Dinyatakan bersalah, Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting. Majelis hakim menyatakan, Jonru terbukti telah melakukan tindak pidana menyebar ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta atau dengan ketentuan subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Simbolon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).
Majelis hakim juga berpendapat unsur sengaja atas unggahan artikel dan beberapa status di media sosial miliknya telah terpenuhi. Hal ini didasari dengan kesadaran Jonru atas perbuatannya.
-
Bagaimana Jon berjuang hidup setelah diusir? Kini, dia dan sang istri berjuang hidup dengan mencari berbagai barang bekas. Kedua buah hatinya pun terpaksa ikut merasakan perjuangan dan kehidupan yang keras di jalanan.
-
Siapa yang mengusir Jon dari kampung? 'Saya menemui kakak pertama, saya bilang kok tega. Saya kecewa di situ. Dia diam saja, begitu saya mau pulang lalu saya diusir dan dibilang kalau 'lu bukan saudara gue',' tukasnya.
-
Apa yang membuat Jon dicoret dari KK? 'Karena masalah warisan itu, itu di KK sudah dicoret, (saya) dibilang mati,' ungkapnya.
-
Di mana rumah nenek Jorien berada? Sebuah rumah tingkat dua bercat hijau di daerah Kramat, Jakarta Pusat, itu dulunya merupakan rumah asli yang tersisa dari kompleks perumahan elit orang-orang Belanda pertama di Jakarta.
-
Apa fungsi dari Rumah Rungko? Setiap ruangan dari rumah ini memiliki fungsi dan kegunaannya masing-masing. Rumah Rungko konon sudah didirikan oleh seorang pejuang daerah pada abad ke-20. Ketika Belanda menguasai Nusantara, rumah ini dulunya menjadi tempat tinggal raja dan kerap digunakan untuk tempat musyawarah dan kantor pengadilan setempat.
-
Apa itu JKN? Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu kebijakan paling signifikan dalam sektor kesehatan di Indonesia.
Dari putusan tersebut, majelis hakim mencantumkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal yang memberatkan, Jonru dianggap tidak merasa bersalah, tidak menyesali atas dampak perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan masyarakat luas," ujarnya.
Sementara hal yang meringankan, Jonru merupakan kepala sekaligus tulang punggung rumah tangga, serta belum pernah dihukum.
Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut menuntut Jonru 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia dianggap telah melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik contoh pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca Selengkapnya