Din Syamsudin: Bagi saya, air kemasan itu haram
Merdeka.com - Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin mendesak pemerintah segera mencabut izin perusahaan air kemasan. Menurut dia, air seharusnya dikuasai negara dan tidak boleh diprivatisasi. Jika air diprivatisasi, dia menilai air kemasan yang dijual hukumnya haram.
Dikatakan Din, saat ini pihaknya tengah berjuang dalam menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Menurut dia, UU tersebut membuka peluang privatisasi dan komersialisasi air. Apalagi pengelolaan air tersebut dilakukan oleh perusahaan swasta asing.
-
Siapa yang menganjurkan minum air saat puasa? Dokter Spesialis Konservasi Gigi dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM), drg Indira Larasputri, memberikan anjuran kepada masyarakat agar tetap meminum delapan gelas air putih setiap hari untuk menjaga kesehatan mulut selama berpuasa.
-
Kenapa Muhammadiyah belum putuskan soal tambang? Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima konsesi tambang tersebut.
-
Mengapa penting tertib dalam wudhu Muhammadiyah? Tata cara wudhu Muhammadiyah juga menitikberatkan pentingnya menjaga kebersihan dan melakukan setiap langkah wudhu dengan tertib, sesuai dengan urutan yang telah ditentukan.
-
Bagaimana Muhammadiyah menentukan bacaan sholat nya? Berikut adalah rukun dan bacaan sholat Muhammadiyah menurut Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah:
-
Bagaimana minum saat khutbah jumat? 'Saya tidak tahu hujjah ulama yang melarang minum saat khutbah sedang berlangsung.'
-
Kenapa minum saat khutbah jumat diperbolehkan? Menurut keterangan Al-‘Umrani, terdapat pendangan lain yang tidak memperbolehkan. Pandangan tersebut yakni pandangan yang dianut oleh Imam Malik, Imam Ahmad dan Al-Auza'i.
Sebagai bentuk konkret imbas negatif komersialisasi air tersebut adalah banyaknya air kemasan berbagai merek. Sebab, air merupakan pangkal penciptaan dan sumber kehidupan.
"Air kemasan tidak boleh diserahkan ke swasta apalagi swasta asing. Air itu seharusnya dikuasai negara," ungkap Din Syamsuddin dalam Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah ke 28 di Palembang, Jumat (28/2).
Ia mengungkapkan, jika air terus dikelola swasta untuk bisnis air kemasan, maka bukan tidak mungkin akan memberi dampak buruk bagi kehidupan manusia, seperti di bidang pertanian.
"Sudah berapa jutaan kubik air yang disedot swasta dari bumi kita ini. Jika dibiarkan, bagaimana nasib pertanian kita ke depan," kata dia.
Oleh karena itu, dirinya menantang pimpinan tarjih Muhammadiyah untuk menetapkan fatwa haram terhadap air kemasan. Hal ini memperkuat landasan yudisial review UU Sumber Daya Air itu.
"Saya tunggu apakah nanti difatwakan atau tidak. Kalau bagi saya, air kemasan itu haram," tukasnya.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Regulasi penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.
Baca SelengkapnyaPewarna makanan berbahan dasar karmin menimbulkan polemik karena dianggap haram. Hal ini dikarenakan bahan utama membuat karmin adalah serangga Cochineal.
Baca SelengkapnyaPakar marketing senior, Hermawan Kartajaya menegaskan sebaiknya industri harus mengikuti peraturan BPOM terkait polikarbonat.
Baca SelengkapnyaKepala Daerah Kerja Bandara mengimbau agar jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan.
Baca SelengkapnyaBKPN desak BPOM segera gelar sosialisasi secara masif agar aturan bisa berjalan dengan efektif.
Baca Selengkapnya