Dipaksa oral seks 2 polisi, wanita ini heran laporannya cuma aniaya
Merdeka.com - Perempuan korban penganiayaan dan pencabulan anggota kepolisian, RDGS (21), mengaku tak tahu jika dia hanya dianggap mengadukan kasus penganiayaan. Padahal dia juga menyatakan sudah menyampaikan semua fakta, termasuk tindak pencabulan yang dialaminya, saat melaporkan kasus itu.
"Kami enggak tahu, kami enggak ngerti kalau di situ hanya tertulis pasal penganiayaan. Kami enggak tahu pasal-pasal itu. Waktu melapor itu kami tidak didampingi pengacara. Cuma kami berdua, aku sama abang itu (Hariono, korban lainnya). Semua kami sampaikan, temasuk soal pencabulan itu," kata RDGS, Selasa (26/7).
Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi No STTLP LP/ 492/ IV / 2016 SPKT II tertanggal 18 April 2016, RDGS dan Hariono memang disebutkan telah melaporkan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHPidana. Terlapor dalam dokumen itu hanya tertulis dua orang, bukan empat seperti yang disebutkan RDGS dan Hariono.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
RDGS bahkan mengaku tidak langsung menerima STTLP itu setelah membuat laporan. "Kami tidak dapat surat itu langsung. Surat itu baru diberikan tiga hari setelah kami melapor. Kami enggak ngerti. Waktu itu tidak ada pengacara. Belakangan baru ada pengacara," ucapnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menyatakan, pelapor tidak ada melaporkan kasus pencabulan, melainkan penganiayaan. Hal senada disampaikan Kasubbid III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (26/7). Dia mengatakan, mereka hanya menindaklanjuti laporan penganiayaan.
"Kasusnya jalan terus. Tapi kami hanya melakukan penyelidikan sesuai laporannya, yaitu penganiayaan. Tidak ada laporan pencabulan," kata Faisal Napitupulu.
Saat ditanya kemungkinan adanya manipulasi laporan korban, Faisal bilang, hal itu bukan kewenangan mereka. "Itu di SPKT sana," jelasnya.
Seperti diberitakan, aksi kekerasan diduga dilakukan anggota kepolisian terjadi di Medan dan Deli Serdang, Sumut. Sepasang tetangga yang dibawa mencari pelaku kejahatan, mengaku dianiaya dan dicabuli.
Dua korban yaitu seorang perempuan, RDGS (21), dan Hariono (30). Keduanya warga Jalan Bersama, Medan. Penganiayaan dan pencabulan itu terjadi pada 6 April hingga 7 April 2016.
RDGS disetrum dan ditembak dengan airsoft gun. Sementara Hariono lima kali ditembak. RDGS disetrum dan ditembak MEH, warga yang menemani anggota kepolisian. Sementara Hariono ditembaki MAS, anggota kepolisian.
Bukan itu saja, RDGS belakangan juga dilecehkan dan dicabuli. Dua anggota kepolisian memaksa perempuan ini melakukan oral seks. "Yang pertama IF di kantor Polsek Labuhan. Yang kedua HTR di dalam mobil, waktu dia mau mengantarku pulang," jelas RDGS.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumut pada 18 April 2016. Namun tiga bulan berlalu, korban merasa kasus itu masih jalan di tempat.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang perempuan di India diperkosa massal di kantor polisi saat dia hendak melaporkan kasus p
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaBocah perempuan 7 tahun di Langkat, diduga dicabuli oleh dua orang pria
Baca SelengkapnyaEmpat anggota Polsek Denpasar Barat dihukum push up sebanyak 50 kali karena menolak laporan korban pencopetan dan malah mereka ketahuan minum bir.
Baca SelengkapnyaPelecehan seksual yang diduga dilakukan Briptu S terhadap tahanan wanita di Rutan Polda Sulsel bergulir ke ranah pidana setelah korban membuat laporan polisi.
Baca SelengkapnyaKondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaTak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaListio yang mengaku sudah panik dan ketakutan saat itu.
Baca SelengkapnyaGrace mengaku belum menerima informasi itu lebih rinci. Dia menyarahkan korban juga melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca Selengkapnya