Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinkes: Tarif PCR Seharga Rp495.000 Resmi Berlaku Hari Ini di Bali

Dinkes: Tarif PCR Seharga Rp495.000 Resmi Berlaku Hari Ini di Bali Tes PCR di Laboratoriun GSI Cilandak. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B.18.445/2802/Pelkes tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang resmi berlaku dari ini, Kamis (19/8).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya menerangkan, SE itu sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

"Hal itu, diharapkan dalam rangka pelayanan pemeriksaan RT-PCR untuk diagnostic Covid-19," kata Suarjaya.

Maka dengan adanya SE itu, lanjut Suarjaya, meminta direktur rumah sakit pemerintah dan swasta seluruh Bali dan kepala laboratorium menetapkan tarif pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri setinggi-tingginya Rp 495.000.

Sehingga, kata dia, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota se- Bali agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dengan penuh tanggung jawab.

Selain itu, pemberlakuan SE baru itu maka SE lama Nomor: 445/188774/Yankes, Dinkes Tanggal 6 Oktober 2020 dicabut.

"Tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR (lama) dicabut dan dinyatakan tidak diberlakukan lagi," ujar Suarjaya.

Seperti yang diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menurunkan harga tes swab PCR di Jawa-Bali menjadi Rp 495 ribu dan di luar Jawa-Bali menjadi Rp 550 ribu. Sebelumnya Kemenkes menerapkan tarif maksimal tes swab PCR Rp900 ribu.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar tarif tes PCR diturunkan antara Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu untuk sekali tes.

Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bisa keluar 1x24 jam. Tujuannya untuk mempercepat pelacakan Covid-19.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu

Biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Mulai Januari 2024 Vaksin Covid-19 Berbayar, Berapa Harga Idealnya?
Mulai Januari 2024 Vaksin Covid-19 Berbayar, Berapa Harga Idealnya?

Mulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.

Baca Selengkapnya
Dirasa Memberatkan, Begini Curhat Warga Depok Imbas Biaya Puskesmas Naik Lima Kali Lipat
Dirasa Memberatkan, Begini Curhat Warga Depok Imbas Biaya Puskesmas Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Sepekan, Pungutan Rp150 Ribu Kepada Turis di Bali Tembus Rp8,1 Miliar
Sepekan, Pungutan Rp150 Ribu Kepada Turis di Bali Tembus Rp8,1 Miliar

Turis kebanyakan membayar pungutan menggunakan online ke aplikasi Love Bali.

Baca Selengkapnya
TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta akan Dipermanenkan, Segini Tarifnya
TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta akan Dipermanenkan, Segini Tarifnya

Pemprov DKI akan segera menetapkan TransJakarta rute Kalideres menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya
Mulai Besok, Tarif LRT Jabodebek Jadi Rp20.000 untuk Rute Terjauh
Mulai Besok, Tarif LRT Jabodebek Jadi Rp20.000 untuk Rute Terjauh

Tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp20.000 untuk jarak terjauh dan di bawah Rp20.000 untuk selain jarak terjauh.

Baca Selengkapnya
Berlaku Mulai Sekarang, Biaya Balik Nama Mobil Bekas di Jakarta Dihapuskan
Berlaku Mulai Sekarang, Biaya Balik Nama Mobil Bekas di Jakarta Dihapuskan

Pemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.

Baca Selengkapnya
Tarif Tol Bali Mandara Naik Mulai 27 April 2024
Tarif Tol Bali Mandara Naik Mulai 27 April 2024

Jasamarga Bali Tol (JBT), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), akan menaikkan tarif Jalan Tol Bali Mandara mulai 27 April 2024 pukul 00.00 Wita.

Baca Selengkapnya
Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun
Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun

Pemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan dan BBNKB dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya
Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan dan BBNKB dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Pemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta

Baca Selengkapnya
Info Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 di Bali
Info Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 di Bali

Pemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024

Baca Selengkapnya