Dinkes Jateng Prioritaskan Vaksinasi ODGJ yang Dirawat di RS Jiwa
Merdeka.com - Dinas Kesehatan Jawa Tengah akan memprioritaskan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk mendapat vaksinasi Covid-19. Mereka mendapat prioritas karena tergolong pada kelompok rentan.
"Jadi mereka masuk dalam sasaran prioritas mendapatkan vaksin. Maka kalau bisa kita lekatkan pada sasaran yang lain," kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo, Rabu (2/6).
Vaksinasi untuk ODGJ ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan bahwa mereka harus diprioritaskan.
-
Siapa yang berisiko tinggi dapat layanan skrining? Kita kelompokkan peserta JKN yang berisiko rendah, sedang, dan tinggi melalui skrining riwayat kesehatan yang diakses peserta lewat Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), atau website BPJS Kesehatan.
-
Siapa yang berisiko gangguan mental? Data statistik menunjukkan bahwa 47 persen perempuan memiliki risiko mengalami masalah kesehatan mental dibandingkan dengan laki-laki.
-
Mengapa vaksinasi penting untuk JE? Terkait dengan program pemerintah, Mei sepakat dengan pentingnya pelaksanaan vaksinasi yang menyasar anak usia 9 bulan hingga 15 tahun.
-
Siapa yang cocok menerima vaksin DBD? Vaksin ini terutama direkomendasikan untuk individu yang telah mengalami infeksi dengue sebelumnya, karena efektivitasnya lebih tinggi pada orang-orang yang telah memiliki kekebalan terhadap setidaknya satu serotipe virus dengue.
-
Siapa yang dapat fasilitas BPJS? Yang menarik, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini digunakan untuk membantu warga setempat yang bekerja di sektor non formal seperti pertanian dan pedagang.
-
Siapa yang rentan alami gangguan mental? Sebuah studi juga menyebutkan masalah kesehatan mental pada remaja berhubungan dengan tingkat pendidikan dan wilayah tempat tinggal
Namun, Yulianto menyebut pelaksanaan vaksinasi ODGJ difokuskan pada pasien yang telah dirawat di rumah sakit jiwa.
"Yang akan vaksinasi nantinya yang sudah dirawat di RSJ ya," ungkapnya.
Karena jumlah ODGJ di Jateng lebih sedikit dibandingkan warga lanjut usia (lansia), mereka diperkirakan dapat segera divaksin.
"Pelaksanaan bisa kalau stok vaksin tahap 2 masih bisa diberikan dulu, tidak perlu nunggu vaksin tahap ke 3," ungkapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keikutsertaan ODGJ dalam pemilu sempat menimbulkan polemik.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan baru mengatur hak-hak bagi orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Baca SelengkapnyaMensos Risma menjemput Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Barito Kuala
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPartisipasi ODGJ dalam menggunakan hak pilihnya merupakan upaya mewujudkan Pilkada yang inklusif.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang warga negara untuk memasung, menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202
Baca SelengkapnyaTPS khusus yang pertama berlokasi di Panti Bina Laras Harapan Sentosa 1, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaMensos Risma menceritakan, ia mengunjungi Sumba Timur karena merespon kisah seorang anak yang sakit dan nenek yang merawatnya meninggal.
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaMensos Risma menggencarkan pengobatan dengan metode long-acting bagi pasien ODGJ.
Baca Selengkapnya