Dipanggil saksi dalam kasus Bambang Widjojanto, Bupati Kobar mangkir
Merdeka.com - Ujang Iskandar, Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tak memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini. Ujang mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim guna dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto.
"Rencananya Ujang juga dipanggil jadi saksi. Konfirmasi terakhir dengan penyidik, Ujang tidak dapat hadir hari ini," kata Kabagpenum Polri Kombes Rikwanto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).
Rikwanto mengatakan, informasi yang diterimanya dari penyidik, rencananya Ujang baru bisa menghadiri pemanggilan tersebut Kamis (5/2) besok.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Kapan Bambang walkout dari sidang? Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang akan memenuhi panggilan Bawaslu? Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus jam 13.00,' kata Aminuddin ketika dikonfirmasi, Rabu (3/1).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi terkait penguntitan Jampidsus? 'Sudah saya panggil tadi,' kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Kemungkinan besok," tandasnya.
Seperti diketahui Ujang Iskandar merupakan klien dari Bambang Widjojanto dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, pada 2010 silam. Pasangan Ujang Iskandar-Bambang meminta bantuan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukumnya terkait dugaan terjadinya kecurangan dalam Pilkada tersebut, yang diduga dilakukan lawannya Sugianto Sabran-Eko Soemarno.
Ujang Iskandar-Bambang menggugat hasil perhitungan KPUD Kotawaringin Barat yang memenangkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno. Dari 67 saksi yang salah satunya bernama Ratna Mutiara, terungkap adanya pembagian uang yang dilakukan tim Sugianto-Eko kepada warga di desanya.
Dengan dasar kesaksian-kesaksian itulah, MK menganulir kemenangan pasang Sugianto-Eko. Ujang yang maju di pemilihan kembali menduduki jabatannya.
Namun nasib nahas justru menimpa para saksi tersebut salah satunya Ratna. Ia dilaporkan oleh tim Sugiarto ke Mabes Polri terkait dugaan memberikan keterangan palsu.
Lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis Ratna hukuman lima bulan penjara. Tak menempuh upaya banding, Ratna pun dibebaskan dari tahanan.
Setelah empat tahun berlalu, Sugianto melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Kali ini terlapor adalah Bambang Widjojanto yang kini pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang dituduh menyetir para saksi memberikan keterangan palsu saat persidangan kasus sengketa hasil Pilbup tersebut. Bambang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim dengan pasal pidana pada kliennya yakni menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) plus 1 dan Ayat (2) plus 1 KUHP. Sebelumnya, BW hanya dikenakan pasal 242 juncto 55 KUHP. Pasal itu mengatur ancaman tujuh tahun penjara. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi yang menyeret Ujang Iskandar tersebut terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Ujang Iskandar bupati Kotawaringin.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaTidak banyak yang bisa dilakukan mantan bupati Kotawaringin tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK meminta kepada suami dari Zaskia Gotik untuk kooperatif terhadap proses hukum.
Baca SelengkapnyaKPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaCak Imin akan menjadi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pemerasan ini berawal dari laporan masyarakat, 12 Agustus 2023 yang diterima Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaSaat dipertegas, apakah dirinya sudah mendengar kabar pemanggilan Hasto oleh KPK, dia tak menjawab secara detail.
Baca Selengkapnya