Dinilai maladministrasi, Perpres gaji BPIP diadukan ke Ombudsman
Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan dugaan maladministrasi Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke Ombudsman.
"Siang tadi MAKI telah melaporkan dugaan maladministrasi dan cacat prosedur penerbitan Perpres 42 tahun 2018 tentang hak keuangan BPIP," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Rabu (30/5).
Ada 10 item dugaan cacat administrasi yang dilaporkan. MAKI berharap Ombudsman segera memberikan rekomendasi pembatalan hak keuangan Dewan Pengarah BPIP yang besarannya dianggap terlalu tinggi.
-
Apa yang dikritik Komisi XI terkait anggaran BPS? 'Pada dasarnya, kami memahami betul usulan tambahan pagu BPS, khususnya untuk perbaikan gedung kantor yang tidak layak.''Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,' urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Bagaimana BPIP ingin memperbaiki etika penyelenggara negara? Sebagai upaya konkret, BPIP menggarisbawahi pentingnya pembentukan Mahkamah Etika sebagai solusi yang diharapkan dapat sejalan dengan prinsip etika Kantian, dimana pejabat negara diharapkan bertindak dengan integritas dan keadilan yang tinggi.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
"Materi aduan akan diverifikasi secara administrasi dan kemudian akan dilaporkan kepada pimpinan untuk langkah lebih lanjut," kata Boyamin.
Selain laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman, MAKI juga bakal mengajukan judical review Perpres Nomor 42 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung, Kamis (31/5) besok. Menurut Boyamin, judical review itu ajukan lantaran menilai gaji diterima pimpinan, pejabat hingga pegawai BPIP menabrak Undang-undang.
Boyamin mengatakan, gaji BPIP selayaknya cuma diberikan kepada kepala, deputi dan sebagainya yang bersifat fungsional. Sementara untuk jabatan dewan pengarah, penasehat dan sesuai fungsinya bersifat sukarelawan hak keuangan diberikan bersifat kondisional.
"Karena terlalu besar dan menabrak ketentuan Undang-undang di atasnya," kata dia.
Ada tiga Undang-undang dijadikan landasan MAKI mengajukan judical review Perpres 42 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung. Pertama Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 Tentang APBN. Kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaMG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaHal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaRumah yang digekedah milik eks pegawai BPOM berinisial SD yang merupakan tersangka pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI senilai Rp3,49 miliar.
Baca SelengkapnyaOmbudsman meminta pemerintah untuk melakukan tindakan korektif terhadap masalah pembatalan pengangkatan ASN tersebut.
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menetapkan eks pegawai BPOM berinisial SD menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaLaporan dilakukan usai BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan senilai Rp371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.
Baca SelengkapnyaErick menyebut, temuan BPK atas permasalahan yang terjadi di perusahaan BUMN merupakan hal yang lumrah.
Baca SelengkapnyaKetua KPU, Hasyim Asy’ari pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.
Baca Selengkapnya