Din nilai pengadangan aksi #2019GantiPresiden melanggar konstitusi
Merdeka.com - Tokoh Muhammadiyah Muhammad Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin mengecam pengadangan aktivis gerakan #2019GantiPresiden. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan sesuatu yang melanggar konstitusi.
"Saya kira penghalangan, pengadangan apalagi dalam bentuk persekusi adalah sebuah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, yang melanggar konstitusi, kita seyogyanya tidak dilakukan oleh siapapun," kata Din di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (29/8).
Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu menilai hak mengemukakan pendapat telah dilindungi dalam UUD 1945. Karena itu seharusnya suatu kelompok masyarakat tidak dihalangi jika ingin menyuarakan pendapat di muka umum.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang punya hak menentukan arah politik PDIP? Megawati memiliki hak prerogatif untuk menentukan arah politik PDIP ke depan.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Siapa yang mengungkapkan kekhawatiran soal demokrasi di Indonesia? Sama halnya dengan Omi, Koordinator Pertemuan Alif Iman Nurlambang mengaku dengan situasi terkini yang menyebut demokrasi Indonesia sedang diontang-anting. Ia mengatakan bahwa sesuai temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diduga ada intervensi dari lembaga eksekutif ke lembaga yudikatif.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
"Kalau ada kelompok masyarakat yang mengemukakan aspirasinya untuk mendukung paslon Capres dan Cawapres tentu baik secara langsung atau tidak langsung menurut hemat sah itu sah adanya sesuai dengan konstitusi khususnya pasal 28 kebebasan berserikat, berkelompok, termasuk juga menyatakan pendapat maka oleh karena itu harus dimungkinkan dan tidak boleh dihalang-halangi," jelasnya.
Kendati demikian, Din berpendapat pihak pro dan kontra gerakan ganti presiden itu menahan diri untuk melakukan kampanye kebencian. Sebab rasa kebencian akan merusak kerukunan bangsa.
"Walaupun saya ingin memesankan kedua belah pihak yang memasang baik ganti presiden dan tetap presiden jangan jor-joran dan mengumbar rasa kebencian antara kita akan merusak kerukanan bangsa" kata dia.
Din meminta aparat kepolisian harus mampu netral dalam melakukan tindakan terhadap kelompok yang ingin mendeklarasikan gerakan yang lahir dari media sosial itu. "Aparat negara siapapun pemerintah harus juga netral," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, deklarasi gerakan tagar 2019 ganti presiden menuai sejumlah penolakan. Di Surabaya, deklarasi yang tak diberikan izin oleh kepolisian, hampir berakhir ricuh. Di Pekanbaru, aktivis penggagas gerakan, Neno Warisman diadang massa yang menolak deklarasi. Belakangan BIN mengakui terlibat dalam pemulangan Neno ke Jakarta.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaLukman menegaskan, masyarakat Indonesia harus bersatu menjaga demokrasi agar tidak dibajak oleh kepentingan penguasa.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaMuhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan mendukung wacana amendemen UUD 1945 yang belakang ramai digaungkan MPR.
Baca SelengkapnyaDua eks menteri Jokowi di Kabinet Kerja ikut turun ke jalan menjadi demonstran menyampaikan aspirasi menuntut penolakan revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Angga, gugatan ke MK ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat melihat bagaimana demokrasi Indonesia berjalan saat ini.
Baca SelengkapnyaBeberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.
Baca SelengkapnyaPara pendemo menyinggung sejumlah hal mulai dari pesan Nabi Muhammad soal jumlah hakim.
Baca Selengkapnya