Dinilai lamban, hakim praperadilan BG diberi hadiah Kura-kura
Merdeka.com - Ratusan massa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda untuk Reformasi KPK (Gempur KPK) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka bahkan memberikan simbol kura-kura kepada hakim pengadilan yang lamban memproses gugatan praperadilan yang diajukan kepada KPK.
"Kami kasih kura-kura sebagai simbol lambannya hakim dalam memutuskan untuk menerima praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan," teriak salah satu koordinator Gempur KPK, Andi Kurni melalui mobil bak terbuka di halaman PN Jaksel, Kamis (12/2).
Mereka menuding cara kerja KPK tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga cenderung melanggar hukum dan diduga sarat kepentingan politik.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Penetapan tersangka tidak didahului dengan pemanggilan terlebih dahulu sampai tiga kali seperti lazimnya ketentuan hukum acara pidana bagi terlapor," jelasnya.
Pihaknya pun meminta demi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri hakim wajib mengabulkan pra-peradilan yang diajukan BG sesuaI dengan ketentuan pasal 77 KUHAP dan segera merehabilitasi nama baik BG sehingga haknya sebagai kapolri terpilih yang telah terbit sejak penetapan DPR dan pelantikan dapat dilakukan.
"Kami meminta kepada presiden untuk melaksanakan Proses Konstitusional terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dengan segera melantiknya menjadi seorang Kapolri," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat Ongku P. Hasibuan menegur kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum, kata Suhartoyo, harusnya bisa lebih fokus menulis naskah jawaban dengan cermat dan rapi.
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaSelain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya