Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Din Syamsuddin sebut baca Alquran dengan langgam Jawa tak dilarang

Din Syamsuddin sebut baca Alquran dengan langgam Jawa tak dilarang Din Syamsudin. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Membaca Alquran dengan menggunakan langgam Jawa belakangan menjadi polemik. Ada tak masalah, tapi ada pula yang tak setuju.

Namun, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menilai, penggunaan langgam Jawa atau kedaerahan dalam membaca Alquran sah-sah saja. Sebab, sejauh ini tidak ada larangan penggunaan langgam kedaerahan untuk membaca Alquran. Meski demikian, ada tiga syarat yang harus dipenuhi.

"Intinya itu dapat dimaklumi sehingga bisa-bisa saja karena memang tidak ada larangan tegas dari Alquran maupun Alhadis, bahwa wahyu illahi bernama Alquran itu boleh dilantunkan dengan banyak bahasa," kata Din Syamsuddin di Balai Sarwono, Cilandak Timur, Jakarta, Sabtu (23/5).

Menurutnya, selama ini dalam kenyataannya, langgam-langgam yang ada dipengaruhi dengan nuansa kultural setempat, di Timur Tengah sana. Di sisi lain ada beragam cara melafalkan Surat Al-Fatihah di tiap daerah Indonesia.

"Dari daerah ke daerah, negara ke negara juga ada nuansa perbedaan. Di Indonesia itu lantunan Al-Fatihah waktu salat itu beragam-ragam," ujarnya.

Namun Din Syamsuddin menambahkan ada syarat yang harus dipenuhi jika akan membacakan Alquran dengan langgam kedaerahan, yakni tidak boleh keluar dari cara pengucapan, kaidah tajwid, dan tidak mengubah maknanya.

"Tapi ada syaratnya, satu tidak boleh keluar dari kaidah tajwid, ilmu tentang membaca Alquran. Termasuk yang kedua, tidak keluar dari ketentuan makhraj, cara pengucapan huruf. Yang ketiga tidak mengubah arti," tuturnya.

Dia menambahkan satu syarat penting lagi yaitu tidak boleh memaksakan dengan bahasa kedaerahan jika tak cocok. Baginya tak semua langgam kedaerahan bisa tepat untuk melafalkan ayat suci.

"Ada yang keempat, jangan terkesan dipaksakan. Maksudnya karena ayat-ayat Alqurannya itu ketika dilantunkan enggak bisa semua bahasa atau semua langgam lokal kultural itu bisa menampung. Seperti pada langgam Jawa itu ada nada panjang, sementara Alquran enggak bisa seperti itu, maka jangan dipaksakan," ujarnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag: Tidak Ada Larangan, yang Ada Hanya Pengaturan Pengeras Suara di Masjid
Kemenag: Tidak Ada Larangan, yang Ada Hanya Pengaturan Pengeras Suara di Masjid

Kemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan

Baca Selengkapnya
Gus Miftah Kritik Aturan Sepiker Saat Ramadan, Kemenag Sebut Asbun dan Gagal Paham
Gus Miftah Kritik Aturan Sepiker Saat Ramadan, Kemenag Sebut Asbun dan Gagal Paham

Gus Miftah membandingkan penggunaan sepiker dengan dangdutan

Baca Selengkapnya
Bolehkan Berdoa Tanpa Memahami Artinya? Begini Penjelasan dari Buya Yahya
Bolehkan Berdoa Tanpa Memahami Artinya? Begini Penjelasan dari Buya Yahya

Doa dalam bahasa Arab tanpa memahami artinya, bolehkah?

Baca Selengkapnya
Surat Ruqiah Beserta Artinya, Ketahui Hukum dan Syaratnya
Surat Ruqiah Beserta Artinya, Ketahui Hukum dan Syaratnya

Ruqiah adalah praktik penyembuhan yang diperbolehkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Jika Tidak Hafal Doa Qunut? Berikut Penjelasan dan Solusinya
Bagaimana Jika Tidak Hafal Doa Qunut? Berikut Penjelasan dan Solusinya

Merdeka.com merangkum informasi tentang penjelasan dan solusinya yang perlu Anda ketahui.

Baca Selengkapnya
JK Dukung Kemenag soal Aturan Larangan Speaker Luar Masjid saat Ramadan: Supaya Syahdu
JK Dukung Kemenag soal Aturan Larangan Speaker Luar Masjid saat Ramadan: Supaya Syahdu

JK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.

Baca Selengkapnya
Contoh Idgham Bighunnah dalam Surat Pendek, Berikut Penjelasannya
Contoh Idgham Bighunnah dalam Surat Pendek, Berikut Penjelasannya

Belajar dan mengajarkan Al-Qur'an adalah kewajiban suci lagi mulia.

Baca Selengkapnya