Diminta PDIP jelaskan proyek e-KTP, ini kata Gamawan Fauzi
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristyanto meminta mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan secara gamblang proyek e-KTP yang pada akhirnya menjadi lahan bancakan korupsi. Hasto meminta Gamawan bertanggungjawab pula terkait proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait permintaan Hasto tersebut, Gamawan hanya menjawab tidak tahu seluk beluk proyek tersebut.
"Saya enggak tahu, saya benar-benar enggak tahu. Kan teman-teman semua ikuti di sidang kan, saya enggak pernah tahu, dengan siapa satu pun enggak pernah kenal," kata Gamawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
Gamawan menjawab hal ini usai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas saksi dua tersangka kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Dia mengaku tidak kenal keduanya.
"Saya belum pernah ketemu dan enggak kenal apalagi kenal. Dua-duanya saya belum pernah ketemu dan enggak kenal," jelas Gamawan.
Sebelumnya, terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menuding dua politikus PDIP Puan Maharani dan Pramono Anung terima duit USD 500 ribu. Namun, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai, tudingan Setya Novanto tak masuk akal. Apalagi pada saat itu, posisi politik PDIP sebagai partai oposisi.
Hasto mengatakan, posisi politik PDI Perjuangan selama 10 tahun pemerintahan SBY saat itu berada di luar pemerintahan. Tidak ada representasi menteri PDI Perjuangan di jajaran Kabinet Indonesia Bersatu selama 10 tahun.
"Kami menjadi oposisi. Di dalam beberapa keputusan strategis yang dilakukan melalui voting, praktis PDI Perjuangan selalu dikalahkan. Misal penolakan impor beras, penolakan UU Penanaman Modal dan UU Free Trade Zone. Dengan demikian tidak ada posisi politik yang terlalu kuat terkait dengan kebijakan E-KTP sekalipun," kata Hasto dalam siaran persnya, Kamis (22/3).
Hasto menjelaskan, konsepsi e-KTP yang disampaikan PDI Perjuangan sangatlah berbeda. Yang kami usulkan, e-KTP bukan pada pendekatan proyek, namun melalui pendekatan integrasi data antara data pajak, data BKKBN, data kependudukan dan hasil integrasi data divalidasi melalui sistem single identity number. Sistem tersebut juga diintegrasikan dengan rumah sakit, puskesmas, hingga ke dokter kandungan dan bidan.
Dengan demikian pada hari H, dan jam ketika sistem tersebut diberlakukan, kata Hasto lagi, maka jika ada bayi yang lahir di wilayah NKRI, maka secara otomatis bayi tersebut akan mendapatkan kartu Single Identity Number itu. Itulah konsepsi PDIP, yang bertolak belakang dengan konsepsi Pemerintah.
"PDI Perjuangan berpendapat bahwa Mendagri saat Itu, Gamawan Fauzi harus memberikan jawaban secara gamblang terkait akar persoalan korupsi e-KTP. Itu bagian tanggung jawab moral politik kepada rakyat. Mengapa? Sebab pemerintahan tersebut pada awal kampanyenya menjanjikan katakan tidak pada korupsi, dan hasilnya begitu banyak kasus korupsi yang terjadi, tentu rakyatlah yang akan menilai akar dari persoalan korupsi tersebut, termasuk e-KTP," kata Hasto.
Hasto menilai, saat ini ada upaya yang mencoba membawa persoalan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab PDI Perjuangan. Menurut dia, PDIP bukan dalam posisi designer, karena bukan penguasa pada saat itu.
"Dengan demikian atas apa yang disebutkan oleh Bapak Setnov, kami pastikan tidak benar, dan kami siap diaudit terkait hal tersebut," tutur Hasto.
PDIP juga mengamati kecenderungan terdakwa dalam kasus tipikor menyebut sebanyak mungkin nama, demi menyandang status justice collaborator. Apa yang disampaikan Setya Novanto hari ini pun, kata dia, diyakini sebagai bagian dari upaya mendapatkan status tersebut demi meringankan dakwaan.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.
Baca SelengkapnyaKPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaDalam penelusurannya penyidik turut memeriksa dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaEdward dinyatakan terbukti bersalah dengan menerima uang senilai 1 juta USD.
Baca SelengkapnyaKode-kode rahasia yang dipakai menggunakan foto wajah 'Paman Birin' dan ' atlas'.
Baca SelengkapnyaAda kode rahasia dalam transaksi korupsi Gubernur Kalsel
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.
Baca SelengkapnyaKPK menduga pramugari Selvi mengantarkan uang senilai puluhan miliar rupiah, atas perintah Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaPenukaran valas itu dilakukan Gazalba Saleh selama dua tahun.
Baca SelengkapnyaKetiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaSelama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca Selengkapnya