Dinas Perdagangan Solo Minta Pelaku Usaha Taati Aturan PPKM
Merdeka.com - Dinas Perdagangan Kota Solo meminta para pelaku usaha, rumah makan maupun pedagang kaki lima (PKL) menaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain agar tidak ditindak oleh Satpol PP, juga untuk menangkal penularan Covid-19.
"Kami meminta dan mengimbau para PKL dan pelaku usaha mengikuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo terkait penanganan Covid-19 agar tidak kena sanksi penutupan," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Heru Sunardi di Solo, Selasa (26/1)..
Heru mengatakan, pihaknya terus melakukan pembinaan, salah satunya adalah penegakan aturan.
-
Mengapa Kemnaker terus melakukan pembenahan? Pembenahan dilakukan agar dapat merespons segala tantangan dan tuntutan ketenagakerjaan yang sangat dinamis.
-
Apa tujuan utama PLUT-KUMKM di Pasuruan? Walikota Pasuruan H. Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meresmikan gedung PLUT dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas Koperasi dan UMKM di Kota Pasuruan.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Apa program Kementan untuk Merauke? Kementerian Pertanian (Kementan) canangkan gerakan pompanisasi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim menargetkan PPU untuk berkembang? 'Sudah saya melihat adanya perkembangan rusa sambar yang dari Api-api sudah berpindah dan saya tantang kembali dua bulan kedepan kalau rusanya segar, berkembang, dan sehat tidak ada yang mati, berarti PPU sudah bisa merawat daerahnya juga dan bisa membuat daerah ini berkembang juga,' tutup Akmal.
"Kami harus represif, kalau memang ada pelanggaran, sanksi harus berlaku," tandasnya.
Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa rumah makan serta tempat karaoke yang ditutup oleh Satpol PP pada razia selama PPKM.
"Yang melanggar ya tetap secara berjenjang ditegakkan. Saat ini dilakukan penutupan sementara, nanti kalau waktunya sudah boleh buka ya dibuka lagi," jelasnya.
Menurutnya, kesadaran pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk mematuhi surat edaran tersebut.Sehingga jangan sampai apapun yang dilakukan pemerintah tidak dapat gayung bersambut dari pelaku usaha.
"Jangan sampai ketika dimonitoring taat, ketika tidak ada monitoring melakukan pelanggaran. Jadikan SE ini sebagai kebutuhan pelaku usaha, ada maupun tidak ada monitoring tetap SE dijalankan," tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi. Baik melalui media sosial, surat, maupun secara langsung sekaligus saat pelaksanaan monitoring. Pada saat monitoring itu, dikatakannya, sekaligus dilakukan sosialisasi.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Solo menutup sejumlah rumah makan karena melanggar aturan PPKM. Kepala Satpol PP Arif Darmawan mengatakan penutupan terpaksa dilakukan setelah pelaku usaha tersebut tidak menerapkan aturan maksimal 25 persen jumlah pengunjung dari kapasitas.
Kondisi tersebut, dikatakannya, berdampak pada terjadinya kerumunan.
"Sudah kami ingatkan sebanyak tiga kali, yang pertama dan kedua dalam bentuk SP (surat peringatan). Kemudian yang ketiga kami bubarkan dan kami lakukan penutupan," katanya.
Ia mengatakan jika sesuai aturan maka penutupan bisa dilakukan hingga dua bulan. Meski demikian, nantinya akan ada evaluasi seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik rumah makan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kunjungan ke Pasar Johar kali ini, Mendag Zulkifli Hasan berkeliling ke kios-kios pedagang untuk berdialog.
Baca SelengkapnyaPemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.
Baca SelengkapnyaWajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaTak hanya nikel, pemerintah juga mendorong hilirisasi UMKM.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaGanjar mendorong para pelaku usaha memiliki koperasi untuk menyelesaikan permasalahan perdagangan.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca Selengkapnya