Dinonaktifkan dari Ketua Dewan Pembina GMBI, ini kata Kapolda Jabar
Merdeka.com - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan dinonaktifkan sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Penonaktifan itu buntut dari kisruh yang terjadi antara GMBI dan FPI hingga menyeret nama Kapolda Jabar tersebut.
FPI menuding Anton melindungi GMBI lantaran merupakan dewan pembina. Lantas apa kata Anton?
"Ya itu hak mereka, ini untuk menjaga netralitas walaupun dalam hal ini tidak ada satupun anggota GMBI yang ribut dengan FPI silakan cari faktanya siapa," kata Anton usai kunjungan ke beberapa media di Kota Bandung, Senin (23/1).
-
Bagaimana proses pemilihan Panglima TNI? 'Nama nanti akan disampaikan Ibu Ketua DPR ya. Calon tunggal sesuai amanah UU,' imbuhnya.
-
Kapan Arief Prasetyo Adi diangkat jadi Plt. Mentan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian RI berdasarkan Keputusan Presiden nomor 92/P Tahun 2023 tanggal 6 Oktober 2023.
-
Bagaimana ketua KPPS dibacok? Dia membacok kepala korban hingga terluka parah di bagian kiri.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Apa aturan utama pelantikan Presiden? Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 didasarkan pada ketentuan-ketentuan undang-undang dan regulasi yang relevan.
-
Mengapa Panglima TNI melakukan rotasi jabatan? “Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI ke depan yang semakin kompleks dan dinamis,“ ujar Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangannya, Minggu (27/8).
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan, pengangkatan dirinya sebagai Ketua Dewan Pembina juga dilakukan secara adat. Sehingga tidak ada surat keputusan mengikat.
"Saya diangkatpun juga secara adat, tidak ada tidak ada SK," jelasnya.
Dia melanjutkan, jika penonaktifan dirinya untuk kepentingan penegakan hukum itu tentu tidak ada masalah. Baginya kondusifitas masyarakat umum itu lebih diutamakan.
"Silakan saja untuk netralitas penegakan hukum, namun saya lebih mengedepankan kondusifitas baiknya lebih mengedepankan keamanan dan ketertiban. Kalau itu demi negara dan yang terbaik saya kira GMBI pun juga sudah memikirkan matang-matang," imbuhnya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Hukum DPP LSM GMBI Fidelis Giawa merasa, penonaktifan terhadap Anton ini perlu untuk menjaga netralitas, objektifitas dan kepastian penegakan hukum soal kasus Habib Rizieq Syihab. Dengan dinonaktifkannya Anton, pihaknya meminta tidak perlu mengaitkan lagi kedudukan Anton yang mana sebelumnya dianggap melindungi GMBI.
"Sehingga dipandang oleh kami perlu untuk menjaga objektifitas, netralitas, dan kepastian hukum. Kami ingin kasus Rizieq murni proses hukum," katanya seraya menyebut hal itu sudah berdasarkan komunikasi langsung dengan Anton, Sabtu (21/1) lalu.
Dia mengatakan, Surat keputusan penonaktifan Anton akan disampaikan Kapolri, dan Komisi III DPR RI.
"Tanggapan dari beliau enggak ada masalah. Sebab, sejak awal yang membutuhkan dewan pembina itu kami, bukan beliau yang mengajukan," jelasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Supratman Andi Atgas menegaskan tidak mungkin ada intervensi dari pemerintah perihal kepengurusan Kadin.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaPSI mengajak Gibran bergabung jika PDIP sudah mengucilkan putra Presiden Jokowi itu.
Baca SelengkapnyaKetua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menegaskan, kadernya yang bernama Gibran Rakabuming Raka sudah bukan kadernya.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, sebagai kader punya tanggung jawab dalam menjaga kemurnian suara rakyat.
Baca SelengkapnyaKomentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca Selengkapnya