Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinas LHK Riau Diminta Hentikan Penebangan Pohon Sawit Milik Petani

Dinas LHK Riau Diminta Hentikan Penebangan Pohon Sawit Milik Petani Eksekusi Kebun Sawit di Pelalawan. ©2020 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - PT Peputra Supra Jaya (PSJ) melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Rabu (22/1), meminta penghentian aktivitas penebangan pohon kelapa sawit milik petani dan perusahaan di Desa Gondai Kabupaten Pelalawan. Surat itu juga ditembuskan ke Gubernur Riau Syamsuar serta sejumlah stakeholder terkait.

"Kami minta DLHK untuk segera menghentikan penebangan pohon kelapa sawit tersebut," kata Kuasa Hukum PT PSJ, Nurul Huda kepada merdeka.com, Rabu (22/1).

Dia menilai DLHK Riau melanggar pasal 7 ayat 2 huruf F dan pasal 55 Undang-undang nomor 30 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Di pasal 7 ayat 2 huruf F itu disebut bahwa Pemerintah wajib memanggil masyarakat terkait persoalan Putusan Tata Usaha Negara. Lalu di pasal 55 itu dikatakan, setiap keputusan TUN wajib mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis dan aspek filosofis," terang Nurul.

Nurul menyebutkan, pelaksanaan eksekusi pidana itu berbagai macam. Kalau pelaksanaan eksekusinya Jaksa Penuntut Umum terhadap suatu putusan pengadilan, itu bisa serta merta dilaksanakan.

"Namun jika pelaksanaan putusan Pengadilan diserahkan kepada eksekutif (DLHK), mestinya DLHK mendengarkan dulu pendapat masyarakat. Bisa saja DLHK mengundang masyarakat untuk membicarakan terkait apa yang bakal dieksekusi," imbuhnya.

Pihaknya mengaku akan melakukan langkah hukum jika permintaannya untuk menghentikan eksekusi diabaikan. "Maka kami akan gugat ke PTUN, Pengadilan Negeri dan laporan pidana. Sebab itu, sederet pelanggaran yang mereka lakukan sudah berbau perdata dan pidana," terangnya.

Untuk permasalahan perdata, PT PSJ akan menuntut ganti rugi sebesar Rp12,4 triliun. "Kebetulan kami sudah minta Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menghitung kerugian tegakan pohon kelapa sawit itu," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum DLHK Provinsi Riau, Agus menyebutkan, pihaknya akan segera menyelesaikan penumbangan pohon sawit perusahaan dan milik petani.

Agus memimpin kegiatan eksekusi itu mengatakan bahwa ada 3.323 hektare kebun kelapa sawit di sana, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan. Menurut Agus, eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018.

Dalam putusan itu, kata Agus, perkebunan sawit yang berdiri belasan tahun itu menyalahi regulasi karena masuk dalam kawasan konsesi tanaman industri. Dalam putusan juga disebutkan hamparan sawit itu akan diserahkan ke PT NWR.

"Saya ingin luruskan, ini bukan eksekusi, tapi pemulihan dan penertiban kawasan hutan. Lahan ini masuk dalam kawasan konsesi PT NWR. Itulah makanya kita tertibkan, kita pulihkan menjadi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), lantaran kawasan ini memang Kawasan Hutan Produksi," kata Agus.

Menurut Agus, setelah sawit ditumbangkan, lahan itu ditanami bibit akasia. Ratusan bibit akasia juga lengkap dengan pupuk kimia.

Bahkan meski masyarakat menolak, Agus bersikukuh penertiban kawasan hutan tetap akan dilakukan. Walaupun, saat ini ada upaya peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung yang dilakukan pengacara masyarakat, Asep Ruhiat dan pengacara PT PSJ, Nurul Huda.

"Meski ada penolakan, putusan MA tetap kita laksanakan. Upaya PK juga tidak menghalangi penertiban ini," ujarnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO:  Menentang Ekspansi Kelapa Sawit, Masyarakat Adat Papua dan Aktivis Lingkungan Sampaikan 253.823 Petisi di Mahkamah Agung
FOTO: Menentang Ekspansi Kelapa Sawit, Masyarakat Adat Papua dan Aktivis Lingkungan Sampaikan 253.823 Petisi di Mahkamah Agung

Aksi ini dilakukan untuk mencabut izin dua perusahaan kelapa sawit di Boven Digoel dan Sorong yang mengancam hutan adat.

Baca Selengkapnya
Jalankan Instruksi Presiden, PalmCo Alokasikan 50 Hektare Lahan Sawit untuk Konservasi Satwa
Jalankan Instruksi Presiden, PalmCo Alokasikan 50 Hektare Lahan Sawit untuk Konservasi Satwa

perusahaan berkomitmen untuk menjadikannya sebagai wilayah konservasi satwa bongsor berbelalai tersebut.

Baca Selengkapnya
Garap Proyek Strategis Nasional di Kalimantan, PTPN Grup Dapat Keringanan Pajak
Garap Proyek Strategis Nasional di Kalimantan, PTPN Grup Dapat Keringanan Pajak

Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi.

Baca Selengkapnya
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir

Motifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.

Baca Selengkapnya
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun

Penyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.

Baca Selengkapnya
Jaga Keberlanjutan Lingkungan, Pertamina Tanam Pohon Langka di Bandung Barat
Jaga Keberlanjutan Lingkungan, Pertamina Tanam Pohon Langka di Bandung Barat

Hal itu menunjukkan betapa pentingnya kerja sama berbagai pihak dalam menciptakan perubahan positif yang signifikan bagi keberlanjutan lingkungan.

Baca Selengkapnya
10 Hektare Lahan Perusahaan Sawit di Pelalawan Terbakar
10 Hektare Lahan Perusahaan Sawit di Pelalawan Terbakar

Dalam melakukan upaya pemadaman, kepolisian mengerahkan 111 orang personel.

Baca Selengkapnya
Viral Ricuh di Seruyan Kalteng hingga Ada Suara Tembakan, Begini Kata Polisi
Viral Ricuh di Seruyan Kalteng hingga Ada Suara Tembakan, Begini Kata Polisi

Penembakan peluru karet itu telah sesuai prosedur setelah dilakukan imbauan dan tembakan gas air mata.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.

Baca Selengkapnya
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi

Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

Baca Selengkapnya
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat  Rusak Hutan Demi Lahan Sawit
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Rusak Hutan Demi Lahan Sawit

SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.

Baca Selengkapnya
KLHK Serah Terima Hasil Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Seluas 27 Hektar di Bangka Tengah
KLHK Serah Terima Hasil Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Seluas 27 Hektar di Bangka Tengah

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Baturusa KLHK, Muchtar Effendi menjelaskan, ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan penghijauan.

Baca Selengkapnya