Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinkes Solo Musnahkan Belasan Botol Sirup Kedaluwarsa

Dinkes Solo Musnahkan Belasan Botol Sirup Kedaluwarsa Dinkes Solo Musnahkan Belasan Botol Sirup Kadaluwarsa. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo memusnahkan belasan botol sirup kedaluwarsa hasil temuan petugas gabungan, saat inspeksi mendadak (sidak) keamanan pangan di salah satu distributor makanan di Kecamatan Serengan, Rabu (15/5). Sirup tersebut dikhawatirkan akan membahayakan jika dikonsumsi oleh masyarakat.

Kepala Bidang Data dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta, Efi S Pertiwi mengatakan, ada 10 sirup yang kedaluwarsa tanggal 14 Mei dan tiga sirup yang kedaluwarsa sejak 2018.

"Semuanya harus kami musnahkan, karena kalau dikonsumsi orang yang perutnya sensitif, bisa jadi masalah," ujar Efi.

Atas temuan sirup tak layak konsumsi tersebut, pihaknya mengaku sudah memberikan teguran kepada pemilik toko. Selain tak layak konsumsi, tempat penyimpanan barang juga tidak memenuhi syarat. Yakni berada di tempat terbuka, tanpa alas, bahkan bisa dilalui hewan, kucing atau tikus dengan bebas.

Selain sirup kedaluwarsa, Tim gabungan Dinkes, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan kepolisian juga mendapati biskuit, wafer coklat serta makanan ringan lainnya yang tidak layak konsumsi. Diantaranya kemasan bagian luar rusak dan tenggat aman konsumsi telah habis alias kedaluwarsa.

Barang-barang temuan tersebut kemudian diamankan petugas untuk kemudian dikembalikan kepada produsen. Pihaknya merasa khawatir dengan penyimpanan makanan tak layak konsumsi ini, karena dicampur dengan makanan lain sehingga bisa saja dijual murah.

"Sidak ini kami lakukan untuk mengintensifkan peredaran makanan dan minuman menjelang Lebaran," jelas Efi.

Menurut dia, momentum hari raya sering kali dimanfaatkan masyarakat untuk berbelanja. Sehingga permintaan barang cenderung meningkat.

Pemantauan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain, toserba dan mal. Di lokasi tersebut, petugas mendapati belasan botol minuman kemasan kedaluwarsa dan makanan ringan tanpa label.

"Kami minta pengelola menarik barang itu dari rak display dan memberikan pembinaan agar tidak memajang barang seperti itu lagi. Kami juga mengimbau warga untuk menjadi pembeli yang cerdas, dengan mencermati label produk, masa kedaluwarsa, sampai bentuk kemasan produk," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Permen Semprot Sebabkan Pelajar Mual dan Kejang sudah Kedaluwarsa tapi BPOM Sebut Masih Boleh Beredar, Ini Alasannya
Permen Semprot Sebabkan Pelajar Mual dan Kejang sudah Kedaluwarsa tapi BPOM Sebut Masih Boleh Beredar, Ini Alasannya

Permen semprot yang sebabkan keracunan juga terdaftar di BPOM

Baca Selengkapnya
Bantuan Perlengkapan Balita Korban Banjir di Tangsel Kedaluwarsa, Dinsos Akui Lalai
Bantuan Perlengkapan Balita Korban Banjir di Tangsel Kedaluwarsa, Dinsos Akui Lalai

Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan mengakui tidak teliti dalam pemberian paket bantuan bagi masyarakat korban banjir.

Baca Selengkapnya
Usai Jajan di Kantin, Lima Pelajar SD Kejang-Kejang
Usai Jajan di Kantin, Lima Pelajar SD Kejang-Kejang

Untuk memastikan kandungan di dalam minuman, Disdik membentuk tim khusus dan menggandeng BPOM.

Baca Selengkapnya
BBPOM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Boraks di Kawasan Kota Tua
BBPOM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Boraks di Kawasan Kota Tua

Adapun bahaya yang ditimbulkan ke tubuh manusia bersifat akumulatif atau tidak langsung terasa.

Baca Selengkapnya
BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin
BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin

Para pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.

Baca Selengkapnya
Hasil Pemeriksaan Seluruh Makanan di Pasar Takjil Banyuwangi Aman Dikonsumsi
Hasil Pemeriksaan Seluruh Makanan di Pasar Takjil Banyuwangi Aman Dikonsumsi

Hasil pengecekan laboratorium itu, seluruh sampel makanan-minuman dalam kondisi layak konsumsi.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya
BPOM Semarang Minta Dalam Waktu 2 Pekan Peredaran Roti Okko 'Bersih' dari Pasaran
BPOM Semarang Minta Dalam Waktu 2 Pekan Peredaran Roti Okko 'Bersih' dari Pasaran

Dari pantauan di lapangan, roti Okko biasanya masuk warung-warung kecil. Itu sebabnya, petugas juga diminta mendatangi warung di perkampungan.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok

Selanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.

Baca Selengkapnya
Ini yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Makan Roti Okko Mengandung Natrium Dehidroasetat
Ini yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Makan Roti Okko Mengandung Natrium Dehidroasetat

Mengonsumsi makanan yang mengandung natrium dehidroasetat berlebihan bisa memicu kanker sampai gangguan ginjal.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara

Penegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Baca Selengkapnya