Dinilai membungkam kebebasan berekspresi, UU MD3 digugat ke MK
Merdeka.com - Demonstran yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat mengajukan gugatan uji materi terhadap UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/3) siang. Sebelum mendaftarkan gugatan, ada ratusan demonstran melakukan aksi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat sejak Kamis pagi. Mereka menuntut MK membatalkan UU MD3 yang dinilai membungkam suara rakyat.
Kuasa Hukum Presidium Rakyat Menggugat, Rinto Wardana, menyampaikan pihaknya menggugat tiga pasal yaitu Pasal 73, 122, dan 245 UU MD3. "Ada tiga pasal yang kita uji materi di sini untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi supaya dibatalkan karena berpotensi untuk terjadinya pembungkaman kebebasan berkespresi dan berpendapat," jelasnya di Gedung MK.
Presidium Rakyat Menggugat terdiri dari 126 organisasi yang peduli terhadap kebebasan berekspresi. "Sehingga kita bersatu dan mereka memberikan kuasa kepada kami untuk melakukan uji materi ini supaya tiga pasal itu dianulir lah, dicabut," kata Rinto.
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Siapa yang menandatangani Petisi 13? Lahirnya petisi ini adalah keluh kesah dari masyarakat yang sudah menggunung. Sebanyak 13 orang yang mewakili setiap keluarga melakukan tanda tangan yang ditujukan kepada Jenderal Polisi M. Hasan.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Mengapa Petisi 13 di buat? Lahirnya petisi ini adalah keluh kesah dari masyarakat yang sudah menggunung. Sebanyak 13 orang yang mewakili setiap keluarga melakukan tanda tangan yang ditujukan kepada Jenderal Polisi M. Hasan.
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Setelah mendaftar, Rinto mengatakan selanjutnya tinggal menunggu pemberitahuan dari MK kapan sidang akan dilaksanakan. Pihaknya juga harus melakukan perbaikan-perbaikan permohonan gugatan seperti memasukkan nomor UU MD3 yang telah diundangkan.
"Kita ada perbaikan-perbaikan sementara. Kan nomor belum ada juga. Nanti permohonannya kami perbaiki dan kita lengkapi bukti-bukti dan nomor UU-nya," sebutnya.
Aksi demonstrasi dari Presidium Rakyat Menggugat akan tetap berlanjut sampai MK mengambil keputusan. "Menurut kesepakatan, setiap ada sidang massa akan terus mengawal persidangan ini," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaPolisi menyiapkan skenario pengalihan arus lalu di lintas di sekitar kawasan gedung DPR/MPR Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaTerlihat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung upaya pembubaran massa.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaDemo ini menuntut DPR agar tidak mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahasiswa berangka pukul 11.30 menggunakan 10 kopaja dan 20 angkot. Mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca Selengkapnya