Dinkes Tangsel banyak temukan pelanggaran distribusi obat ke apotek
Merdeka.com - Sebanyak 385 sarana apotek, 28 sarana toko obat dan 28 rumah sakit dan klinik yang ada di Kota Tangerang Selatan, dijamin terbebas dari obat-obatan palsu. Meski demikian masih rawan peredaran obat kedaluwarsa.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Suharno mengklaim kota berpenduduk 1,45 juta jiwa itu terbebas dari obat-obatan palsu dengan pengawasan rutin yang terus dilakukan. Meski begitu dirinya tidak menampik, banyaknya pelanggaran dari berbagai sarana pendistribusian obat-obatan yang ada di Tangsel.
"Banyak, tapi bukan obat palsu tapi lebih kepada administrasi perlakuan terhadap obat-obatan mengandung psikotropika, contohnya frisium yang seharusnya dikeluarkan dengan resep dokter," kata Suharno, Jumat (16/9).
-
Apa saja jenis obat yang sering disalahgunakan? Berikut beberapa jenis obat yang sering disalahgunakan beserta potensi bahayanya. 1. Tramadol 2. Triheksilfenidil 3. Amitriptilin 4. Klorpromazin 5. Haloperidol 6. Dekstrometorfan 7. Amfetamin 8. Antidepresan 9. Opioid 10. Benzodiazepin
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Mengapa orang menyalahgunakan obat? Hal ini menyebabkan obat digunakan bukan sebagai sarana kesehatan namun untuk pencarian sensasi, rekreasi, atau untuk menghindari masalah emosional.
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinkes Tangsel, Tony mencontohkan, salah satu kekeliruan administrasi yang kerap ditemukannya dalam setiap sidak adalah, adanya temuan penyimpanan narkotika dan psikotropika di dalam lemari yang dicampur bersama obat-obatan jenis lain.
"Cara penyimpanan yang seperti itu salah, karena obat mengandung psikotropika itu disimpan sendiri. Temuan lain, ada juga sarana kesehatan yang belum menggunakan SIPNAP (Aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika) dalam pelaporannya. Ini yang kami benahi," kata dia.
Menurut Tony, pihaknya jika menemui adanya temuan secara administrasi dan logistik obat tidak sesuai dengan SOP dan standar, langsung diberikan surat teguran.
"Ada peringatan keras, teguran biasa tapi belum pernah sampai Kita lakukan penutupan. Dari tahapan-tahapan itu diberikan waktu untuk melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan saran Kita," tandasnya.
Dijelaskanya, Dinkes secara berkala melakukan pemantauan sarana kesehatan, baik itu apotek, toko obat, klinik maupun rumah sakit.
Berdasarkan data dari Dinkes setempat, saat ini terdapat ratusan sarana kesehatan yang tersebar di tujuh kecamatan. Rinciannya, yakni 385 sarana apotek, 28 sarana toko obat, 28 rumah sakit dan lainnya.
Monitoring sarana kesehatan ini rutin dilakukan setiap bulan. Dinkes bekerjasama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
"Masyarakat harus waspada dalam membeli obat, untuk obat palsu sampai saat ini tidak ada. Tapi untuk obat kedaluarsa ada, itu pun langsung Kami sita dan membuat berita acara untuk kita musnahkan," tambahnya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaKetamin bisa menghilangkan rasa sakit serta kesadaran guna prosedur bedah dan diagnostik.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaApotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaMenurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan barang diduga narkoba digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kediri
Baca Selengkapnya