Dinonaktifkan, Penyelidik KPK Harun Al Rasyid Singgung Arogansi Personal Ketua KPK
Merdeka.com - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menyebut penonaktifan dirinya dan 74 pegawai lembaga antirasuah lainnya bentuk arogansi yang diperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri.
"(Penonaktifan) ini bentuk kezaliman dan ketidakadilan serta arogansi ketua KPK secara personal (bukan kelembagaan)," ujar Harun kepada Liputan6.com, Rabu (12/5).
Harun menyatakan demikian lantaran tak semua pimpinan KPK setuju dengan diadakannya tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurut penulis buku 'Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi' ini, hanya Ketua KPK Firli Bahuri yang mendorong agar TWK diselenggarakan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang Firli Bahuri lakukan sebelum menjadi Ketua KPK? Dalam kepolisan, Firli juga sempat menangani beberapa kasus bergengsi, salah satunya kasus pajak Gayus Tambunan. Kesuksesan tersebut membuat dirinya menduduki beberapa jabatan penting. Mulai menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011 hingga menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2019.
"Saya beberapa kali komunikasi dengan pimpinan yang lain, dan ini sudah dinyatakan oleh pimpinan lainnya ternyata bahwa di KPK itu sudah tak ada kolektif kolegial. Ketua KPK yang gigih dan getol mendorong untuk dilakukannya test wawasan kebangsaan," kata Harun.
Harun menyebut, sebelum Firli resmi mengeluarkan SK yang menonaktifkan 75 pegawai, kritikan sudah dilayangkan oleh seluruh elemen masyarakat. Dukungan terhadap 75 pegawai agar tak dinonaktifkan juga mengalir di media sosial. Namun Firli seolah tak peduli.
"Lembaga keagamaan NU, Muhammadiyah dan yang lainnya telah mengajukan protes dan bersurat terbuka ke Presiden, MK telah mengeluarkan putusan, dukungan rakyat melalui Medsos sudah tak kurang, namun alih-alih menjadi bahan renungan, justru Ketua KPK terus bergerak di ruang gelap dengan cara-cara dan proses yang gelap, menerbitkan SK nonjob bagi 75 pegawai KPK," kata Harun.
Harun menyatakan siap melawan tindak Firli yang dia sebut arogan. Harun juga berharap Firli menyadari tindakannya merugikan banyak pihak, bukan hanya 75 pegawai, melainkan masyarakat Indonesia yang konsen dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Semoga Allah menyadarkan ketua KPK bahwa dunia ini hanya panggung sandiwara," kata Harun.
Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca Selengkapnyaertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaDesakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaFirli menyebut surat pengunduran diri sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaPaling heboh kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo
Baca Selengkapnya