Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipanggil Polda Metro soal kasus penggelapan tanah, Sandiaga minta ditunda

Dipanggil Polda Metro soal kasus penggelapan tanah, Sandiaga minta ditunda Sandiaga Uno di Masjid Jami Nurul Galah. ©2017 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mangkir dari panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum atas kasus penggelapan sebidang tanah milik Erward Suryadjaja di Jalan Curug, Tangerang pada tahun 2012. Panggilan kedua itu dilayangkan untuk menghadiri pemeriksa pada 15 Januari sebagai saksi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, pihaknya telah memanggil Sandiaga pertama pada 11 Oktober 2017. Namun diminta untuk menunda.

"Kami sudah panggil tahap pertama pada 11 Oktober 2017 tapi beliau minta ditunda oleh kuasa hukumnya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1).

Dalam surat yang diterima merdeka.com, Sandiaga seharusnya menjalani pemeriksaan pada 15 Januari, kemarin. Namun dirinya tak memenuhi panggilan.

"Orang dipanggil sekali jika tidak ada alasan wajar, dan masuk akal maka kita layangkan panggilan kedua," ujarnya.

Dalam pemanggilan ini, penyidik sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum Sandiaga. Lagi-lagi tidak ada jawaban kepastian kapan Sandi akan datang untuk diperiksa.

"Oleh karena itu kami buat surat pemanggilan tahap dua yang diterbitkan pada 15 Januari kemarin," tandasnya.

Seperti diketahui, Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga dan Andreas ke polisi atas tuduhan telah melakukan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan. Fransiska mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan bersama Andreas dan Sandiaga sejak Januari 2016. Namun, Andreas dan Sandiaga tak menanggapi baik upaya penyelesaian itu.

Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3) lalu. Laporan tersebut diterima dengan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Mereka dilaporkan melanggar Pasal 372 KUHP.

Tak hanya itu, Fransiska kembali laporan dua orang itu dengan tuduhan memalsukan kuitansi. Fransiska menjelaskan, laporan ini masih berkaitan dengan laporannya yang pertama.

Dalam laporan yang pertama, Fransiska melaporkan Sandiaga dan Andreas terkait dugaan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.

Fransiska menjelaskan, berdasarkan data yang dia dapat dari notaris, ada kuitansi pembayaran terkait tanah tersebut yang ditandatangani oleh Djoni Hidayat. Namun Djoni, menurut Fransiska, tidak pernah merasa menandatangani kuitansi itu. Djoni merupakan direktur PT Japirex. Dalam perusahaan tersebut Sandiaga dan Andreas menjabat dewan direksi perusahaan.

Laporan dari Fransiska kali ini tertuang dalam LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada Selasa (21/3/2017).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Pada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai

Tofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya