Din Syamsuddin kecam perusak Gedung MK
Merdeka.com - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengecam perusak Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang terjadi pada Kamis (14/11) lalu. Din menilai, kerusuhan itu merupakan bentuk pelecehan terhadap sistem peradilan dan hukum di Indonesia.
"Perusakan itu sangat menyedihkan, memalukan dan bentuk pelecehan terhadap pengadilan. Apapun alasannya, harus ditindak secara tegas. Saya harap semua pihak harus menghargai hukum," tegas Din Syamsuddin di Kantor Pusat Bisnis Muhammadiyah Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Sabtu (16/11).
Untuk itu, Din meminta kepada pihak kepolisian bertindak tegas terhadap para pelaku perusakan tersebut. Agar tidak ada lagi pihak-pihak yang seenaknya dan tidak menghargai hukum.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang diminta DPR ke Polisi? 'Pokoknya wajib dijatuhi hukuman pidana, biar jera orang-orang nekat itu. Dan sebagai sebagai warga Jakarta, kami tentunya berharap pihak kepolisian bisa menjadikan ini bahan evaluasi.' 'Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,' tambah Sahroni.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
"Mari bersama-sama mengembangkan sistem demokrasi yang baik dan tidak bertindak seenaknya. Kalau ada yang kecewa, jangan lantas bertindak anarkis," harap pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Kata Din, kasus kerusuhan dan perusakan di Gedung MK itu bentuk dari ketidakpuasan dan lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum di negeri ini. Apalagi, baru-baru ini terbongkarnya kasus suap yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Hendaknya ini dijadikan pelajaran berharga, baik di MK maupun lembaga penegakan hukum lainnya. Sejak kasus terakhir yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar, masyarakat mulai tidak percaya pada MK," tandasnya.
Seperti diketahui, saat digelar sidang perselisihan hasil Pilkada Provinsi Maluku Utara di MK, terjadi kerusuhan. Pasca-kejadian, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka berinisial FS dan MS. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang.
Baca Juga:
Buntut sidang ricuh di MK, Balongub Maluku minta MK intropeksi
Dianggap janggal, cagub Maluku kecewa dengan putusan MK
Tersangka perusakan ruang sidang MK masih diperiksa intensif
Daud ogah ganti rugi kerusakan Gedung MK (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada saat anggota kepolisian tengah fokus berjaga di bagian depan hotel, tiba-tiba saja dilaporkan ada sekolompok orang tak dikenal masuk.
Baca SelengkapnyaDalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaLukman menegaskan, masyarakat Indonesia harus bersatu menjaga demokrasi agar tidak dibajak oleh kepentingan penguasa.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya masih menyelidiki kasus pembubaran diskusi kebangsaan oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) di Kemang
Baca SelengkapnyaKapolri tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.
Baca SelengkapnyaAcara itu sedianya dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di mancanegara dengan sejumlah tokoh atau aktivis.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, mereka menuntut MK bersikap adil dan menggunakan hati nurani saat memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBenny menegaskan, kekerasan tersebut merupakan tindakan yang menghancurkan keadaban Pancasila.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Baca SelengkapnyaDua orang itu terindikasi melakukan pidana perusakan hingga menganiaya sekuriti hotel
Baca SelengkapnyaMassa berhasil berhasil menggeruduk halaman gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya