Dinas LHK Riau Diminta Hentikan Penebangan Pohon Sawit Milik Petani
Merdeka.com - PT Peputra Supra Jaya (PSJ) melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Rabu (22/1), meminta penghentian aktivitas penebangan pohon kelapa sawit milik petani dan perusahaan di Desa Gondai Kabupaten Pelalawan. Surat itu juga ditembuskan ke Gubernur Riau Syamsuar serta sejumlah stakeholder terkait.
"Kami minta DLHK untuk segera menghentikan penebangan pohon kelapa sawit tersebut," kata Kuasa Hukum PT PSJ, Nurul Huda kepada merdeka.com, Rabu (22/1).
Dia menilai DLHK Riau melanggar pasal 7 ayat 2 huruf F dan pasal 55 Undang-undang nomor 30 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
-
Dimana PT Astra Agro Lestari Tbk menanam kelapa sawit? Luas lahan kebun sawit yang dikelola perusahaan ini mencapai 297.011 hektar yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
-
Kenapa pohon kelapa harus ditebang? Soalnya kalau dicabut berat.
-
Siapa pemilik perkebunan di Subang? Kebun-kebun itu dikelola oleh saudagar tanah bernama Pieter Willem Hofland (P.W Hofland). Ia merupakan pemilik tunggal kawasan perkebunan tersebut, yang dikelola lewat Pamanoekan en Tjiasemlanden atau unit usaha perkebunan di wilayah Pamanukan sampai Ciasem.
-
Dimana PT MDA menebang pohon cengkeh warga Latimojong? Diana mengklaim lahan tersebut adalah lahan konsesi sah milik MDA.'Itu lahan konsesi sah milik MDA yang diperoleh berdasarkan kontrak karya yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagai pemegang hak atas lahan tersebut, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan operasional tambang, sebagaimana diatur dalam kontrak dan undang-undang yang berlaku,' ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/9).
-
Kenapa pohon kelapa di depan rumah harus ditebang? Kenapa pohon kelapa di depan rumah harus ditebang? Jawab: Soalnya kalau dicabut berat.
"Di pasal 7 ayat 2 huruf F itu disebut bahwa Pemerintah wajib memanggil masyarakat terkait persoalan Putusan Tata Usaha Negara. Lalu di pasal 55 itu dikatakan, setiap keputusan TUN wajib mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis dan aspek filosofis," terang Nurul.
Nurul menyebutkan, pelaksanaan eksekusi pidana itu berbagai macam. Kalau pelaksanaan eksekusinya Jaksa Penuntut Umum terhadap suatu putusan pengadilan, itu bisa serta merta dilaksanakan.
"Namun jika pelaksanaan putusan Pengadilan diserahkan kepada eksekutif (DLHK), mestinya DLHK mendengarkan dulu pendapat masyarakat. Bisa saja DLHK mengundang masyarakat untuk membicarakan terkait apa yang bakal dieksekusi," imbuhnya.
Pihaknya mengaku akan melakukan langkah hukum jika permintaannya untuk menghentikan eksekusi diabaikan. "Maka kami akan gugat ke PTUN, Pengadilan Negeri dan laporan pidana. Sebab itu, sederet pelanggaran yang mereka lakukan sudah berbau perdata dan pidana," terangnya.
Untuk permasalahan perdata, PT PSJ akan menuntut ganti rugi sebesar Rp12,4 triliun. "Kebetulan kami sudah minta Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menghitung kerugian tegakan pohon kelapa sawit itu," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum DLHK Provinsi Riau, Agus menyebutkan, pihaknya akan segera menyelesaikan penumbangan pohon sawit perusahaan dan milik petani.
Agus memimpin kegiatan eksekusi itu mengatakan bahwa ada 3.323 hektare kebun kelapa sawit di sana, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan. Menurut Agus, eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018.
Dalam putusan itu, kata Agus, perkebunan sawit yang berdiri belasan tahun itu menyalahi regulasi karena masuk dalam kawasan konsesi tanaman industri. Dalam putusan juga disebutkan hamparan sawit itu akan diserahkan ke PT NWR.
"Saya ingin luruskan, ini bukan eksekusi, tapi pemulihan dan penertiban kawasan hutan. Lahan ini masuk dalam kawasan konsesi PT NWR. Itulah makanya kita tertibkan, kita pulihkan menjadi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), lantaran kawasan ini memang Kawasan Hutan Produksi," kata Agus.
Menurut Agus, setelah sawit ditumbangkan, lahan itu ditanami bibit akasia. Ratusan bibit akasia juga lengkap dengan pupuk kimia.
Bahkan meski masyarakat menolak, Agus bersikukuh penertiban kawasan hutan tetap akan dilakukan. Walaupun, saat ini ada upaya peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung yang dilakukan pengacara masyarakat, Asep Ruhiat dan pengacara PT PSJ, Nurul Huda.
"Meski ada penolakan, putusan MA tetap kita laksanakan. Upaya PK juga tidak menghalangi penertiban ini," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi ini dilakukan untuk mencabut izin dua perusahaan kelapa sawit di Boven Digoel dan Sorong yang mengancam hutan adat.
Baca Selengkapnyaperusahaan berkomitmen untuk menjadikannya sebagai wilayah konservasi satwa bongsor berbelalai tersebut.
Baca SelengkapnyaKebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi.
Baca SelengkapnyaMotifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaHal itu menunjukkan betapa pentingnya kerja sama berbagai pihak dalam menciptakan perubahan positif yang signifikan bagi keberlanjutan lingkungan.
Baca SelengkapnyaDalam melakukan upaya pemadaman, kepolisian mengerahkan 111 orang personel.
Baca SelengkapnyaPenembakan peluru karet itu telah sesuai prosedur setelah dilakukan imbauan dan tembakan gas air mata.
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaKepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Baturusa KLHK, Muchtar Effendi menjelaskan, ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan penghijauan.
Baca Selengkapnya