Din Syamsuddin sebut KPK bak macan ompong tanpa kewenangan menyadap
Merdeka.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengkritisi sikap DPR yang ngotot memasukkan revisi UU KPK dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Terlebih, kewenangan KPK yang paling penting, menjadi sasaran utama dalam revisi tersebut.
Din Syamsuddin menilai kewenangan KPK dalam penyadapan dan penuntutan tidak boleh direvisi. Menurutnya, jika dua hal itu direvisi, maka KPK ibarat macan ompong. Daripada dua kewenangan tersebut direvisi, Din menganggap, jauh lebih baik apabila KPK dibubarkan.
"Apalagi ada dua atau lebih kewenangan KPK yang penting, yaitu penyadapan dan penuntutan. Jika itu ditanggalkan, maka tidak ada namanya KPK lagi. Dia akan menjadi macan ompong, akan mandul. Kalau begitu dibubarkan saja asalkan sudah ada lembaga yang kredibel untuk memberantas korupsi," kata Din di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6).
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Din Syamsuddin yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah dengan tegas menolak revisi UU KPK. Apalagi, DPR memiliki niat untuk melemahkan kewenangan dari KPK.
"Saya tidak setuju. Bisa mengatasnamakan dua organisasi yang saya pimpin, yaitu PP Muhammadiyah dan MUI. Tidak setuju dengan pikiran dan rencana untuk revisi UU KPK, apalagi untuk mengurangi kewenangan KPK. Justru (KPK) harus diperkuat," tegasnya.
Oleh sebab itu, Din Syamsuddin mengimbau anggota dewan untuk mempertimbangkan revisi tersebut. Pasalnya, tindak pidana korupsi di tanah air semakin kentara. Dia menganggap masih banyak Undang-Undang yang perlu diperhatikan ketimbang merevisi UU KPK yang sudah berjalan baik.
Menurutnya, jika DPR ngotot merevisi UU KPK sekaligus mereduksi kewenangan yang dimiliki, maka publik akan menganggap itu sebagai langkah DPR untuk menyelamatkan diri dari penelusuran KPK melalui jalur penyadapan.
"Hanya orang-orang yang takut yang ingin melemahkan KPK. Oleh karena itu sebaiknya (rencana revisi UU KPK) itu ditiadakan. Yah, bicara lah undang-undang yang lebih penting. Kan sekarang ada 115 undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) yang segera kita ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya DPR berpikir untuk itu, yaitu merevisi UU yang bertentangan dengan konstitusi," pungkasnya. (mdk/siw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, saat ini KPK sudah tidak lagi ditakuti karena tak bertaji
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaDi pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi
Baca SelengkapnyaDalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, presiden menjadi penentu apakah KPK bisa kembali bekerja maksimal
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaBenny tak paham dengan tugas Dewas KPK, yang seharusnya mengawasi kinerja KPK.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim Hasto menyebut pernyataan Megawati soal usulan pembubaran KPK dipelintir.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Baca SelengkapnyaMegawati Respon Ketua KPU Dipecat: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya