Dipaksa teken surat resign, reporter Kompas TV ngaku ditahan 7 jam
Merdeka.com - Mantan reporter Kompas TV Fadhila Romadhona yang menjadi korban pemecatan perusahaan angkat bicara. Dia mengaku dia oleh Manager HR Kompas TV Njoman Trijono selama tujuh jam agar mau menandatangani surat pengunduran diri.
Dila, sapaan akrabnya, mengatakan saat itu dia sempat bersikukuh tidak mau menandatangani surat pengunduran diri. Namun, pihak Kompas TV juga bersikeras agar Dila mau tanda tangan.
Pihak Kompas TV mengancam jika Dila tidak mau menandatangani surat pengunduran dirinya maka perusahaan akan melaporkan Dila ke polisi atas tuduhan membuat laporan keuangan palsu.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Kenapa Kompol Syarif ditinggalkan? Sony akan menempuh pendidikan S2 di di Melbourne, Australia.
"Saat itu sekitar jam 4 sore kondisi saya juga sedang haid tentu dalam kondisi seperti itu sangat lelah, saya sempat tidak mau menandatangani surat tersebut (pengunduran diri) tapi pihak Kompas TV memberikan surat jika tidak mau menandatangani surat maka akan ditindaklanjuti ke pihak berwajib. Tentu saya merasa terancam akhirnya saya tanda tangan," ujar Dila, Selasa (15/12).
Alasan dia tidak mau tanda tangan adalah dia harus jeli terhadap pasal yang disangkakan kepadanya. Karena saat itu dia merasa pasal-pasal tersebut tidak dia ketahui dalam aturan kerja.
Melihat keanehan dalam surat tersebut, Dila sempat menanyakan buku aturan kerja atau yang disebut buku biru kepada pihak manajemen, namun tidak diberikan.
"Saya mau tahu buku biru itu seperti apa karena sejak saya menjadi karyawan tetap di sana saya tidak pernah diperlihatkan buku biru," sambungnya.
Oleh sebab itu dia merasa kejadian yang ia alami sama sekali tidak masuk akal dan seakan akan pihak manajemen mencari cari kesalahan dirinya. "Saya enggak ngerti," pungkasnya.
Seperti diketahui, produser Kompas TV Rian Suryalibrata, serta dua reporter, Muhammad Iqbal Syadzali dan Fadhila Ramadhona, dipecat oleh perusahaan mereka, Kompas Media Grup. Ironisnya, Rian dan Iqbal dipecat lantaran dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 50 ribu.
Sementara Dila dituduh membuat laporan keuangan palsu, berkaitan dengan peliputan yang dilakukan Fadhila di wilayah Sumatera Barat, pada Juni 2015.
Saat dikonfirmasi, Njoman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan pihak humas dan legal sebelum memberikan klarifikasi soal pemecatan Rian, Iqbal dan Fadhila.
"Saya belum bisa klarifikasi, saya lagi di Ambon. Kita kan punya PR, punya legal, kita mau koordinasi itu," kata Njoman saat dihubungi merdeka.com, Senin (14/12).
Ditanya soal keterangan Rian dkk bahwa Njoman telah melakukan berbagai cara untuk memaksakan pemecatan, termasuk tudingan penggelapan uang Rp 50 ribu, petinggi televisi berslogan 'Inspirasi Indonesia' itu mengelak menjawab.
"Intinya tidak ada yang bisa saya klarifikasi hari ini. Nanti kalau sudah koordinasi dengan pihak PR dan legal, apa yang saya harus jawab, pasti saya akan jawab," ujar dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait dugaan keterlibatan anggota TNI, KSP juga belum bisa berkomentar lebih jauh.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaPihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Baca SelengkapnyaKonfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca SelengkapnyaKabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Selengkapnya