Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinyatakan bersalah, Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Dinyatakan bersalah, Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penjara Jonru. ©Istimewa

Merdeka.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting. Majelis hakim menyatakan, Jonru terbukti telah melakukan tindak pidana menyebar ujaran kebencian.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta atau dengan ketentuan subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Simbolon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).

Majelis hakim juga berpendapat unsur sengaja atas unggahan artikel dan beberapa status di media sosial miliknya telah terpenuhi. Hal ini didasari dengan kesadaran Jonru atas perbuatannya.

Dari putusan tersebut, majelis hakim mencantumkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal yang memberatkan, Jonru dianggap tidak merasa bersalah, tidak menyesali atas dampak perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan masyarakat luas," ujarnya.

Sementara hal yang meringankan, Jonru merupakan kepala sekaligus tulang punggung rumah tangga, serta belum pernah dihukum.

Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut menuntut Jonru 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia dianggap telah melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik contoh pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Penjara Dalam Kasus Penistaan Agama
Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Penjara Dalam Kasus Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menghirup udara bebas.

Baca Selengkapnya