Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipasang di Zona Terlarang, 260 APK Milik Gibran-Teguh dan Bajo Dibongkar Satpol PP

Dipasang di Zona Terlarang, 260 APK Milik Gibran-Teguh dan Bajo Dibongkar Satpol PP Satpol PP Tertibkan 260 APK Milik Gibran-Teguh dan Bajo. ©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - 260 Alat peraga kampanye (APK) milik pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), ditertibkan tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP Kota Solo, Selasa (17/11). Tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP Kota Solo, menurunkan atribut yang dinilai melanggar aturan KPU dan Perwali Nomor 2 Tahun 2009 tentang white area atau zona terlarang pemasangan atribut parpol dan ormas.

Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Muttaqin mengatakan, total ada sebanyak 260 APK yang direkomendasikan pada Satpol PP untuk ditertibkan. APK yang ditertibkan ini menyalahi aturan KPU karena dipasang tanpa izin KPU.

"Semua APK paslon diproduksi KPU. Jika ada tambahan APK diluar produksi KPU dan dipasang timses paslon tanpa izin, jelas melanggar," ujar Muttaqin disela kegiatan.

satpol pp tertibkan©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Untuk pelanggaran lainnya, lanjut Muttaqin, APK tersebut dipasang di zona terlarang yang telah diatur dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2009. Lokasi larangan tersebut diantaranya jalan protokol, tempat ibadah, sekolah, dipasang di pohon, dan lainnya.

"APK yang kami tertibkan diantaranya baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang terpasang di Jalan Juanda, Jalan Kapten Mulyadi, dan Jalan Veteran dan lainnya," ujar dia.

Menurut dia, APK yang ditertibkan milik paslon nomor 01, Gibran-Teguh lebih banyak dibandingkan milik pasangan Bajo. Ia mengatakan, penertiban APK merupakan yang ketiga kalinya dilakukan tim gabungan Satpol PP dan Bawaslu.

Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono, menambahkan, total ada dua tim yang bertugas melakukan penertiban APK. Setiap tim terdiri dari 20 personel yang menyasar di bagian utara dan selatan Jalan Slamet Riyadi.

"Pedoman kami dalam melakukan penertiban APK adalah Perwali Nomor 2 Tahun 2009 dan aturan KPU. Titik lokasi pelanggaran atas rekomendasi Bawaslu dan Panwascam. Kami tinggal melakukan penertiban," pungkas Didik.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan

Alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan

Menjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jokowi Datang, Kota Serang 'Dibanjiri' Baliho Prabowo-Gibran Hingga Dipaku di Pohon
Jokowi Datang, Kota Serang 'Dibanjiri' Baliho Prabowo-Gibran Hingga Dipaku di Pohon

Bawaslu Kota Serang mencatat ada 32 banner dan baliho bergambar Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024

Banyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Bekasi Tertibkan APS Pemilu 2024, 4 Parpol Diberi Sanksi Teguran
Satpol PP Bekasi Tertibkan APS Pemilu 2024, 4 Parpol Diberi Sanksi Teguran

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, berdasarkan hasil pendataan ada sekitar 33.709 APS yang tersebar di wilayahnya.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini

Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Setuju Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
Ganjar Pranowo Setuju Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Pemerintah bisa menyediakan ruang agar alat peraga kampanye tidak merusak pemandangan.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
Polisi Minta Partai Politik Perhatikan Keamanan Pemasangan APK di Jalan Layang
Polisi Minta Partai Politik Perhatikan Keamanan Pemasangan APK di Jalan Layang

Khususnya terhadap siapa yang ditugaskan memasang APK agar memperhatikan keselamatan pengendara.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Pidanakan Orang yang Pasang APK Sembarangan dan Bikin Celaka
Polisi Bakal Pidanakan Orang yang Pasang APK Sembarangan dan Bikin Celaka

Untuk saat ini, pihaknya saling berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.

Baca Selengkapnya
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya