Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Din Syamsuddin ajukan judicial review 3 UU ke Mahkamah Konstitusi

Din Syamsuddin ajukan judicial review 3 UU ke Mahkamah Konstitusi

Merdeka.com - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin didampingi sejumlah tokoh masyarakat, LSM dan perwakilan serikat kerja PLN mendatangi Mahkamah Konstitusi. Mereka yang menamakan diri sebagai Jihad Konstitusi ini mendaftarkan judicial review tiga Undang Undang yang dianggap merugikan kesejahteraan rakyat dan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

"Pada hari ini kami dengan sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan datang ke MK untuk mendaftarkan gugatan atau judicial review terhadap tiga UU sekaligus yaitu, UU Nomor 24 tahun 1999 tentang Sistem Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU Nomor 39 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Motivasi kami antara lain ingin menegakkan konstitusi, meluruskan kiblat bangsa terutama yang telah diletakan oleh pendiri bangsa sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 maupun batang tubuhnya, maupun dengan pasal yang berhubungan dengan kesejahteraan. Kami sudah tiga tahun lalu yang kami sebut jihad konstitusi, maka pada hari ini kami daftarkan," kata din Syamsuddin dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/4).

Menurutnya, mengenai kelistrikan pada dasarnya negara sudah percayakan kepada BUMN dan BUMD. Akan tetapi, penguasaan negara ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45 oleh hadirnya dominasi pihak swasta.

"Ketenagalistrikan, tentang penguasaan negara, aspeknya adalah pengelolaan oleh negara baik BUMN dan BUMD. Aspek penguasaan negara baik air dan migas tidak konsisten dengan Pasal 33 (UUD 1945). Kami melihat hal yang sama, karena itu kami menggugat agar penguasaan negara melalui PLN harus dijamin karena beberapa tahun tidak utuh, ada swasta masuk. Ada program 35 ribu mega watt, ternyata 25 ribunya dikuasai swasta," terang dia.

Lanjut dia, perekonomian yang berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tentu bakal memberikan kesejahteraan yang besar bagi rakyat. Peran negara lebih besar daripada porsi kekuasaan swasta terhadap bidang yang mengatur hajat hidup orang banyak.

"Salah satu tuntutan Pasal 33 adalah kesejahteraan rakyat, yang bertanggung jawab adalah negara. Negara menjaga alur berjalannya UU. Ini alasan kami menggugat. Kami melihat pemerintah lebih menukarkan kepentingan ekonominya dengan kepentingan penanaman modal khususnya negara luar. Harusnya setiap kebijakan berdasar pada Pasal 33, tapi di sini terabaikan," tambah dia.

Sementara itu, Guru Besar Ekonomi UI, Sri Edi Swasono menyatakan, landasan gugatan ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan pada tugas negara untuk menjaga segenap tumpah darah. Namun, ternyata tugas ini terancam oleh ketiga Undang Undang tersebut.

"Saya kira disebut jihad konstitusi benar. Kami sekarang gugat tiga. Nanti akan ada lagi. Sebab tugas republik ini melindungi segenap bangsa dan tumpah darah, tugas ini terancam oleh tiga UU ini," timpal dia.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya
Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya

Rizieq Shihab hingga Din Syamsuddin menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
Komisi III Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut Secara Pidana
Komisi III Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut Secara Pidana

Suding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Temui Hakim MK, Tanya Soal Kontroversi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
DPR Bakal Temui Hakim MK, Tanya Soal Kontroversi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Komisi III akan mendatangi MK untuk melakukan konsultasi masalah putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja

Menurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3

Pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
Dugaan Anwar Usman dkk Langgar Etik, Giliran Hakim Wahiduddin, Daniel dan Guntur Diperiksa MKMK Hari Ini
Dugaan Anwar Usman dkk Langgar Etik, Giliran Hakim Wahiduddin, Daniel dan Guntur Diperiksa MKMK Hari Ini

Ketiga hakim konstitusi itu diperiksa MKMK sebagai saksi laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk terkait putusan syarat capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas

Badan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945

Dalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anwar Usman Lantik 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, Ada Jimly Asshiddiqie
VIDEO: Anwar Usman Lantik 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, Ada Jimly Asshiddiqie

Adapun ketiga anggota MKMK adalah Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih

Baca Selengkapnya
Begini Respons Presiden Jokowi Ditanya Wacana Revisi UU Peradilan Militer
Begini Respons Presiden Jokowi Ditanya Wacana Revisi UU Peradilan Militer

Wapres mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Militer.

Baca Selengkapnya