Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diminta copot Kabareskrim, Kapolri sebut ada ukuran dan prosedurnya

Diminta copot Kabareskrim, Kapolri sebut ada ukuran dan prosedurnya Badrodin Haiti. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempertanyakan alasan di balik permintaan sejumlah pihak untuk mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso. Dirinya menegaskan, aturan internal Polri mengatur seorang pejabat kepolisian tidak mudah diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

"Polri ada norma dan aturan tentang bagaimana polisi harus bekerja dan penilaiannya. Kami bukan lembaga swada masyarakat, sebentar mundur, sebentar mundur. Ada ukuran dan prosedurnya," ujar Badrodin, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7).

Sebelumnya permintaan dicopotnya Komjen Budi Waseso menyusul penetapan tersangka pencemaran nama baik terhadap Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri. Hal itu salah satunya diungkapkan mantan Ketua PP Muhammadyah Achmad Syafii Ma'ari.

Orang lain juga bertanya?

Pria yang akrab disapa Buya ini meminta agar Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberi saksi tegas terhadap penegak hukum yang melakukan tindakan sewenang-wenang. Namun menurut Badrodin, keputusan Bareskrim untuk menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial itu menjadi tersangka karena didasari alasan-alasan hukum yang jelas.

Sementara itu di tempat yang sama, Komjen Budi Waseso mengatakan seluruh pihak memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pemecatan terhadap dirinya. Namun ia bertutur, usulan tersebut harus ada dengan bukti kesalahan etik maupun pidana.

"Dibuktikan dulu, ada kesalahan atau tidak. Itu dibuktikan melalui Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi. Kesalahannya ada dua, eksternal atau internal, yaitu melanggar kode etik, melanggar disiplin atau melanggar pidana," katanya.

"Saya merasa tidak pernah melakukan pelanggaran etik dan pidana. Kalaupun sejumlah kalangan menudingnya kerap mengkriminalisasi beberapa pejabat negara, ia mendesak orang tersebut membuktikan tudingannya. Boleh saja meminta pejabat termasuk Kabareskrim untuk dicopot. Tidak dilarang kok. Tapi ada prosedur dan aturan. Apa alasannya? Jangan hanya karena ketidaksukaan pribadi pada Kabareskrim," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jawaban Kapolda Metro saat ICW Desak Kapolri Copot Dirinya Buntut Kasus Firli
VIDEO: Jawaban Kapolda Metro saat ICW Desak Kapolri Copot Dirinya Buntut Kasus Firli

Karyoto mengatakan soal pencopotan dirinya kewenangan penuh dari Kapolri selaku atasan yang berhak merotasi jabatan anggota

Baca Selengkapnya
Tegas, Kapolri Minta Kapolda Sumbar Usut Tuntas Kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim
Tegas, Kapolri Minta Kapolda Sumbar Usut Tuntas Kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim

Kapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.

Baca Selengkapnya
Kapolres Kupang Dicopot Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Jabatan
Kapolres Kupang Dicopot Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Jabatan

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Kapolri Pelototi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Bongkar Motif & Usut Tuntas!
VIDEO: Tegas Kapolri Pelototi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Bongkar Motif & Usut Tuntas!

Kapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Desak Polda Sumbar Bongkar Latar Belakang AKP Dadang Iskandar
Kompolnas Desak Polda Sumbar Bongkar Latar Belakang AKP Dadang Iskandar

Apabila benar korban ditembak ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, kasus ini juga bisa dilihat sebagai obstruction of justice.

Baca Selengkapnya
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Ampun, Begini Perintah Tegas Kapolri soal Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
Tak Ada Ampun, Begini Perintah Tegas Kapolri soal Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan

Pelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.

Baca Selengkapnya
Kumpulan Kekesalan Megawati Bilang Kapolri Listyo Gemetar Hingga Sebut Lompati 5 Angkatan di Polri
Kumpulan Kekesalan Megawati Bilang Kapolri Listyo Gemetar Hingga Sebut Lompati 5 Angkatan di Polri

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyindir Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!

Presiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Pastikan Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto oleh KPK Bukan karena Kritik Istana
Moeldoko Pastikan Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto oleh KPK Bukan karena Kritik Istana

Hasto diperiksa KPK terkait Harun Masiku beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Polda Sumbar Tak Borgol AKP Dadang dan Biarkan Merokok saat Diperiksa Usai Tembak AKP Ryanto Ulil
Ini Alasan Polda Sumbar Tak Borgol AKP Dadang dan Biarkan Merokok saat Diperiksa Usai Tembak AKP Ryanto Ulil

Pemeriksaan terhadap AKP Dadang disorot lantaran pelaku terlihat tidak diborgol hingga diduga dibiarkan sambil merokok.

Baca Selengkapnya
Jokowi Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas
Jokowi Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.

Baca Selengkapnya