Dinilai jaksa hanya pengulangan, eksepsi terdakwa BLBI ditolak
Merdeka.com - Eksepsi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ditolak jaksa. Jaksa menilai sebagian besar materi eksepsi mantan Kepala BPPN itu hanya pengulangan atau hampir sama dengan permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Melihat dan mencermati materi eksepsi atau keberatan tim penasihat hukum terdakwa sebagian besar materinya telah memasuki pokok perkara dan hanya pengulangan atau hampir sama dengan permohonan pra peradilan yang telah diajukan," ujar Jaksa Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/5).
Jaksa juga menyoroti alasan eksepsi lainnya yang disampaikan pihak Syafruddin terkait dakwaan jaksa yang dianggap error in persona atau salah alamat.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Dalam eksepsinya, Syafruddin berdalih bahwa kerugian negara terjadi pada saat dijualnya piutang petani tambak Rp 4,8 triliun dengan harga Rp 220 juta oleh Menteri Keuangan. Sehingga pihak terdakwa menganggap jaksa salah mengalamatkan tuntutan.
Menurut jaksa, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap Syafruddin dan dia telah membenarkan seluruh identitasnya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan. Sehingga, penuntut umum berpendapat bahwa eksepsi terdakwa mengenai error in persona harus di kesampingkan.
"Berdasarkan uraian alasan tersebut di atas maka jaksa berpendapat eksepsi terhadap penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," jelas Haerudin.
Sementara itu, Kuasa Hukum Syafrufddin, Ahmad Yani menilai alasan penolakan jaksa terhadap eksepsi yang diajukan tidak menyentuh substansi persoalan.
"Kalau kami lihat dari tanggapan Jaksa, secara substansial Jaksa itu tidak membantah apa-apa yang kami ajukan pada waktu eksepsi. Artinya secara diam2 jaksa penuntut umum itu mengakui apa yg kami buat dalam eksepsi," ucap dia usai persidangan.
Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti, serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim merugikan keuangan negara.
Modusnys yaitu dengan cara menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaSaat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Katanya
Baca SelengkapnyaHakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaJaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca Selengkapnya