Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa, Zumi Zola minta dijadwal ulang

Dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa, Zumi Zola minta dijadwal ulang Zumi Zola diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka penerima janji atau hadiah terkait proyek di Jambi dengan total Rp 6 miliar. Namun Zumi Zola mengaku tidak menerima surat panggilan KPK sehingga dia meminta dijadwal ulang

"Udah (minta penjadwalan ulang) ke penyidik langsung. Kita sih ditelepon aja kita datang gitu. Tapi kan karena kita gatau, tadi saya telepon kalau perlu malam ini pun nyampe (di KPK) tapi masalahnya kalau diperiksa malam nanti ada apa. Jadi saya tawarkan besok gimana, ini lagi dipertimbangkan," jelas Pengacara Zumi, M Farizi, saat dihubungi, Senin (2/4).

Farizi menyebut, telah mengirimkan surat penjadwalan ulang ke KPK. Dia memastikan kliennya siap diperiksa kapanpun oleh penyidik KPK sekalipun surat pemanggilan belum diterima.

"Pokoknya kami siap tanpa panggilan pun kami datang. Kalau memang besok (dipanggil) kita datang, tanpa panggilan kita pun datang," ucapnya.

Zumi Zola hari ini seharusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi. Politisi PAN itu pernah memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 15 Februari 2018. Namun, saat itu, penyidik KPK belum melakukan penahanan terhadap Zumi Zola.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan

Ade mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Polda Metro Tegaskan Kasus Dugaan Pemerasan Jalan Terus
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Polda Metro Tegaskan Kasus Dugaan Pemerasan Jalan Terus

Polda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.

Baca Selengkapnya