Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinas Perdagangan Solo Minta Pelaku Usaha Taati Aturan PPKM

Dinas Perdagangan Solo Minta Pelaku Usaha Taati Aturan PPKM industri sepatu rumahan bertahan di tengah pandemi. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Dinas Perdagangan Kota Solo meminta para pelaku usaha, rumah makan maupun pedagang kaki lima (PKL) menaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain agar tidak ditindak oleh Satpol PP, juga untuk menangkal penularan Covid-19.

"Kami meminta dan mengimbau para PKL dan pelaku usaha mengikuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo terkait penanganan Covid-19 agar tidak kena sanksi penutupan," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Heru Sunardi di Solo, Selasa (26/1)..

Heru mengatakan, pihaknya terus melakukan pembinaan, salah satunya adalah penegakan aturan.

"Kami harus represif, kalau memang ada pelanggaran, sanksi harus berlaku," tandasnya.

Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa rumah makan serta tempat karaoke yang ditutup oleh Satpol PP pada razia selama PPKM.

"Yang melanggar ya tetap secara berjenjang ditegakkan. Saat ini dilakukan penutupan sementara, nanti kalau waktunya sudah boleh buka ya dibuka lagi," jelasnya.

Menurutnya, kesadaran pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk mematuhi surat edaran tersebut.Sehingga jangan sampai apapun yang dilakukan pemerintah tidak dapat gayung bersambut dari pelaku usaha.

"Jangan sampai ketika dimonitoring taat, ketika tidak ada monitoring melakukan pelanggaran. Jadikan SE ini sebagai kebutuhan pelaku usaha, ada maupun tidak ada monitoring tetap SE dijalankan," tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi. Baik melalui media sosial, surat, maupun secara langsung sekaligus saat pelaksanaan monitoring. Pada saat monitoring itu, dikatakannya, sekaligus dilakukan sosialisasi.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Solo menutup sejumlah rumah makan karena melanggar aturan PPKM. Kepala Satpol PP Arif Darmawan mengatakan penutupan terpaksa dilakukan setelah pelaku usaha tersebut tidak menerapkan aturan maksimal 25 persen jumlah pengunjung dari kapasitas.

Kondisi tersebut, dikatakannya, berdampak pada terjadinya kerumunan.

"Sudah kami ingatkan sebanyak tiga kali, yang pertama dan kedua dalam bentuk SP (surat peringatan). Kemudian yang ketiga kami bubarkan dan kami lakukan penutupan," katanya.

Ia mengatakan jika sesuai aturan maka penutupan bisa dilakukan hingga dua bulan. Meski demikian, nantinya akan ada evaluasi seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik rumah makan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Datang ke Pasar Johar, Mendag Zulkifli Hasan Diskusi dengan Pedagang Soal Impor, Tata Perdagangan Luring dan Daring
Datang ke Pasar Johar, Mendag Zulkifli Hasan Diskusi dengan Pedagang Soal Impor, Tata Perdagangan Luring dan Daring

Dalam kunjungan ke Pasar Johar kali ini, Mendag Zulkifli Hasan berkeliling ke kios-kios pedagang untuk berdialog.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Regulasi Sedang Dirumuskan, Kami Pastikan TikTok Bantu Produk UMKM
Sandiaga Uno: Regulasi Sedang Dirumuskan, Kami Pastikan TikTok Bantu Produk UMKM

Pemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.

Baca Selengkapnya
BPJPH Tegaskan Wajib Halal telah Berlaku, Ini Sanksi Bagi Pengusaha Tidak Patuh
BPJPH Tegaskan Wajib Halal telah Berlaku, Ini Sanksi Bagi Pengusaha Tidak Patuh

Wajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
UMKM Bakal Kebagian Hilirisasi, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian
UMKM Bakal Kebagian Hilirisasi, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Tak hanya nikel, pemerintah juga mendorong hilirisasi UMKM.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Regulasi, Ganjar akan Berikan Kepastian Hukum pada Pelaku UMKM
Pentingnya Regulasi, Ganjar akan Berikan Kepastian Hukum pada Pelaku UMKM

Ganjar mendorong para pelaku usaha memiliki koperasi untuk menyelesaikan permasalahan perdagangan.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya