Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Din Syamsudin: Bagi saya, air kemasan itu haram

Din Syamsudin: Bagi saya, air kemasan itu haram Din Syamsudin. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin mendesak pemerintah segera mencabut izin perusahaan air kemasan. Menurut dia, air seharusnya dikuasai negara dan tidak boleh diprivatisasi. Jika air diprivatisasi, dia menilai air kemasan yang dijual hukumnya haram.

Dikatakan Din, saat ini pihaknya tengah berjuang dalam menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Menurut dia, UU tersebut membuka peluang privatisasi dan komersialisasi air. Apalagi pengelolaan air tersebut dilakukan oleh perusahaan swasta asing.

Sebagai bentuk konkret imbas negatif komersialisasi air tersebut adalah banyaknya air kemasan berbagai merek. Sebab, air merupakan pangkal penciptaan dan sumber kehidupan.

"Air kemasan tidak boleh diserahkan ke swasta apalagi swasta asing. Air itu seharusnya dikuasai negara," ungkap Din Syamsuddin dalam Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah ke 28 di Palembang, Jumat (28/2).

Ia mengungkapkan, jika air terus dikelola swasta untuk bisnis air kemasan, maka bukan tidak mungkin akan memberi dampak buruk bagi kehidupan manusia, seperti di bidang pertanian.

"Sudah berapa jutaan kubik air yang disedot swasta dari bumi kita ini. Jika dibiarkan, bagaimana nasib pertanian kita ke depan," kata dia.

Oleh karena itu, dirinya menantang pimpinan tarjih Muhammadiyah untuk menetapkan fatwa haram terhadap air kemasan. Hal ini memperkuat landasan yudisial review UU Sumber Daya Air itu.

"Saya tunggu apakah nanti difatwakan atau tidak. Kalau bagi saya, air kemasan itu haram," tukasnya.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap Kemenag Soal Nama Produk Tuak, Bir dan Wine Dapat Sertifikat Halal
Penjelasan Lengkap Kemenag Soal Nama Produk Tuak, Bir dan Wine Dapat Sertifikat Halal

Regulasi penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Karmin Dan Kenapa Timbul Polemik Terkait Halal dan Haram?
Apa Itu Karmin Dan Kenapa Timbul Polemik Terkait Halal dan Haram?

Pewarna makanan berbahan dasar karmin menimbulkan polemik karena dianggap haram. Hal ini dikarenakan bahan utama membuat karmin adalah serangga Cochineal.

Baca Selengkapnya
Polemik BPA dalam Produk AMDK Masih Terus Bergulir, Ini Kata BPOM
Polemik BPA dalam Produk AMDK Masih Terus Bergulir, Ini Kata BPOM

Pakar marketing senior, Hermawan Kartajaya menegaskan sebaiknya industri harus mengikuti peraturan BPOM terkait polikarbonat.

Baca Selengkapnya
Awas! Ketahuan Bawa Air Zamzam di Koper Bisa Kena Denda Rp25 Juta
Awas! Ketahuan Bawa Air Zamzam di Koper Bisa Kena Denda Rp25 Juta

Kepala Daerah Kerja Bandara mengimbau agar jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan.

Baca Selengkapnya
3 Bulan Resmi Disahkan, BKPN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek
3 Bulan Resmi Disahkan, BKPN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek

BKPN desak BPOM segera gelar sosialisasi secara masif agar aturan bisa berjalan dengan efektif.

Baca Selengkapnya