Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipanggil KPK, mantan petinggi Lippo Group mangkir

Dipanggil KPK, mantan petinggi Lippo Group mangkir Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dua mantan petinggi Lippo Group, Suhendra Atmadja dan Eddy Sindoro, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap panitera sekretaris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk 2 saksi EN yaitu Suhendra Atmadja dan Eddy Sindoro sampai saat ini penyidik belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadirannya," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (1/8).

Ketidakhadiran Eddy Sindoro kali ini bukan yang pertama kali. Ini untuk ketiga kalinya yang bersangkutan mangkir dari panggilan KPK. Sesuai dengan Pasal 12 KUHAP tentang proses penyidikan, saksi yang dianggap tidak kooperatif bisa dilakukan penjemputan paksa.

Namun Yuyuk menegaskan, penjemputan paksa merupakan kewenangan penyidik KPK. "Langkah lanjutan untuk menghadirkan Eddy Sindoro sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Penyidik akan mempertimbangkan langkah langkah selanjutnya," tukas Yuyuk.

Keterkaitan Eddy dalam kasus ini setelah adanya operasi tangkap tangan Edy Nasution oleh KPK pada hari Rabu (20/4) pukul 10.45 WIB bersama Doddy Arianto Supeno (swasta) saat melakukan transaksi di sebuah hotel wilayah Jakarta Pusat. Pemberian suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan First Media, anak perusahaan Lippo Group. First Media diketahui tengah bersengketa dengan PT Astro terkait hak siar.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment fee yang disepakati adalah Rp 500 juta. Pada Edy Nasution, KPK menerapkan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berulang Kali Mangkir Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diultimatum KPK!
Berulang Kali Mangkir Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diultimatum KPK!

Pius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.

Baca Selengkapnya
Suami Pedangdut Zaskia Gotik Mangkir dari Panggilan KPK, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua
Suami Pedangdut Zaskia Gotik Mangkir dari Panggilan KPK, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

KPK meminta kepada suami dari Zaskia Gotik untuk kooperatif terhadap proses hukum.

Baca Selengkapnya
Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Awalnya Bakal Dicecar soal Harta dan Aset Tak Tercantum di LHKPN
Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Awalnya Bakal Dicecar soal Harta dan Aset Tak Tercantum di LHKPN

Firli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.

Baca Selengkapnya
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Batal Penuhi Panggilan KPK: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung
Syahrul Yasin Limpo Batal Penuhi Panggilan KPK: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung

Syahrul kembali ke kampung halaman terlebih dulu karena kondisi orang tuanya yang telah berusia 88 tahun dalam keadaan sakit.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa

Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL
Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL

Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan

Firli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Sidang Perdana Etik Firli Bahuri, Nawawi hingga Syahrul Yasin Limpo jadi Saksi
Dewas KPK Sidang Perdana Etik Firli Bahuri, Nawawi hingga Syahrul Yasin Limpo jadi Saksi

Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Kuasa Hukum Ngaku Hilang Kontak
Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Kuasa Hukum Ngaku Hilang Kontak

Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengaku sudah lost kontak dengan kliennya

Baca Selengkapnya