Dinas Pendidikan Depok Keluarkan SE Larang Sekolah Menahan Ijazah Siswa
Merdeka.com - Dinas Pendidikan Kota Depok pun mengeluarkan surat edaran soal pelarangan penahanan ijazah oleh sekolah. Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 421/2.254/Pemb.SMP/2021.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan berdasarkan SE yang telah diterbitkan itu maka tidak ada lagi kejadian ijazah siswa yang ditahan sekolah. Jika siswa sudah dinyatakan lulus maka ijazah harus diberikan.
"Sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik yang telah lulus," kata Thamrin, Senin (8/3).
-
Apa saja isi surat izin sekolah? Surat izin sekolah merupakan dokumen tertulis yang dibuat oleh orang tua atau wali murid untuk memberitahukan kepada pihak sekolah bahwa seorang siswa tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar karena suatu alasan tertentu. Surat ini berfungsi sebagai bentuk komunikasi resmi antara orang tua dan pihak sekolah mengenai ketidakhadiran siswa.
-
Kenapa surat izin sekolah diperlukan? Surat izin sekolah merupakan dokumen yang sering kali diperlukan ketika siswa hendak izin tidak masuk sekolah. Surat ini ditujukan kepada wali kelas agar bisa memberikan izin dan memaklumi keadaan siswa yang tidak bisa hadir mengikuti kegiatan belajar mengajar.
-
Siapa yang memastikan tidak ada penahanan ijazah di sekolah negeri? Ganjar mengatakan, sekolah negeri dipastikan tidak ada yang melakukan penahanan ijazah lulusan. “Kalau sekolah negeri saya pastikan beres besok pagi,“ lanjutnya.
-
Apa yang harus ditulis di bagian isi surat izin sekolah? Pada bagian ini, jelaskan secara singkat alasan mengapa pengirim tidak bisa hadir di sekolah. Sebutkan juga tanggal atau durasi ketidakhadiran. Contoh isi surat:Saya, selaku orang tua dari [Nama Siswa], kelas X-1, memberitahukan bahwa anak saya tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar pada tanggal 12 Oktober 2024 karena sedang sakit. Bersama ini saya lampirkan surat keterangan dari dokter.
-
Mengapa harus bikin surat izin sekolah? Fungsi surat izin tidak masuk sekolah meliputi: Sebagai pemberitahuan resmi: Surat ini menjadi bentuk pemberitahuan resmi kepada pihak sekolah mengenai ketidakhadiran siswa, sehingga sekolah mengetahui alasan absennya dan dapat memaklumi situasi tersebut.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
Dia menuturkan bahwa pemberian ijazah adalah hak siswa yang udah menyelesaikan pendidikan. Sekolah bisa membuat data inventaris ijazah yang dilengkapi dengan keterangan tidak diambil. Kemudian dilengkapi dengan alamat siswa yang dibuat setahun pelajaran. Dia pun membuka keran informasi jika ada kejadian penahanan ijazah. "Apabila ada ijazah yang tertahan segera berkoordinasi dengan orang tua siswa," tegasnya.
Thamrin melanjutkan jika tidak ada tindak lanjut dari orang tua siswa, sekolah wajib mengirimkan ke alamat siswa secara langsung maupun melalui kurir. Penyerahan blanko ijazah tahun pelajaran 2020/2021 kepada sekolah dilengkapi dengan berita acara serah terima dan pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah.
"Iya harus ada pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah siswa," ucapnya.
Pihaknya meminta sekolah menyerahkan semua ijazah, kepada semua siswa dan melaporkan pembagian ijazah dengan dilengkapi bukti pembagian ijazah kepada siswa. Apabila ditemukan sekolah tidak mematuhi surat edaran yang diberikan, akan ada penindakan dari Dinas Pendidikan. "Kami akan meninjau kembali terkait surat izin memimpin dan izin operasional sekolah baik itu SD dan SMP Negeri maupun swasta," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, jika anak-anak tersebut sudah mau bersekolah di swasta, maka tidak masalah dengan psikologisnya.
Baca SelengkapnyaPurwo bilang, dilarangnya perpisahan di luar area sekolah sudah ditetapkan melalui surat edaran (SE).
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 terkait larangan tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus ini diawali pengecekan nilai oleh Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan turun tangan menyusul tindakan pihak SMKN 1 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menahan ijazah alumni yang memiliki tunggakan.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta mengakui banyaknya ijazah peserta didik yang tertahan di sekolah.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo tegaskan tidak akan ada lagi kejadian sekolah menahan ijazah lulusan atas dasar tunggakan pembayaran atau apapun alasannya
Baca SelengkapnyaPlh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Ade Afriandi menjelaskan praktik ini dilakukan oleh pihak sekolah. Artinya, siswanya tidak tahu menahu.
Baca SelengkapnyaTahun ini, jumlah lulusan SD di Depok sebanyak 34.000 siswa. Namun daya tampung SMPN di Depok hanya untuk 9.000 siswa saja.
Baca SelengkapnyaKetiganya dianggap melanggar perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.
Baca Selengkapnyajika ada diskresi pengecualian atas pelaksanaan study tour, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor harus berperan dalam melakukan sortir, memastikan segala hal.
Baca SelengkapnyaKadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.
Baca Selengkapnya