Dipanggil Polda Metro soal kasus penggelapan tanah, Sandiaga minta ditunda
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mangkir dari panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum atas kasus penggelapan sebidang tanah milik Erward Suryadjaja di Jalan Curug, Tangerang pada tahun 2012. Panggilan kedua itu dilayangkan untuk menghadiri pemeriksa pada 15 Januari sebagai saksi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, pihaknya telah memanggil Sandiaga pertama pada 11 Oktober 2017. Namun diminta untuk menunda.
"Kami sudah panggil tahap pertama pada 11 Oktober 2017 tapi beliau minta ditunda oleh kuasa hukumnya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1).
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang Sandiaga Uno temui di Pancoran? Pada kesempatan ini, Sandiaga turut berbincang dengan Ketua Ikatan Masyarakat Pancoran Lanjut Usia (IMPALA), Kurniawan.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
-
Apa yang dibahas Anies dan Sandiaga? Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sandiaga Uno mengakui pernah membahas rencana mendirikan partai politik (parpol) bersama Anies Baswedan.
Dalam surat yang diterima merdeka.com, Sandiaga seharusnya menjalani pemeriksaan pada 15 Januari, kemarin. Namun dirinya tak memenuhi panggilan.
"Orang dipanggil sekali jika tidak ada alasan wajar, dan masuk akal maka kita layangkan panggilan kedua," ujarnya.
Dalam pemanggilan ini, penyidik sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum Sandiaga. Lagi-lagi tidak ada jawaban kepastian kapan Sandi akan datang untuk diperiksa.
"Oleh karena itu kami buat surat pemanggilan tahap dua yang diterbitkan pada 15 Januari kemarin," tandasnya.
Seperti diketahui, Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga dan Andreas ke polisi atas tuduhan telah melakukan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan. Fransiska mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan bersama Andreas dan Sandiaga sejak Januari 2016. Namun, Andreas dan Sandiaga tak menanggapi baik upaya penyelesaian itu.
Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3) lalu. Laporan tersebut diterima dengan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Mereka dilaporkan melanggar Pasal 372 KUHP.
Tak hanya itu, Fransiska kembali laporan dua orang itu dengan tuduhan memalsukan kuitansi. Fransiska menjelaskan, laporan ini masih berkaitan dengan laporannya yang pertama.
Dalam laporan yang pertama, Fransiska melaporkan Sandiaga dan Andreas terkait dugaan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.
Fransiska menjelaskan, berdasarkan data yang dia dapat dari notaris, ada kuitansi pembayaran terkait tanah tersebut yang ditandatangani oleh Djoni Hidayat. Namun Djoni, menurut Fransiska, tidak pernah merasa menandatangani kuitansi itu. Djoni merupakan direktur PT Japirex. Dalam perusahaan tersebut Sandiaga dan Andreas menjabat dewan direksi perusahaan.
Laporan dari Fransiska kali ini tertuang dalam LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada Selasa (21/3/2017).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca Selengkapnya