Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinilai belum mandiri, UU Komisi Informasi digugat ke MK

Dinilai belum mandiri, UU Komisi Informasi digugat ke MK Komisi Informasi Publik. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Keberadaan Komisi Informasi (KI) mulai dipermasalahkan oleh sejumlah pihak. Ini lantaran KI yang dibentuk sebagai lembaga mandiri ternyata tidak sepenuhnya independen.

Atas hal itu, sejumlah pihak yang merupakan komisioner KI Pusat dan beberapa komisioner KI Daerah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukum pemohon, Veri Junaidi, mereka meminta MK untuk menyatakan pasal 29 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bertentangan dengan UUD 1945.

"Meskipun didesain sebagai lembaga mandiri, namun dalam pengaturannya tidak konsisten memposisikan KI sebagai lembaga mandiri," ujar Veri usai mendaftarkan permohonan uji materi di Jakarta, Senin (13/10).

Beberapa pasal yang dipermasalahkan memuat ketentuan yang menyatakan bagian kesekretariatan KIP dijalankan oleh pemerintah dengan dipimpin seorang sekretaris pilihan Menteri Komunikasi dan Informasi. Selain itu, kesekretariatan KID diisi oleh pejabat dinas komunikasi dan informasi di daerah.

Veri mengatakan pasal tersebut telah menempatkan kesekretariatan KI berada di bawah pemerintah. Hal itu berdampak pada sulitnya KI lepas dari tekanan lantaran sering menangani perkara aduan dengan pihak sengketa dari pemerintah.

"Hal itu bertentangan dengan sifat kemandirian KI sebagai lembaga quasi peradilan, juga berpengaruh dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya," ungkap dia.

Para pemohon ini adalah tiga orang komisioner KIP yaitu John Fresly Hutahaen, Yhannu Setyawan, Rumadi, dua orang komisioner KI DKI yaitu Farhan Y Basyarahil, Muhammad Dawam, komisioner KI Kalimantan Tengah Satriadi, Ketua KI Riau Mahyudin, Komisioner KI Papua Hans Nelson Paiki, mantan Ketua KI Jawa Timur Joko tetuko, serta aktivis keterbukaan informasi publik Ari Widodo.

Salah satu pemohon, Yhanu Setiawan mengatakan adanya kesekretarian yang berada di bawah naungan pemerintah berdampak pada ketidakmandirian komisioner dalam menangani sengketa. "Ada beban psikologis jika fungsi kesekretariatan sebagai panitera untuk memanggil atasan dalam sengketa keterbukaan informasi," ungkap dia.

Dengan demikian, Yhanu meminta MK membatalkan pasal-pasal tersebut. Dia ingin KI benar-benar menjadi lembaga yang mandiri. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024

DPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya