Dinkes: Tarif PCR Seharga Rp495.000 Resmi Berlaku Hari Ini di Bali
Merdeka.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B.18.445/2802/Pelkes tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang resmi berlaku dari ini, Kamis (19/8).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya menerangkan, SE itu sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
"Hal itu, diharapkan dalam rangka pelayanan pemeriksaan RT-PCR untuk diagnostic Covid-19," kata Suarjaya.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kapan aturan wajib masker di KRL dicabut? “Sesuai dengan SE tersebut, mulai 12 Juni 2023 seluruh pengguna perjalanan Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,“
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Kenapa BBNKB II dihapus? Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif akan dihapus di beberapa provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
Maka dengan adanya SE itu, lanjut Suarjaya, meminta direktur rumah sakit pemerintah dan swasta seluruh Bali dan kepala laboratorium menetapkan tarif pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri setinggi-tingginya Rp 495.000.
Sehingga, kata dia, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota se- Bali agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, pemberlakuan SE baru itu maka SE lama Nomor: 445/188774/Yankes, Dinkes Tanggal 6 Oktober 2020 dicabut.
"Tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR (lama) dicabut dan dinyatakan tidak diberlakukan lagi," ujar Suarjaya.
Seperti yang diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menurunkan harga tes swab PCR di Jawa-Bali menjadi Rp 495 ribu dan di luar Jawa-Bali menjadi Rp 550 ribu. Sebelumnya Kemenkes menerapkan tarif maksimal tes swab PCR Rp900 ribu.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar tarif tes PCR diturunkan antara Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu untuk sekali tes.
Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bisa keluar 1x24 jam. Tujuannya untuk mempercepat pelacakan Covid-19.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaTuris kebanyakan membayar pungutan menggunakan online ke aplikasi Love Bali.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI akan segera menetapkan TransJakarta rute Kalideres menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaTarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp20.000 untuk jarak terjauh dan di bawah Rp20.000 untuk selain jarak terjauh.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaJasamarga Bali Tol (JBT), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), akan menaikkan tarif Jalan Tol Bali Mandara mulai 27 April 2024 pukul 00.00 Wita.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca Selengkapnya