Dinilai belum mandiri, UU Komisi Informasi digugat ke MK
Merdeka.com - Keberadaan Komisi Informasi (KI) mulai dipermasalahkan oleh sejumlah pihak. Ini lantaran KI yang dibentuk sebagai lembaga mandiri ternyata tidak sepenuhnya independen.
Atas hal itu, sejumlah pihak yang merupakan komisioner KI Pusat dan beberapa komisioner KI Daerah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukum pemohon, Veri Junaidi, mereka meminta MK untuk menyatakan pasal 29 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bertentangan dengan UUD 1945.
"Meskipun didesain sebagai lembaga mandiri, namun dalam pengaturannya tidak konsisten memposisikan KI sebagai lembaga mandiri," ujar Veri usai mendaftarkan permohonan uji materi di Jakarta, Senin (13/10).
-
Siapa saja yang terlibat dalam menerapkan asas pemilu? Asas pemilu Indonesia adalah pedoman yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang terlibat dalam proses Pemilu? Proses Pemilu mencakup berbagai tahapan, termasuk pendaftaran pemilih, kampanye politik, pemilihan umum, dan penghitungan suara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
-
Siapa yang terlibat dalam pembentukan UU KIP? “UU KIP dulu kan dibahas dengan Komisi I DPR, jadi enggak nyambung dengan Komisi III-nya. Menghasilkan Komisi Informasi Pusat, memang belum dikonstruksikan menjadi lembaga quasi peradilan.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Bagaimana proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pilkada 2024? Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
Beberapa pasal yang dipermasalahkan memuat ketentuan yang menyatakan bagian kesekretariatan KIP dijalankan oleh pemerintah dengan dipimpin seorang sekretaris pilihan Menteri Komunikasi dan Informasi. Selain itu, kesekretariatan KID diisi oleh pejabat dinas komunikasi dan informasi di daerah.
Veri mengatakan pasal tersebut telah menempatkan kesekretariatan KI berada di bawah pemerintah. Hal itu berdampak pada sulitnya KI lepas dari tekanan lantaran sering menangani perkara aduan dengan pihak sengketa dari pemerintah.
"Hal itu bertentangan dengan sifat kemandirian KI sebagai lembaga quasi peradilan, juga berpengaruh dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya," ungkap dia.
Para pemohon ini adalah tiga orang komisioner KIP yaitu John Fresly Hutahaen, Yhannu Setyawan, Rumadi, dua orang komisioner KI DKI yaitu Farhan Y Basyarahil, Muhammad Dawam, komisioner KI Kalimantan Tengah Satriadi, Ketua KI Riau Mahyudin, Komisioner KI Papua Hans Nelson Paiki, mantan Ketua KI Jawa Timur Joko tetuko, serta aktivis keterbukaan informasi publik Ari Widodo.
Salah satu pemohon, Yhanu Setiawan mengatakan adanya kesekretarian yang berada di bawah naungan pemerintah berdampak pada ketidakmandirian komisioner dalam menangani sengketa. "Ada beban psikologis jika fungsi kesekretariatan sebagai panitera untuk memanggil atasan dalam sengketa keterbukaan informasi," ungkap dia.
Dengan demikian, Yhanu meminta MK membatalkan pasal-pasal tersebut. Dia ingin KI benar-benar menjadi lembaga yang mandiri. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaDPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca Selengkapnya