Dinilai halangi penyidikan, petinggi JIS terancam dipidanakan
Merdeka.com - Pengacara M, bocah TK Jakarta International School (JIS) yang menjadi korban sodomi petugas kebersihan, OC Kaligis, mengancam akan mempidanakan para petinggi JIS karena dinilai tidak kooperatif dalam kasus tersebut. Ia bahkan merasa ada upaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan.
"Upaya menghalang-halangi ini pidana. Jadi kepala sekolah, direktur dan petinggi sekolah itu bisa kena pidana," kata OC Kaligis di Griya Dewantara, Jalan Rumah Sakit Fatmawati 16-18, Jakarta Selatan, Sabtu (19/4).
Menurutnya, ada beberapa bukti upaya para petinggi JIS menghalangi proses penyidikan. Beberapa di antaranya mengubah dan melakukan renovasi tempat kejadian perkara.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
"Sesuai hukum itu tidak boleh. Itu bagian dari upaya penghilangan barang bukti. Ini bisa digunakan dalam pengadilan," katanya.
Selain itu, pihak JIS juga berencana memberhentikan para petugas kebersihan. "Ini tidak bisa. Ini upaya menghilangkan saksi, setelah mereka diberhentikan mereka bisa menghilang," katanya.
"Waktu itu semua saksi hampir mau dipulangkan semua. Saya bilang tidak bisa. Akhirnya satu ditahan dan setelah penyidikan statusnya menjadi naik," ungkapnya.
Ia menyayangkan langkah yang dilakukan oleh JIS yang sangat tertutup dan terkesan menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
"Ini Indonesia bukan Amerika dan mereka harus ikut peraturan di sini," tegasnya.
Sementara itu, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (Paudni) Kemendikbud, Lidya Freyani Hawadi membenarkan adanya upaya penghilangan barang bukti dan saksi yang dilakukan JIS.
"Pihak sekolah menyampaikan pada kita telah melakukan perubahan dan penambahan CCTV dengan alasan untuk memperketat pengamanan," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaAda syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.
Baca SelengkapnyaIndra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Baca Selengkapnya