Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinsos Jabar Verifikasi Data Penerima BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan

Dinsos Jabar Verifikasi Data Penerima BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memverifikasi peserta BPJS Kesehatan yang berstatus penerima bantuan iuran (PBI). Hal ini dilakukan setelah 923.895 orang peserta jaminan dinonaktifkan karena berbagai alasan.

Kepala Bidang Penangan Fakir Miskin Dinsos Provinsi Jabar, Marwini menyatakan, rincian dari jumlah itu berasal dari 16.461.207 peserta BPJS Kesehatan PBI yang masuk ke dalam 5.227.852 jiwa dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) secara nasional.

"Yang dinonaktifkan itu yang di luar BDT dan tidak memiliki NIK. Tapi, kalau yang dinonaktifkan itu KTP-nya sudah kembali aktif, disarankan untuk kembali mendaftar ke Dinsos Kabupaten/kota setempat. Data penerima pengganti peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan ada dalam Basis Data Terpadu (BDT) masyarakat miskin," katanya saat dihubungi, Minggu (22/9)

Data tersebut diverifikasi oleh BPJS dengan melibatkan pihak ketiga. Sedangkan Dinsos Jabar sudah berkoordinasi dengan Kemensos melakukan verifikasi dengan sistem turun langsung.

Hanya saja, upaya melibatkan pihak ketiga ini baru dilakukan di 14 Kabupaten Kota secara reguler. Ini tidak terlepas dari jumlah PBI yang paling banyak, di antaranya, di Kabupaten Cirebon, Bekasi, Bandung dan Karawang.

Marwini berharap, sebelum Desember sudah masuk usulan Dinsos kabupaten kota dari hasil verifikasi untuk diajukan ke Kemensos untuk dicek kembali. "Kami menargetkan verifikasi ini maksimal Desember sudah selesai. Kalau masuk data masyarakat miskin mereka pasti akan jadi calon penerima," ujarnya.

Di masa transisi ini, dia menambahkan, PBI tak bisa menggunakan kartu BPJS nya. Kecuali, kalau mereka mampu, maka BPJS sudah siap diteruskan dengan membayar iuran hingga proses verifikasi rampung.

Penonaktifan PBI ini dilakukan, karena kondisi penerima PBI dinilai belum semuanya tepat sasaran. Jadi, dihentikan dengan asumsi kalau dihentikan, maka bisa masuk penerima yang tepat.

Sementara menurut Kepala Dinas Sosial Jabar, Dodo Suhendar, ada beberapa penyebab PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Di antaranya, dokumen yang tak valid atau memang si penerima tidak masuk kriteria.

Ia menuturkan, untuk mengetahui apakah seorang peserta masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1-500-400 atau mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.

"Kan yang tak memanfaatkan layanan kesehatan ini harus divalidasi lagi masih ada atau tidak jadi kalau sudah pindah ke tempat lain nanti bisa dilengkapi," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dinsos Jakarta Evaluasi Data Penerima Bansos, Warga Bisa Cek Status di Link Ini
Dinsos Jakarta Evaluasi Data Penerima Bansos, Warga Bisa Cek Status di Link Ini

Bagi Warga Jakarta bisa cek status penerimaan bansos melalui link ini

Baca Selengkapnya
Kepesertaan Ribuan Calon Siswa SMA/SMK Negeri di Jabar Dibatalkan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
Kepesertaan Ribuan Calon Siswa SMA/SMK Negeri di Jabar Dibatalkan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Temukan 1,1 Juta Orang Tak Layak Terima Bansos
Pemprov DKI Temukan 1,1 Juta Orang Tak Layak Terima Bansos

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menemukan, sebanyak 1.143.639 orang tak layak menerima bantuan sosial.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Coret 771 Penerima KJMU, Ada yang Punya Aset Capai Rp1 Miliar Hingga Mobil
Pemprov DKI Coret 771 Penerima KJMU, Ada yang Punya Aset Capai Rp1 Miliar Hingga Mobil

Temuan tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023.

Baca Selengkapnya
532 Bidan Gagal Jadi PPPK Meski Sudah Lulus Tes, Ada yang Sudah Bekerja 18 Tahun
532 Bidan Gagal Jadi PPPK Meski Sudah Lulus Tes, Ada yang Sudah Bekerja 18 Tahun

Ombudsman meminta pemerintah untuk melakukan tindakan korektif terhadap masalah pembatalan pengangkatan ASN tersebut.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Nonaktif BPJS Kesehatan
Waspada Modus Penipuan Nonaktif BPJS Kesehatan

Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dan tetap tenang dengan berbagai modus yang terjadi mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Kini Lebih Mudah, Begini Cara dan Syarat Pendaftaran PBI BPJS 2024
Kini Lebih Mudah, Begini Cara dan Syarat Pendaftaran PBI BPJS 2024

PBI BPJS dirancang khusus untuk masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, KJP Plus Gelombang 2 Dicairkan Pekan Depan
Kabar Gembira, KJP Plus Gelombang 2 Dicairkan Pekan Depan

Setidaknya terdapat 130.101 data calon penerima KJP Plus yang diverifikasi ulang pada tahap I gelombang kedua ini.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Ungkap Ribuan Aduan Kecurangan PPDB di Jabar, Mayoritas Terkait Pemalsuan Data
Ridwan Kamil Ungkap Ribuan Aduan Kecurangan PPDB di Jabar, Mayoritas Terkait Pemalsuan Data

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan terdapat ribuan aduan dalam proses PPDB di wilayahnya pada tahun 2023. Mayoritas terkait pemalsuan data.

Baca Selengkapnya
PSI Jakarta Buka Hotline Pengaduan Penonaktifan NIK Warga, Catat Nomornya!
PSI Jakarta Buka Hotline Pengaduan Penonaktifan NIK Warga, Catat Nomornya!

PSI menyediakan layanan hotline pengaduan melalui nomor WhatsApp

Baca Selengkapnya
Disdik DKI Buka Suara, Terungkap Penyebab Ratusan Guru Honorer Diberhentikan
Disdik DKI Buka Suara, Terungkap Penyebab Ratusan Guru Honorer Diberhentikan

Per Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.

Baca Selengkapnya
Tinjau Polresta Samarinda, BPJS Kesehatan Evaluasi Syarat JKN bagi Pemohon SIM
Tinjau Polresta Samarinda, BPJS Kesehatan Evaluasi Syarat JKN bagi Pemohon SIM

Pemohon SIM didorong untuk terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, sehingga dalam situasi darurat, akses layanan kesehatan selalu tersedia.

Baca Selengkapnya