa pejabat negara, ia mendesak orang tersebut membuktikan tudingannya. Boleh saja meminta pejabat termasuk Kabareskrim untuk dicopot. Tidak dilarang kok. Tapi ada prosedur dan aturan. Apa alasannya? Jangan hanya karena ketidaksukaan pribadi pada Kabareskrim," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karyoto mengatakan soal pencopotan dirinya kewenangan penuh dari Kapolri selaku atasan yang berhak merotasi jabatan anggota
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca SelengkapnyaApabila benar korban ditembak ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, kasus ini juga bisa dilihat sebagai obstruction of justice.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaPelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyindir Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaHasto diperiksa KPK terkait Harun Masiku beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap AKP Dadang disorot lantaran pelaku terlihat tidak diborgol hingga diduga dibiarkan sambil merokok.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Baca Selengkapnya