Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinilai jaksa hanya pengulangan, eksepsi terdakwa BLBI ditolak

Dinilai jaksa hanya pengulangan, eksepsi terdakwa BLBI ditolak Sidang Syafruddin Arsyad Temenggung. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Eksepsi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ditolak jaksa. Jaksa menilai sebagian besar materi eksepsi mantan Kepala BPPN itu hanya pengulangan atau hampir sama dengan permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Melihat dan mencermati materi eksepsi atau keberatan tim penasihat hukum terdakwa sebagian besar materinya telah memasuki pokok perkara dan hanya pengulangan atau hampir sama dengan permohonan pra peradilan yang telah diajukan," ujar Jaksa Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/5).

Jaksa juga menyoroti alasan eksepsi lainnya yang disampaikan pihak Syafruddin terkait dakwaan jaksa yang dianggap error in persona atau salah alamat.

Dalam eksepsinya, Syafruddin berdalih bahwa kerugian negara terjadi pada saat dijualnya piutang petani tambak Rp 4,8 triliun dengan harga Rp 220 juta oleh Menteri Keuangan. Sehingga pihak terdakwa menganggap jaksa salah mengalamatkan tuntutan.

Menurut jaksa, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap Syafruddin dan dia telah membenarkan seluruh identitasnya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan. Sehingga, penuntut umum berpendapat bahwa eksepsi terdakwa mengenai error in persona harus di kesampingkan.

"Berdasarkan uraian alasan tersebut di atas maka jaksa berpendapat eksepsi terhadap penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," jelas Haerudin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Syafrufddin, Ahmad Yani menilai alasan penolakan jaksa terhadap eksepsi yang diajukan tidak menyentuh substansi persoalan.

"Kalau kami lihat dari tanggapan Jaksa, secara substansial Jaksa itu tidak membantah apa-apa yang kami ajukan pada waktu eksepsi. Artinya secara diam2 jaksa penuntut umum itu mengakui apa yg kami buat dalam eksepsi," ucap dia usai persidangan.

Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti, serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim merugikan keuangan negara.

Modusnys yaitu dengan cara menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Kata-Kata Menohoknya
Saat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Kata-Kata Menohoknya

Saat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Katanya

Baca Selengkapnya
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara

Hakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL

Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS

Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan

Hakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.

Baca Selengkapnya
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

Jaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.

Baca Selengkapnya