Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diminta PDIP jelaskan proyek e-KTP, ini kata Gamawan Fauzi

Diminta PDIP jelaskan proyek e-KTP, ini kata Gamawan Fauzi Gamawan Fauzi diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristyanto meminta mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan secara gamblang proyek e-KTP yang pada akhirnya menjadi lahan bancakan korupsi. Hasto meminta Gamawan bertanggungjawab pula terkait proyek tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait permintaan Hasto tersebut, Gamawan hanya menjawab tidak tahu seluk beluk proyek tersebut.

"Saya enggak tahu, saya benar-benar enggak tahu. Kan teman-teman semua ikuti di sidang kan, saya enggak pernah tahu, dengan siapa satu pun enggak pernah kenal," kata Gamawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).

Gamawan menjawab hal ini usai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas saksi dua tersangka kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Dia mengaku tidak kenal keduanya.

"Saya belum pernah ketemu dan enggak kenal apalagi kenal. Dua-duanya saya belum pernah ketemu dan enggak kenal," jelas Gamawan.

Sebelumnya, terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menuding dua politikus PDIP Puan Maharani dan Pramono Anung terima duit USD 500 ribu. Namun, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai, tudingan Setya Novanto tak masuk akal. Apalagi pada saat itu, posisi politik PDIP sebagai partai oposisi.

Hasto mengatakan, posisi politik PDI Perjuangan selama 10 tahun pemerintahan SBY saat itu berada di luar pemerintahan. Tidak ada representasi menteri PDI Perjuangan di jajaran Kabinet Indonesia Bersatu selama 10 tahun.

"Kami menjadi oposisi. Di dalam beberapa keputusan strategis yang dilakukan melalui voting, praktis PDI Perjuangan selalu dikalahkan. Misal penolakan impor beras, penolakan UU Penanaman Modal dan UU Free Trade Zone. Dengan demikian tidak ada posisi politik yang terlalu kuat terkait dengan kebijakan E-KTP sekalipun," kata Hasto dalam siaran persnya, Kamis (22/3).

Hasto menjelaskan, konsepsi e-KTP yang disampaikan PDI Perjuangan sangatlah berbeda. Yang kami usulkan, e-KTP bukan pada pendekatan proyek, namun melalui pendekatan integrasi data antara data pajak, data BKKBN, data kependudukan dan hasil integrasi data divalidasi melalui sistem single identity number. Sistem tersebut juga diintegrasikan dengan rumah sakit, puskesmas, hingga ke dokter kandungan dan bidan.

Dengan demikian pada hari H, dan jam ketika sistem tersebut diberlakukan, kata Hasto lagi, maka jika ada bayi yang lahir di wilayah NKRI, maka secara otomatis bayi tersebut akan mendapatkan kartu Single Identity Number itu. Itulah konsepsi PDIP, yang bertolak belakang dengan konsepsi Pemerintah.

"PDI Perjuangan berpendapat bahwa Mendagri saat Itu, Gamawan Fauzi harus memberikan jawaban secara gamblang terkait akar persoalan korupsi e-KTP. Itu bagian tanggung jawab moral politik kepada rakyat. Mengapa? Sebab pemerintahan tersebut pada awal kampanyenya menjanjikan katakan tidak pada korupsi, dan hasilnya begitu banyak kasus korupsi yang terjadi, tentu rakyatlah yang akan menilai akar dari persoalan korupsi tersebut, termasuk e-KTP," kata Hasto.

Hasto menilai, saat ini ada upaya yang mencoba membawa persoalan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab PDI Perjuangan. Menurut dia, PDIP bukan dalam posisi designer, karena bukan penguasa pada saat itu.

"Dengan demikian atas apa yang disebutkan oleh Bapak Setnov, kami pastikan tidak benar, dan kami siap diaudit terkait hal tersebut," tutur Hasto.

PDIP juga mengamati kecenderungan terdakwa dalam kasus tipikor menyebut sebanyak mungkin nama, demi menyandang status justice collaborator. Apa yang disampaikan Setya Novanto hari ini pun, kata dia, diyakini sebagai bagian dari upaya mendapatkan status tersebut demi meringankan dakwaan.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek

Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Diduga Investasikan Uang Korupsi di Dua BUMN Besar
Rafael Alun Diduga Investasikan Uang Korupsi di Dua BUMN Besar

KPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Anak Mantan Gubernur Maluku Utara Dicecar Penyidik KPK soal Aset Milik Ayahnya
Anak Mantan Gubernur Maluku Utara Dicecar Penyidik KPK soal Aset Milik Ayahnya

Dalam penelusurannya penyidik turut memeriksa dua orang saksi.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean Divonis 5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean Divonis 5 Tahun Penjara

Edward dinyatakan terbukti bersalah dengan menerima uang senilai 1 juta USD.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dibongkar KPK Kode-kode Rahasia Transaksi Korupsi Gubernur Kalsel 'Paman Birin'
VIDEO: Dibongkar KPK Kode-kode Rahasia Transaksi Korupsi Gubernur Kalsel 'Paman Birin'

Kode-kode rahasia yang dipakai menggunakan foto wajah 'Paman Birin' dan ' atlas'.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Misteri 'Atlas' Kode Rahasia Kasus Suap Gubernur Kalsel Paman Birin yang Diciduk KPK
VIDEO: Misteri 'Atlas' Kode Rahasia Kasus Suap Gubernur Kalsel Paman Birin yang Diciduk KPK

Ada kode rahasia dalam transaksi korupsi Gubernur Kalsel

Baca Selengkapnya
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan

Hakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Pramugari Antar Uang Puluhan Miliar
KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Pramugari Antar Uang Puluhan Miliar

KPK menduga pramugari Selvi mengantarkan uang senilai puluhan miliar rupiah, atas perintah Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Tukar Valas Rp6,5 Miliar Pakai KTP Asisten
Akal Bulus Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Tukar Valas Rp6,5 Miliar Pakai KTP Asisten

Penukaran valas itu dilakukan Gazalba Saleh selama dua tahun.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah
KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah

Ketiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar
KPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar

Selama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.

Baca Selengkapnya