Din Syamsuddin ajukan judicial review 3 UU ke Mahkamah Konstitusi
Merdeka.com - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin didampingi sejumlah tokoh masyarakat, LSM dan perwakilan serikat kerja PLN mendatangi Mahkamah Konstitusi. Mereka yang menamakan diri sebagai Jihad Konstitusi ini mendaftarkan judicial review tiga Undang Undang yang dianggap merugikan kesejahteraan rakyat dan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
"Pada hari ini kami dengan sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan datang ke MK untuk mendaftarkan gugatan atau judicial review terhadap tiga UU sekaligus yaitu, UU Nomor 24 tahun 1999 tentang Sistem Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU Nomor 39 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Motivasi kami antara lain ingin menegakkan konstitusi, meluruskan kiblat bangsa terutama yang telah diletakan oleh pendiri bangsa sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 maupun batang tubuhnya, maupun dengan pasal yang berhubungan dengan kesejahteraan. Kami sudah tiga tahun lalu yang kami sebut jihad konstitusi, maka pada hari ini kami daftarkan," kata din Syamsuddin dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/4).
Menurutnya, mengenai kelistrikan pada dasarnya negara sudah percayakan kepada BUMN dan BUMD. Akan tetapi, penguasaan negara ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45 oleh hadirnya dominasi pihak swasta.
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945? Pasal ini mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 1945. Perubahan-perubahan ini mencerminkan dinamika politik dan aspirasi rakyat Indonesia dalam menentukan siapa yang berhak memimpin negara ini.
-
Mengapa Maria Ulfah mengusulkan persamaan hak? Pada sidang kedua BPUPKI, selain membahas kebebasan beragama, juga dibicarakan mengenai hak-hak dasar. Maria Ulfah mengusulkan agar hak-hak dasar dicantumkan dalam UUD, termasuk persamaan hak antara perempuan dan laki-laki, sebagai langkah penting dalam memperjuangkan kesetaraan gender.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
"Ketenagalistrikan, tentang penguasaan negara, aspeknya adalah pengelolaan oleh negara baik BUMN dan BUMD. Aspek penguasaan negara baik air dan migas tidak konsisten dengan Pasal 33 (UUD 1945). Kami melihat hal yang sama, karena itu kami menggugat agar penguasaan negara melalui PLN harus dijamin karena beberapa tahun tidak utuh, ada swasta masuk. Ada program 35 ribu mega watt, ternyata 25 ribunya dikuasai swasta," terang dia.
Lanjut dia, perekonomian yang berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tentu bakal memberikan kesejahteraan yang besar bagi rakyat. Peran negara lebih besar daripada porsi kekuasaan swasta terhadap bidang yang mengatur hajat hidup orang banyak.
"Salah satu tuntutan Pasal 33 adalah kesejahteraan rakyat, yang bertanggung jawab adalah negara. Negara menjaga alur berjalannya UU. Ini alasan kami menggugat. Kami melihat pemerintah lebih menukarkan kepentingan ekonominya dengan kepentingan penanaman modal khususnya negara luar. Harusnya setiap kebijakan berdasar pada Pasal 33, tapi di sini terabaikan," tambah dia.
Sementara itu, Guru Besar Ekonomi UI, Sri Edi Swasono menyatakan, landasan gugatan ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan pada tugas negara untuk menjaga segenap tumpah darah. Namun, ternyata tugas ini terancam oleh ketiga Undang Undang tersebut.
"Saya kira disebut jihad konstitusi benar. Kami sekarang gugat tiga. Nanti akan ada lagi. Sebab tugas republik ini melindungi segenap bangsa dan tumpah darah, tugas ini terancam oleh tiga UU ini," timpal dia.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rizieq Shihab hingga Din Syamsuddin menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaSuding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.
Baca SelengkapnyaKomisi III akan mendatangi MK untuk melakukan konsultasi masalah putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim konstitusi itu diperiksa MKMK sebagai saksi laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk terkait putusan syarat capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca SelengkapnyaDalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaAdapun ketiga anggota MKMK adalah Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih
Baca SelengkapnyaWapres mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Militer.
Baca Selengkapnya