Dinas Kesehatan DKI larang iklan Klinik Tong Fang
Merdeka.com - Iklan Klinik Tong Fang, menawarkan pengobatan alternatif yang berasal dari Cina, namun materi iklan yang menayangkan testimoni pasien telah melanggar peraturan menteri kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, pihaknya sudah menyatakan pelarangan terhadap iklan tersebut.
"Beberapa waktu lalu, hasil rapat dari beberapa asosiasi klinik kesehatan, iklan (Klinik Tong Fang) itu sudah tidak boleh diiklankan," ujar Dien saat dihubungi merdeka.com, Rabu (8/8).
Pihaknya sudah dipanggil oleh Kementerian Kesehatan untuk melakukan pembinaan kepada Klinik Tong Fang. "Kemenkes sudah memanggil kami, kami sudah memanggil Sudin Kes Jakarta Utara karena dia yang mengeluarkan izinnya dan pihak klinik itu untuk dilakukan pembinaan," kata Dien.
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
-
Siapa Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung? Pucuk Pimpinan Sepak terjang Kasil berhasil membuat dirinya dipercaya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung.
-
Kenapa Komeng mendirikan tempat terapi? Cantika, yang terlahir sebagai anak berkebutuhan khusus, meninggalkan sebuah permintaan kepada sang ayah untuk membantu anak-anak penderita Cerebral Palsy.
-
Apa tempat terapi di rumah Komeng? Melalui sebuah video yang diunggah oleh laman X @maman1965, kita dibawa masuk ke sudut rumah Komeng yang ternyata menjadi tempat terapi bagi anak-anak penderita Cerebral Palsy.
-
Bagaimana Kementerian Kesehatan dibentuk? Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang dikeluarkan pada 3 November 2009, mengubah semua bentuk Departemen, Kantor Menteri Negara dan Kantor Menteri Koordinator menjadi Kementerian Negara.
-
Kapan Komeng mendirikan tempat terapi? Mengenang putrinya yang meninggal pada usia 10 tahun, Komeng mewujudkan keinginan sang buah hati dengan mendirikan tempat terapi ini.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengakui pernah menegur Klinik Tong Fang atas iklannya di televisi yang memuat testimoni pasien. Hal ini karena pengakuan pasien dalam iklan melanggar Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.
Melihat iklan Tong Fang yang masih terus tayang di televisi, Kemenkes segera memikirkan tindakan lanjutan agar iklan yang melanggar itu disetop.
"Ini baru ya, umumnya mereka (Tong Fang) mengikuti (teguran). Kami sedang memikirkan langkah-langkah lebih lanjut," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes, Murti Utami, saat dihubungi merdeka.com, beberapa waktu lalu.
Selain itu, kata Murti, pihaknya juga akan mempelajari bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menegur lembaga penyiaran yang menayangkan iklan tersebut.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.
Baca SelengkapnyaMengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati
Baca SelengkapnyaSalah satu klinik di Tasikmalaya kini menjadi perbincangan publik karena diduga memberi pelayanan yang buruk kepada pasien bersalin sehingga bayinya meninggal.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghadirkan KEK Kesehatan agar masyarakat Indonesia tak perlu lagi keluar negeri untuk mendapatkan perawatan rumah sakit terbaik.
Baca SelengkapnyaKemenkes akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada PPDS
Baca SelengkapnyaBudi Gunadi Sadikin menegaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah mengizinkan pemerintah untuk mendatangkan dokter asing.
Baca SelengkapnyaJamia berharap permasalahan ini tidak terjadi di tempat lain
Baca SelengkapnyaIklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.
Baca SelengkapnyaBudi menegaskan, dokter asing yang diizinkan masuk ke Indonesia akan melewati sejumlah prosedur. Salah satunya tahap adaptasi.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca Selengkapnya