Dinsos Jabar Verifikasi Data Penerima BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memverifikasi peserta BPJS Kesehatan yang berstatus penerima bantuan iuran (PBI). Hal ini dilakukan setelah 923.895 orang peserta jaminan dinonaktifkan karena berbagai alasan.
Kepala Bidang Penangan Fakir Miskin Dinsos Provinsi Jabar, Marwini menyatakan, rincian dari jumlah itu berasal dari 16.461.207 peserta BPJS Kesehatan PBI yang masuk ke dalam 5.227.852 jiwa dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) secara nasional.
"Yang dinonaktifkan itu yang di luar BDT dan tidak memiliki NIK. Tapi, kalau yang dinonaktifkan itu KTP-nya sudah kembali aktif, disarankan untuk kembali mendaftar ke Dinsos Kabupaten/kota setempat. Data penerima pengganti peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan ada dalam Basis Data Terpadu (BDT) masyarakat miskin," katanya saat dihubungi, Minggu (22/9)
-
Mengapa BPJS Kesehatan bisa tidak aktif? Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa terhenti atau tidak aktif jika peserta telat bayar iuran sampai berbulan-bulan.
-
Bagaimana polisi cek status BPJS? Dalam prosesnya nanti, petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan status kepesertaan JKN melalui portal situs BPJS Kesehatan atau dicek melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Bagaimana cara warga mendapatkan BPJS PBI? Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah akan mendata dan memverifikasi masyarakat yang tergolong tidak mampu. Setelah proses pendataan selesai, biaya iuran BPJS Kesehatan mereka akan ditanggung oleh APBD.
-
Siapa yang dapat fasilitas BPJS? Yang menarik, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini digunakan untuk membantu warga setempat yang bekerja di sektor non formal seperti pertanian dan pedagang.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan penting? 'Kami berharap perlindungan yang Pemerintah Kota Makassar implementasikan saat ini, dapat memberikan ketenangan dalam bekerja dan kepastian kehidupan apabila terjadi risiko kerja.
-
Siapa yang berhak mendapatkan PBI BPJS? Program BPJS PBI APBD adalah sebuah inisiatif Bantuan Sosial yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan dan sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Data tersebut diverifikasi oleh BPJS dengan melibatkan pihak ketiga. Sedangkan Dinsos Jabar sudah berkoordinasi dengan Kemensos melakukan verifikasi dengan sistem turun langsung.
Hanya saja, upaya melibatkan pihak ketiga ini baru dilakukan di 14 Kabupaten Kota secara reguler. Ini tidak terlepas dari jumlah PBI yang paling banyak, di antaranya, di Kabupaten Cirebon, Bekasi, Bandung dan Karawang.
Marwini berharap, sebelum Desember sudah masuk usulan Dinsos kabupaten kota dari hasil verifikasi untuk diajukan ke Kemensos untuk dicek kembali. "Kami menargetkan verifikasi ini maksimal Desember sudah selesai. Kalau masuk data masyarakat miskin mereka pasti akan jadi calon penerima," ujarnya.
Di masa transisi ini, dia menambahkan, PBI tak bisa menggunakan kartu BPJS nya. Kecuali, kalau mereka mampu, maka BPJS sudah siap diteruskan dengan membayar iuran hingga proses verifikasi rampung.
Penonaktifan PBI ini dilakukan, karena kondisi penerima PBI dinilai belum semuanya tepat sasaran. Jadi, dihentikan dengan asumsi kalau dihentikan, maka bisa masuk penerima yang tepat.
Sementara menurut Kepala Dinas Sosial Jabar, Dodo Suhendar, ada beberapa penyebab PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Di antaranya, dokumen yang tak valid atau memang si penerima tidak masuk kriteria.
Ia menuturkan, untuk mengetahui apakah seorang peserta masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1-500-400 atau mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
"Kan yang tak memanfaatkan layanan kesehatan ini harus divalidasi lagi masih ada atau tidak jadi kalau sudah pindah ke tempat lain nanti bisa dilengkapi," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi Warga Jakarta bisa cek status penerimaan bansos melalui link ini
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaDinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menemukan, sebanyak 1.143.639 orang tak layak menerima bantuan sosial.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023.
Baca SelengkapnyaOmbudsman meminta pemerintah untuk melakukan tindakan korektif terhadap masalah pembatalan pengangkatan ASN tersebut.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dan tetap tenang dengan berbagai modus yang terjadi mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPBI BPJS dirancang khusus untuk masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan.
Baca SelengkapnyaSetidaknya terdapat 130.101 data calon penerima KJP Plus yang diverifikasi ulang pada tahap I gelombang kedua ini.
Baca SelengkapnyaGubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan terdapat ribuan aduan dalam proses PPDB di wilayahnya pada tahun 2023. Mayoritas terkait pemalsuan data.
Baca SelengkapnyaPSI menyediakan layanan hotline pengaduan melalui nomor WhatsApp
Baca SelengkapnyaPer Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM didorong untuk terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, sehingga dalam situasi darurat, akses layanan kesehatan selalu tersedia.
Baca Selengkapnya